KAPUAS, PROKALTENG.CO – Layanan Kekayaan Intelektual (KI) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah diserbu pelaku UMKM di Expo Hari Jadi Kota Kuala Kapuas ke-220 dan HUT Pemkab Kapuas ke-75. Konsultasi pendaftaran merek dan perlindungan produk jadi yang paling diburu pengunjung di Stadion Panunjung Tarung, Kuala Kapuas, 6–10 April 2026.
Sejak dibuka, booth layanan KI ramai didatangi pelaku usaha yang ingin mengetahui cara mendaftarkan merek dan melindungi produknya secara hukum. Tim dari Bidang Pelayanan KI dan Administrasi Hukum Umum turun langsung memberi pendampingan, yakni Mariani, Swiss Van Simarmata, Aprianugraha, dan Larasati Kirana Putri.
Pengunjung mendapat penjelasan mulai dari jenis-jenis KI, alur pendaftaran, hingga syarat administrasi. Banyak pelaku UMKM mengaku baru memahami bahwa hak KI bisa meningkatkan nilai tambah produk sekaligus melindungi dari potensi penjiplakan.
Selain membuka konsultasi, petugas juga membagikan pamflet edukatif dengan bahasa sederhana agar mudah dipahami masyarakat. Edukasi ini menekankan manfaat ekonomi dari kepemilikan KI, termasuk peluang memperluas pasar dan memperkuat daya saing usaha lokal.
Antusiasme pengunjung terlihat tinggi sepanjang kegiatan. Mayoritas memanfaatkan layanan untuk menggali informasi seputar pendaftaran merek dan jenis KI lainnya. Kondisi ini menunjukkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya perlindungan hukum mulai meningkat.
Kehadiran layanan ini sekaligus memperkuat sinergi antara Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dalam membangun ekosistem KI yang berkelanjutan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menegaskan pihaknya berkomitmen memudahkan akses layanan hukum bagi masyarakat.
“Lewat expo ini, kami ingin masyarakat, khususnya pelaku UMKM, lebih mudah memahami dan mengakses layanan KI. Perlindungan KI penting untuk meningkatkan daya saing produk lokal dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Hajrianor.
Ia berharap semakin banyak pelaku usaha yang mendaftarkan kekayaan intelektualnya. Dengan begitu, produk unggulan daerah bisa terlindungi, memiliki nilai tambah, dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas. (tim)


