26.1 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Aturan Makan 20 Menit Tak Berlaku di Banjarmasin

PROKALTENG.CO-Hari ini (28/7) masa sosialisasi berakhir. PPKM level 4 dengan segala aturannya resmi berlaku di Banjarmasin.

Satgas COVID-19 sudah menjanjikan bakal memperketat penjagaan di pintu-pintu masuk kota.
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan, awal PPKM level 4 di Kota Seribu Sungai akan ditandai dengan apel pasukan gabungan di halaman Balai Kota.

Ia menjamin, tak ada penyekatan. Hanya ada pemeriksaan di Jalan Ahmad Yani km 6, Bundaran Kayu Tangi di Jalan Hasan Basry, dan Lingkar Selatan di Jalan Gubernur Subarjo.

"Pemeriksaan hanya untuk memastikan warga memakai masker. Tak perlu menunjukkan surat hasil swab atau antigen. Teknisnya sudah disepakati oleh TNI dan Polri. Nanti juga didukung Satpol PP, Dishub dan relawan Balakar,” jelasnya kemarin (27/7).

Petugas sudah diwanti-wanti agar mengutamakan pendekatan persuasif. Demi menghindari gesekan pemerintah dengan masyarakat.

Baca Juga :  Servak Covid-19 Bidik Nelayan dan Buruh

“Sosialisasi ke tempat-tempat yang rawan berkerumun seperti pasar, mal dan terminal,” sebutnya.

Sebelum berpatroli ke restoran, kafe dan warung, ia berharap masyarakat sudah memahami. Tidak ada pembeli yang makan di tempat. Pedagang hanya melayani penjualan bungkusan.

Artinya, pemko tidak memakai anjuran presiden. Bahwa boleh makan di warung, asalkan tak lebih dari 20 menit.
Ibnu merasa aturan 20 menit itu malah membuat pembeli makan dengan tergesa-gesa. Mengawasinya pun sulit. "Belum, belum bisa diterapkan di sini," tekannya.

Sementara itu, pengawasan di jalur sungai sudah lebih dulu diperketat. Seperti yang tampak di dermaga feri Banjar Raya Saka Kajang di jalan Barito Hulu, Banjarmasin Barat.

Bahkan, posko pemeriksaan di sana sudah ada sejak pertengahan Juli lalu ketika grafik kasus covid menunjukkan lonjakan.

Baca Juga :  Putra Bungsu Ditusuk Bertubi-tubi di Gang Sepi

Pengetatan dipimpin Satpolair Polresta Banjarmasin, terutama bagi penumpang yang hendak keluar atau memasuki Banjarmasin lewat jalur sungai.

"Tadi identitas saya diperiksa, dicari KTP. Itu saja," kata salah seorang penumpang kapal feri, Windi. Perempuan asal Tamban, Kabupaten Barito Kuala itu bekerja di Banjarmasin.

Namun, Kanit Patroli Satpolair Polresta Banjarmasin, Iptu I Wayan Regug menjelaskan, petugas juga mencari surat tes dengan hasil negatif atau surat keterangan vaksinasi.

“Antisipasi untuk penumpang luar Kalsel. Jika tak melengkapi, kami koordinasikan dengan instansi lain. Bahkan, bukan tak mungkin kami suruh kembali,” tegasnya.

Ditekankannya, sungai bisa menjadi jalur alternatif untuk memasuki Banjarmasin. “Misalkan warga yang datang dari Kalteng,” tukasnya.

Beruntung, dari hasil pemeriksaan kemarin tak satu pun yang disuruh putar balik. Karena kebanyakan penumpang itu datang dari kabupaten tetangga.

PROKALTENG.CO-Hari ini (28/7) masa sosialisasi berakhir. PPKM level 4 dengan segala aturannya resmi berlaku di Banjarmasin.

Satgas COVID-19 sudah menjanjikan bakal memperketat penjagaan di pintu-pintu masuk kota.
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan, awal PPKM level 4 di Kota Seribu Sungai akan ditandai dengan apel pasukan gabungan di halaman Balai Kota.

Ia menjamin, tak ada penyekatan. Hanya ada pemeriksaan di Jalan Ahmad Yani km 6, Bundaran Kayu Tangi di Jalan Hasan Basry, dan Lingkar Selatan di Jalan Gubernur Subarjo.

"Pemeriksaan hanya untuk memastikan warga memakai masker. Tak perlu menunjukkan surat hasil swab atau antigen. Teknisnya sudah disepakati oleh TNI dan Polri. Nanti juga didukung Satpol PP, Dishub dan relawan Balakar,” jelasnya kemarin (27/7).

Petugas sudah diwanti-wanti agar mengutamakan pendekatan persuasif. Demi menghindari gesekan pemerintah dengan masyarakat.

Baca Juga :  Servak Covid-19 Bidik Nelayan dan Buruh

“Sosialisasi ke tempat-tempat yang rawan berkerumun seperti pasar, mal dan terminal,” sebutnya.

Sebelum berpatroli ke restoran, kafe dan warung, ia berharap masyarakat sudah memahami. Tidak ada pembeli yang makan di tempat. Pedagang hanya melayani penjualan bungkusan.

Artinya, pemko tidak memakai anjuran presiden. Bahwa boleh makan di warung, asalkan tak lebih dari 20 menit.
Ibnu merasa aturan 20 menit itu malah membuat pembeli makan dengan tergesa-gesa. Mengawasinya pun sulit. "Belum, belum bisa diterapkan di sini," tekannya.

Sementara itu, pengawasan di jalur sungai sudah lebih dulu diperketat. Seperti yang tampak di dermaga feri Banjar Raya Saka Kajang di jalan Barito Hulu, Banjarmasin Barat.

Bahkan, posko pemeriksaan di sana sudah ada sejak pertengahan Juli lalu ketika grafik kasus covid menunjukkan lonjakan.

Baca Juga :  Putra Bungsu Ditusuk Bertubi-tubi di Gang Sepi

Pengetatan dipimpin Satpolair Polresta Banjarmasin, terutama bagi penumpang yang hendak keluar atau memasuki Banjarmasin lewat jalur sungai.

"Tadi identitas saya diperiksa, dicari KTP. Itu saja," kata salah seorang penumpang kapal feri, Windi. Perempuan asal Tamban, Kabupaten Barito Kuala itu bekerja di Banjarmasin.

Namun, Kanit Patroli Satpolair Polresta Banjarmasin, Iptu I Wayan Regug menjelaskan, petugas juga mencari surat tes dengan hasil negatif atau surat keterangan vaksinasi.

“Antisipasi untuk penumpang luar Kalsel. Jika tak melengkapi, kami koordinasikan dengan instansi lain. Bahkan, bukan tak mungkin kami suruh kembali,” tegasnya.

Ditekankannya, sungai bisa menjadi jalur alternatif untuk memasuki Banjarmasin. “Misalkan warga yang datang dari Kalteng,” tukasnya.

Beruntung, dari hasil pemeriksaan kemarin tak satu pun yang disuruh putar balik. Karena kebanyakan penumpang itu datang dari kabupaten tetangga.

Terpopuler

Artikel Terbaru