PROKALTENG.CO-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin
menangani kasus sebuah pangkalan gas elpiji 3 kg yang kedapatan nakal. Diduga
mempermainkan harga penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
â€Memang benar kami ada mengamankan satu orang terlapor
dalam kasus ini dan sedang dalam pemeriksaan,†ucap Kasatreskrim Polresta
Banjarmasin Kompol Alfian Tri Permadi seperti dilansir dari Antara di Banjarmasin.
Dia mengatakan, kenakalan pelaku usaha yang
memperdagangkan gas elpiji 3 kg bersubsidi yang melebihi ketentuan harga
penjualan ke konsumen terbongkar pada Selasa (16/2) sekitar pukul 16.20 wita.
Untuk tempat kejadian, ucap Kasatreskrim, berada di Jalan
Kapur Naga 1 RT16 RW02 Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan,
Kota Banjarmasin. Dalam penindakan praktik curang pangkalan itu, Satreskrim
Polresta Banjarmasin mengamankan satu orang terlapor berinisial SP warga Kota
Banjarmasin.
Kompol Alfian mengatakan, pangkalan elpiji 3 kg tersebut
telah memperdagangkan kepada konsumen atau pengecer dengan harga Rp
20.000 per tabung. Padahal HET (harga eceran tertinggi) sesuai aturan
pemerintah sebesar Rp 17.500.
Barang bukti yang diamankan petugas di antaranya 217
tabung gas elpiji 3 kg (isi/baru), empat tabung gas elpiji 3 kg kosong, Log book, surat perjanjian kerja sama, serta papan pangkalan
elpiji 3 kilogram atas nama Barliyani.
â€Giat yang dilakukan Unit Tipidter Satreskrim Polresta
Banjarmasin itu sebagai bentuk tindak lanjut karena saat ini gas melon tersebut
sangat langka di kota ini, dan pangkalan terbukti nakal kami proses sesuai
aturan hukum,†tegas Alfian
Dia menambahkan, terlapor bisa dikenakan sanksi
sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 ayat (1) Jo pasal 10 huruf (a) UU No 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.