Site icon Prokalteng

Illegal Fishing, Bisa Dikenai Sanksi Bahkan Terancam Pidana

illegal-fishing-bisa-dikenai-sanksi-bahkan-terancam-pidana

SAMPIT,
PROKALTENG.CO

Menangkap ikan dengan cara mudah dan cepat terutama menggunakan alat setrum
atau ilegal fishing masih sering terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur
(Kotim). Memang menguntungkan bagi warga yang diduga menangkap dengan cara,
tetapi kalau dilakukan terus-menerus tentu akan berdampak pada biota ikan di
sungai.

Kepala Dinas Perikanan
dan Kelautan Kotim Heriyanto mengatakan, dia tidak menampik hal tersebut
terjadi di Kotim, tetapi yang perlu diperhatikan dampak yang ditimbulkan,
apalagi terhadap biota dan ekosistem sungai.

“Kita tahu kalau dengan
cara setrum, bukan ikan besar saja yang mati. tetapi ikan ukuran kecil juga. Hal
ini harus diperhatikan para pelaku iLlegal fishing,” ujar Heriyanto, Senin
(22/2).

Dia menjelaskan, ikan
kecil itu merupakan bibit atau generasi penerus ikan di sungai. Kalau disetrum,
maka regenerasi tersebut tentu akan punah dan yang dirugikan adalah masyarakat.

Dia meminta warga bisa
menjaga lingkungan terutama kelestarian air sungai. Jangan sampai menangkap
ikan dengan cara salah seperti illegal fishing.

“Kami sudah menerima
laporan masyarakat terkait illegal fishing dengan cara disetrum, diracun dan
sejenisnya. Hal ini akan menjadi bahan kami untuk menindaklanjutinya terkait
laporan tersebut, agar mereka tidak lagi 
menangkap ikan dengan cara tersebut,” ucap Heriyanto.

Dia mengimbau, pelaku
ilegal fishing agar tidak melakukannya, karena bukan hanya nelayan kita yang
rugi, melainkan biota ikan di sungai pasti akan terganggu bahkan bisa mati dan
merusak habitat, serta ekosistem ikan.

“Marilah kita mencari ikan dengan cara yang
benar jangan sampai ada dengan cara menyetrum, menggunakan bahan peledak atau
bahan kimia lainnya, karena dapat dikenai sanksi bahkan terancam pidana,”
tutupnya.

Exit mobile version