26.4 C
Jakarta
Monday, February 16, 2026

Penyidikan Kasus Korupsi Zircon, Kejati Kalteng Ungkap Potensi Tersangka Baru

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melakukan penyidikan dengan menggeledah Kantor Dinas ESDM dan 2 rumah milik Ven Chrisway (VC), Kamis (11/12/25) malam.

Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan dokumen yang memuat data Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Data ini dinilai krusial mengingat inti perkara dugaan korupsi berpusat pada persetujuan RKAB tahun 2020-2025 kepada PT Investasi Mandiri yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Meski demikian, Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi mengungkapkan pihak penyidik tidak menemukan tumpukan uang tunai di kediaman tersangka.

“Kalau untuk dua lokasi (rumah,red) itu kami tidak menemukan itu (uang,red). Kami fokus kepada dokumen dan data,” jelasnya kepada awak media, Jum’at (12/12/2025).

Baca Juga :  Terobos Lampu Merah di Nanga Bulik, Dua Pengendara Motor Tersungkur di Tengah Jalan

Namun, pihak kejaksaan memastikan masih melakukan penelusuran aset dan aliran dana (follow the money) tersangka. Hal ini dilakukan untuk mengetahui ke mana saja uang hasil dugaan korupsi yang merugikan negara hingga estimasi Rp1,3 triliun tersebut mengalir.

​Di tengah penyidikan, beredar kabar mengenai adanya temuan uang senilai Rp100 miliar di rekening istri tersangka. Menanggapi hal tersebut, Kejati menyatakan belum dapat membenarkan secara langsung, namun akan mendalaminya.

“Itu nanti perlu kami dalami dulu ya. Karena kita belum melihatnya langsung, belum menemukan bukti yang sah,”ucap Hendri Hanafi.

Electronic money exchangers listing

Ia pun membenarkan bahwa istri-istri para tersangka telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Hingga saat ini, penyidik masih menetapkan dua tersangka, yakni VC (Kadis ESDM) dan HS (Direktur PT Investasi Mandiri).  Kejati Kalteng membuka peluang adanya tersangka baru, termasuk dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di dinas lain jika ditemukan bukti keterlibatan yang kuat.

Baca Juga :  Setahun Lebih Jadi Buronan, Tersangka Korupsi Expo Sampit Tertangkap di Jakarta

“Apabila nanti ternyata dalam pengumpulan alat bukti ditemukan fakta ada keterlibatan pihak lain, bukan tidak mungkin akan ada tersangka berikutnya,” tegasnya. (*her/hnd)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melakukan penyidikan dengan menggeledah Kantor Dinas ESDM dan 2 rumah milik Ven Chrisway (VC), Kamis (11/12/25) malam.

Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan dokumen yang memuat data Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Data ini dinilai krusial mengingat inti perkara dugaan korupsi berpusat pada persetujuan RKAB tahun 2020-2025 kepada PT Investasi Mandiri yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Meski demikian, Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi mengungkapkan pihak penyidik tidak menemukan tumpukan uang tunai di kediaman tersangka.

Electronic money exchangers listing

“Kalau untuk dua lokasi (rumah,red) itu kami tidak menemukan itu (uang,red). Kami fokus kepada dokumen dan data,” jelasnya kepada awak media, Jum’at (12/12/2025).

Baca Juga :  Terobos Lampu Merah di Nanga Bulik, Dua Pengendara Motor Tersungkur di Tengah Jalan

Namun, pihak kejaksaan memastikan masih melakukan penelusuran aset dan aliran dana (follow the money) tersangka. Hal ini dilakukan untuk mengetahui ke mana saja uang hasil dugaan korupsi yang merugikan negara hingga estimasi Rp1,3 triliun tersebut mengalir.

​Di tengah penyidikan, beredar kabar mengenai adanya temuan uang senilai Rp100 miliar di rekening istri tersangka. Menanggapi hal tersebut, Kejati menyatakan belum dapat membenarkan secara langsung, namun akan mendalaminya.

“Itu nanti perlu kami dalami dulu ya. Karena kita belum melihatnya langsung, belum menemukan bukti yang sah,”ucap Hendri Hanafi.

Ia pun membenarkan bahwa istri-istri para tersangka telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Hingga saat ini, penyidik masih menetapkan dua tersangka, yakni VC (Kadis ESDM) dan HS (Direktur PT Investasi Mandiri).  Kejati Kalteng membuka peluang adanya tersangka baru, termasuk dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di dinas lain jika ditemukan bukti keterlibatan yang kuat.

Baca Juga :  Setahun Lebih Jadi Buronan, Tersangka Korupsi Expo Sampit Tertangkap di Jakarta

“Apabila nanti ternyata dalam pengumpulan alat bukti ditemukan fakta ada keterlibatan pihak lain, bukan tidak mungkin akan ada tersangka berikutnya,” tegasnya. (*her/hnd)

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Terpopuler

Artikel Terbaru