26.1 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

KPK Tetapkan Tiga Orang Jadi Tersangka OTT di Kalsel

PROKALTENG.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersagka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara pada 2021 sampai 2022.

Mereka yakni Plt Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara Maliki, serta dua pihak swasta Marhaini dan Fachriadi.

“Ditetapkan setelah dilakukan berbagai bahan keterangan dugaan tindak pidana korupsi,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/9).

Ketiga pihak yang ditetapkan tersangka itu terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada Rabu (15/9) pagi.

Baca Juga :  Bikin Ekstasi Palsu untuk Ditukar Sabu, Dua Pemuda Dibekuk Polisi

Lembaga antikorupsi menyita uang Rp345 juta dari tangkap tangan itu. Sejumlah dokumen terkait perkara juga disita oleh penyidik.

Seluruh tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 16 September 2021 hingga 5 Oktober 2021.

Maliki ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara itu, Marhaini ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, dan Fachriadi ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Sebelum ditahan mereka semua akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. Isolasi mandiri dilaksanakan di rutan masing-masing.

Atas perbuatannya, Mahriadi dan Fachriadi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.

Baca Juga :  Pasien Covid-19 di Banjarbaru Melonjak, Dinkes Tak Tahu Varian Apa

Sementara itu, Maliki disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

PROKALTENG.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersagka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara pada 2021 sampai 2022.

Mereka yakni Plt Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara Maliki, serta dua pihak swasta Marhaini dan Fachriadi.

“Ditetapkan setelah dilakukan berbagai bahan keterangan dugaan tindak pidana korupsi,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/9).

Ketiga pihak yang ditetapkan tersangka itu terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada Rabu (15/9) pagi.

Baca Juga :  Bikin Ekstasi Palsu untuk Ditukar Sabu, Dua Pemuda Dibekuk Polisi

Lembaga antikorupsi menyita uang Rp345 juta dari tangkap tangan itu. Sejumlah dokumen terkait perkara juga disita oleh penyidik.

Seluruh tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 16 September 2021 hingga 5 Oktober 2021.

Maliki ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara itu, Marhaini ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, dan Fachriadi ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Sebelum ditahan mereka semua akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. Isolasi mandiri dilaksanakan di rutan masing-masing.

Atas perbuatannya, Mahriadi dan Fachriadi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.

Baca Juga :  Pasien Covid-19 di Banjarbaru Melonjak, Dinkes Tak Tahu Varian Apa

Sementara itu, Maliki disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

Terpopuler

Artikel Terbaru