27.1 C
Jakarta
Wednesday, April 24, 2024

Pemkot Banjarmasin Terapkan PPKM Level 2

PROKALTENG.CO-Pemkot Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menyatakan, akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2. Kebijakan itu dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19.

Wali Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Ibnu Sina mengatakan, PPKM level 2 itu ditetapkan Pemkot Banjarmasin bersama forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda). Pemkot dan forkopimda menggelar rapat koordinasi bulanan terkait kesiapan dan antisipasi lonjakan kasus Covid-19.

Rakor tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Banjarmasin Arifin Noor, Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya, Dandim 1007/Banjarmasin Kolonel Inf Oki Andriansyah Adiwirya, dan Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin Moch Yuli Hadi, serta SKPD terkait.

”Kita sepakat status PPKM di Kota Banjarmasin masih level 2 dan hampir menuju level 3,” ujar Ibnu Sina seperti dilansir dari Antara.

Menurut Ibnu, penerapan PPKM level 2 itu diberlakukan mulai 21 hingga 25 Juli. Jika dalam rentang waktu dalam lima hari ke depan kasus Covid-19 terus naik signifikan, terpaksa status dinaikkan menjadi PPKM level 3.

Baca Juga :  Mabuk Tuak di RTH, Sekumpulan Remaja Dibubarkan

Untuk saat ini, terang Ibnu Sina, karena masih PPKM level 2, tidak jauh beda aturannya seperti PPKM skala mikro. ”Kegiatan pembelajaran tatap muka masih dibolehkan, tapi hanya di zona hijau dan kuning. Kalau sudah zona orange tidak boleh,” tutur Ibnu Sina.

Dia meminta masyarakat untuk terus ketat menerapkan protokol kesehatan. Sehingga, hal yang paling terburuk tidak sampai terjadi hingga harus diinjak rem darurat atau menerapkan status PPKM level 3 hingga 4.

”Kalau PPKM level 3 itu sama dengan zona orange artinya sudah mulai terjadi pembatasan yang cukup ketat,” terang Ibnu Sina.

PROKALTENG.CO-Pemkot Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menyatakan, akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2. Kebijakan itu dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19.

Wali Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Ibnu Sina mengatakan, PPKM level 2 itu ditetapkan Pemkot Banjarmasin bersama forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda). Pemkot dan forkopimda menggelar rapat koordinasi bulanan terkait kesiapan dan antisipasi lonjakan kasus Covid-19.

Rakor tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Banjarmasin Arifin Noor, Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya, Dandim 1007/Banjarmasin Kolonel Inf Oki Andriansyah Adiwirya, dan Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin Moch Yuli Hadi, serta SKPD terkait.

”Kita sepakat status PPKM di Kota Banjarmasin masih level 2 dan hampir menuju level 3,” ujar Ibnu Sina seperti dilansir dari Antara.

Menurut Ibnu, penerapan PPKM level 2 itu diberlakukan mulai 21 hingga 25 Juli. Jika dalam rentang waktu dalam lima hari ke depan kasus Covid-19 terus naik signifikan, terpaksa status dinaikkan menjadi PPKM level 3.

Baca Juga :  Mabuk Tuak di RTH, Sekumpulan Remaja Dibubarkan

Untuk saat ini, terang Ibnu Sina, karena masih PPKM level 2, tidak jauh beda aturannya seperti PPKM skala mikro. ”Kegiatan pembelajaran tatap muka masih dibolehkan, tapi hanya di zona hijau dan kuning. Kalau sudah zona orange tidak boleh,” tutur Ibnu Sina.

Dia meminta masyarakat untuk terus ketat menerapkan protokol kesehatan. Sehingga, hal yang paling terburuk tidak sampai terjadi hingga harus diinjak rem darurat atau menerapkan status PPKM level 3 hingga 4.

”Kalau PPKM level 3 itu sama dengan zona orange artinya sudah mulai terjadi pembatasan yang cukup ketat,” terang Ibnu Sina.

Terpopuler

Artikel Terbaru