Site icon Prokalteng

Personel dan Pengunjung Wajib Menerapkan Prokes

personel-dan-pengunjung-wajib-menerapkan-prokes

PURUK CAHU,
KALTENGPOS.CO
Polsek Murung gencar
menyosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Murung Raya nomor 26 tahun 2020,
tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes)
Covid-19 pada masa pendemi. Diharapkan, bisa membantu memutus mata rantai persebaran
Covid-19.

Polsek Murung sendiri
menerapkan protokol kesehatan sebelum memulai aktivitas. Selain itu, diwajibkan
menjaga jarak minimal satu meter menggunakan masker. Mako Polsek Murung pun
tampak dilengkapi tempat cuci tangan.

Kapolsek Murung, Ipda
Yuliantho mengatakan, para personel diwajibkan menerapkan protokol kesehatan.
“Penerapan protokol kesehatan sudah menjadi kewajiban kita sebelum memulai aktivitas.
Ini merupakan salah satu cara kami dalam mencegah penyebaran covid-19,” kata
Yulianto, Kamis (19/11).

Selain personel, tegasnya, pengunjung Polsek
Murung wajib mengikuti prosedur kesehatan yang ditetapkan. Masyarakat yang
tidak pakai masker, kata dia, akan ditegur dan diminta mematuhi protokol
kesehatan. “Saya berharap kepada seluruh warga khususnya di Kecamatan Murung
untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan setiap beraktifitas. Ajak
keluarga, tetangga maupun teman untuk selalu hidup bersih,” pungkas kapolsek.

Exit mobile version