PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kemenkum Kalteng mendampingi DPRD Kabupaten Kapuas dalam mempertajam substansi empat Raperda lewat kegiatan kaji banding di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Selasa (5/5/2026). Fokusnya, memastikan produk hukum daerah Kapuas lebih tajam, selaras aturan, dan siap diterapkan.
Rombongan DPRD Kapuas bersama jajaran Pemkab Kapuas memanfaatkan forum ini untuk menguliti isi Raperda yang sedang dibahas. Mulai dari ketertiban umum hingga urusan perumahan, semuanya dikaji ulang agar tidak sekadar memenuhi syarat formal, tapi benar-benar jalan di lapangan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menegaskan pentingnya kualitas dalam setiap proses pembentukan regulasi daerah. Menurut dia, Raperda harus memiliki kejelasan norma dan tidak bertabrakan dengan aturan yang lebih tinggi.
“Lewat kaji banding ini, kami ingin memastikan setiap Raperda tidak hanya lengkap secara administrasi, tetapi juga jelas normanya, selaras dengan peraturan di atasnya, dan bisa diterapkan secara efektif di masyarakat,” kata Hajrianor.
Ketua Pansus II DPRD Kapuas, H. Didi Hartoyo menyebut kegiatan ini penting untuk memperkaya substansi Raperda. Dia ingin regulasi yang dihasilkan tidak berhenti di atas kertas.
“Ini jadi ruang bagi kami untuk memperdalam materi dan menyempurnakan Raperda. Harapannya, aturan yang lahir nanti benar-benar aplikatif dan menjawab kebutuhan masyarakat Kapuas,” ujarnya.
Empat Raperda yang dibahas sebelumnya telah melalui proses harmonisasi oleh Kemenkum Kalteng. Rinciannya, Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, perubahan atas Perda tentang Badan Permusyawaratan Desa, penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan, serta pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Kalteng kemudian memaparkan hasil telaah, mulai dari teknik penyusunan, dasar hukum, sistematika, hingga kejelasan rumusan norma.
Diskusi berlangsung hidup. Peserta saling adu pandangan, memberi masukan, hingga mengklarifikasi potensi kendala di lapangan. Sinkronisasi dengan aturan yang lebih tinggi juga jadi perhatian utama.
Lewat pendampingan ini, sinergi antara Pemkab Kapuas dan Kemenkum Kalteng diharapkan makin kuat. Targetnya satu: melahirkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, dan memberi kepastian hukum bagi masyarakat. (tim)


