28.8 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

Baru Merintis, Sudah Tertangkap, Padahal Ridho Bukan Target Operasi

PROKALTENG.CO-Coba-coba menjadi pengedar, mengantarkan pemuda 20 tahun ini ke sel Mapolsek Banjarmasin Selatan.

Memang tak banyak yang disita dari tangan Ridho Alfiansyah. Cuma 0,09 gram sabu. Tapi itu sudah cukup untuk membuktikannya telah melanggar hukum.

Ridho diciduk polisi pada Jumat (11/6) lalu di Jalan Kelayan B Gang Gembira, Banjarmasin Selatan tak jauh dari rumahnya.

Sebenarnya, Ridho tak termasuk target operasi (TO). Ia terjaring tak sengaja.

Saat Kanit Reskrim AKP Sunarto memimpin razia penyakit masyarakat, Ridho berdiri di tepi jalan. Melihat patroli polisi, malah panik.

"Gelagatnya mencurigakan. Salah seorang anggota kemudian mencegatnya. Dia kemudian coba membuat sesuatu," kata Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Yopie Andri Haryono, kemarin (18/6).

Baca Juga :  Viral! Emak Berdaster Smackdown 2 Pencuri HP di Banjar, Pelaku tak Berdaya

Bungkusan plastik di tanah itu kemudian diperiksa. "Ternyata plastik klip berisi dua paket sabu, berat bersihnya 0,09 gram," tambahnya.

Dalam interogasi, Ridho mengaku baru memulai bisnis haram tersebut. "Ia kami jerat dengan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Yopie.

PROKALTENG.CO-Coba-coba menjadi pengedar, mengantarkan pemuda 20 tahun ini ke sel Mapolsek Banjarmasin Selatan.

Memang tak banyak yang disita dari tangan Ridho Alfiansyah. Cuma 0,09 gram sabu. Tapi itu sudah cukup untuk membuktikannya telah melanggar hukum.

Ridho diciduk polisi pada Jumat (11/6) lalu di Jalan Kelayan B Gang Gembira, Banjarmasin Selatan tak jauh dari rumahnya.

Sebenarnya, Ridho tak termasuk target operasi (TO). Ia terjaring tak sengaja.

Saat Kanit Reskrim AKP Sunarto memimpin razia penyakit masyarakat, Ridho berdiri di tepi jalan. Melihat patroli polisi, malah panik.

"Gelagatnya mencurigakan. Salah seorang anggota kemudian mencegatnya. Dia kemudian coba membuat sesuatu," kata Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Yopie Andri Haryono, kemarin (18/6).

Baca Juga :  Viral! Emak Berdaster Smackdown 2 Pencuri HP di Banjar, Pelaku tak Berdaya

Bungkusan plastik di tanah itu kemudian diperiksa. "Ternyata plastik klip berisi dua paket sabu, berat bersihnya 0,09 gram," tambahnya.

Dalam interogasi, Ridho mengaku baru memulai bisnis haram tersebut. "Ia kami jerat dengan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Yopie.

Terpopuler

Artikel Terbaru