PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Satlantas Polresta Palangka Raya kembali mengingatkan masyarakat bahwa aksi balap liar di jalan umum bukan sekadar pelanggaran lalu lintas biasa, tetapi bisa berujung pidana kurungan dan denda. Hal ini ditegaskan Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatlantas Polresta Palangka Raya, Kompol Egidio Sumilat.
Egidio menjelaskan bahwa tindakan balap liar memiliki ancaman pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan lalu lintas.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan melakukan balapan di jalan umum dapat dipidana, kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000 (tiga juta rupiah),” ujar Egidio, Selasa (3/3/2026).
Menurutnya, balap liar tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga sangat berbahaya karena dapat memicu kecelakaan fatal baik bagi pelaku maupun pengguna jalan lainnya.
“Balap liar kerap berlangsung di malam hari atau lokasi sepi, sehingga saat terjadi insiden, tidak jarang korban lain menjadi pihak yang ikut menderita,” ujar Egidio.
Dia menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap aktivitas balap liar di kawasan rawan, seperti ruas jalan protokol dan titik-titik keramaian malam.
“Kami mengimbau khususnya kepada para pemuda dan komunitas otomotif untuk menyalurkan hobi di arena yang sesuai peruntukan. Seperti sirkuit atau lintasan resmi, bukan di jalan umum,” pungkas Egidio seraya membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi terkait balap liar melalui layanan pengaduan resmi kepolisian. (jef/hnd)
PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Satlantas Polresta Palangka Raya kembali mengingatkan masyarakat bahwa aksi balap liar di jalan umum bukan sekadar pelanggaran lalu lintas biasa, tetapi bisa berujung pidana kurungan dan denda. Hal ini ditegaskan Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatlantas Polresta Palangka Raya, Kompol Egidio Sumilat.
Egidio menjelaskan bahwa tindakan balap liar memiliki ancaman pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan lalu lintas.
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan melakukan balapan di jalan umum dapat dipidana, kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000 (tiga juta rupiah),” ujar Egidio, Selasa (3/3/2026).
Menurutnya, balap liar tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga sangat berbahaya karena dapat memicu kecelakaan fatal baik bagi pelaku maupun pengguna jalan lainnya.
“Balap liar kerap berlangsung di malam hari atau lokasi sepi, sehingga saat terjadi insiden, tidak jarang korban lain menjadi pihak yang ikut menderita,” ujar Egidio.
Dia menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap aktivitas balap liar di kawasan rawan, seperti ruas jalan protokol dan titik-titik keramaian malam.
“Kami mengimbau khususnya kepada para pemuda dan komunitas otomotif untuk menyalurkan hobi di arena yang sesuai peruntukan. Seperti sirkuit atau lintasan resmi, bukan di jalan umum,” pungkas Egidio seraya membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi terkait balap liar melalui layanan pengaduan resmi kepolisian. (jef/hnd)