PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Empat orang dilaporkan tewas akibat aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Kapuas Tengah, Kalimantan Tengah. Kejadian ini memicu perhatian luas setelah video dan konten terkait insiden tersebut beredar di media sosial.
Menyikapi insiden tersebut, Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah pun menyatakan komitmennya untuk menindak tegas pelaku-pelaku tambang ilegal yang beroperasi di wilayah tersebut.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menjelaskan bahwa saat ini tim dari Polres sedang melakukan proses penyelidikan atas kejadian memilukan itu.
“Kami tegaskan, saat ini penyelidikan sedang berjalan, dan Polda Kalteng bersama jajaran berkomitmen untuk melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal,” ujarnya, Senin (5/5/2025).
Dalam kasus ini, korban yang meninggal ada 4 orang dan 5 orang saksi telah diperiksa oleh pihak kepolisian. Erlan memastikan bahwa seluruh proses penegakan hukum akan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap praktik pertambangan ilegal, termasuk yang berkedok pertambangan rakyat atau tradisional.
“Keempat korban merupakan penambang emas tradisional dari masyarakat setempat. Saat ini penyelidikan masih terus berjalan guna mengungkap secara menyeluruh siapa pihak-pihak yang bertanggung jawab,” kata Erlan.
Ia menambahkan bahwa lokasi tambang berada di wilayah Kapuas Tengah dan dikenal sebagai tambang masyarakat yang telah lama beroperasi.
Erlan juga menjelaskan bahwa lokasi tambang bukan berada di wilayah hutan, melainkan merupakan area yang biasa digunakan oleh masyarakat untuk menambang secara tradisional. Meski demikian, ia menegaskan bahwa seluruh bentuk penambangan yang tidak memiliki izin resmi tetap dianggap ilegal dan akan ditindak.
Untuk itu, Polda Kalteng mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan pertambangan tanpa izin.
“Kami akan menindak semua bentuk kegiatan penambangan ilegal di wilayah Kalimantan Tengah, termasuk legal mining yang melanggar ketentuan,” ujarnya. (ndo/hnd)


