32 C
Jakarta
Wednesday, April 24, 2024

Polisi Banjarmasin Ungkap Peredaran Narkoba di Kompleks Pelajar

PROKALTENG.CO-Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu di kompleks pelajar kawasan Jalan Mulawarman, Kota Banjarmasin.

”Seorang pengedar MR, 26, kami tangkap saat bertransaksi di kawasan kompleks pelajar, tepatnya di samping salah satu SMA di Kota Banjarmasin,” kata Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Ridwan Raja Dewa seperti dilansir dari Antara di Banjarmasin, Rabu (7/7).

Dia mengatakan, dari tangan tersangka, polisi menemukan dua paket sabu-sabu seberat 46,37 gram yang diakui miliknya untuk dijual. Namun calon pembeli kabur setelah mengetahui keberadaan petugas.

Pengungkapan peredaran narkoba di kompleks pelajar tersebut setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Petugas menduga permintaan barang haram tersebut dari kalangan siswa cukup tinggi.

Baca Juga :  Sebanyak 120 Orang Guru Meninggal karena Covid-19

”Sekarang masih terus kami dalami peran tersangka, apakah sering melakukan transaksi di lingkungan sekitar sekolah dan sebagainya,” ujar Ridwan.

Atas perbuatannya mengedarkan sabu-sabu, tersangka yang tinggal di Jalan Purna Sakti Banjarmasin itu dijerat penyidik dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ridwan mengingatkan orang tua agar lebih ketat mengawasi anak mereka sehingga tidak mudah terjerumus dalam pergaulan salah dan mengonsumsi narkoba.

”Sekolah terutama dewan guru untuk terus mengedukasi peserta didik terkait bahaya narkoba. Jika perlu dilakukan tes urine secara berkala guna memastikan siswa bebas dari penyalahgunaan narkoba,” terang Ridwan.

PROKALTENG.CO-Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu di kompleks pelajar kawasan Jalan Mulawarman, Kota Banjarmasin.

”Seorang pengedar MR, 26, kami tangkap saat bertransaksi di kawasan kompleks pelajar, tepatnya di samping salah satu SMA di Kota Banjarmasin,” kata Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Ridwan Raja Dewa seperti dilansir dari Antara di Banjarmasin, Rabu (7/7).

Dia mengatakan, dari tangan tersangka, polisi menemukan dua paket sabu-sabu seberat 46,37 gram yang diakui miliknya untuk dijual. Namun calon pembeli kabur setelah mengetahui keberadaan petugas.

Pengungkapan peredaran narkoba di kompleks pelajar tersebut setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Petugas menduga permintaan barang haram tersebut dari kalangan siswa cukup tinggi.

Baca Juga :  Sebanyak 120 Orang Guru Meninggal karena Covid-19

”Sekarang masih terus kami dalami peran tersangka, apakah sering melakukan transaksi di lingkungan sekitar sekolah dan sebagainya,” ujar Ridwan.

Atas perbuatannya mengedarkan sabu-sabu, tersangka yang tinggal di Jalan Purna Sakti Banjarmasin itu dijerat penyidik dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ridwan mengingatkan orang tua agar lebih ketat mengawasi anak mereka sehingga tidak mudah terjerumus dalam pergaulan salah dan mengonsumsi narkoba.

”Sekolah terutama dewan guru untuk terus mengedukasi peserta didik terkait bahaya narkoba. Jika perlu dilakukan tes urine secara berkala guna memastikan siswa bebas dari penyalahgunaan narkoba,” terang Ridwan.

Terpopuler

Artikel Terbaru