26.3 C
Jakarta
Thursday, March 28, 2024

Korban Kekerasan Seksual di Kampus Dapat Pendampingan

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Pihak Universitas Palangka Raya (UPR)  angkat bicara terkait dukungan dan perlindungan yang diberikan kepada mahasiswi korban pelecehan.

Empat bulan berlalu, kasus dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang oknum dosen dari Fakultas Teknik Universitas Palangka Raya (UPR) berinisial VAG terhadap mahasiswi terjadi. Diketahui, korban kekerasan seksual tersebut adalah mahasiswi dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UPR. Kasus ini pun telah dilaporkan sejak 5 September 2022 lalu.

Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Madya UPR, Despriawan Imanuel mengatakan dukungan dan perlindungan bagi korban kekerasan seksual di lingkungan UPR telah dilakukan. Hal ini sesuai dengan amanat Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi dan Persesjen Kemendikbudristek Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Baca Juga :  Mesin ATM Bank Kalteng Dibobol Maling

“Untuk melaksanakan penanganan korban kekerasan seksual tersebut, UPR telah membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) yang bersifat Adhoc. Berdasarkan amanat Permendikbudristek PPKS, manakala belum terbentuk Satgas PPKS secara permanen, maka perguruan tinggi dapat membentuk Satgas Adhoc PPKS,” ujarnya dalam rilis yang diterima redaksi, Kamis (2/2/2023).

Menurutnya, dengan adanya Satgas Adhoc PPKS ini, UPR melakukan pendampingan, perlindungan dan pemulihan korban kekerasan seksual. Kegiatan pendampingan dan perlindungan dilakukan dengan melibatkan pihak-pihak terkait, yakni Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah, Advokad, dan Aparat Penegak Hukum.

Sehingga sejak korban melakukan pelaporan, sudah didampingi dan korban dititipkan di rumah aman. Perlindungan korban diberikan juga oleh pihak UPR melalui Fakultas Pendidikan dan Ilmu Keguruan (FKIP) dengan menjamin keberlanjutan studinya. Sehingga, korban dalam melaksanakan perkuliahan difasilitasi melalui perkuliahan secara daring.

Baca Juga :  Jangan Panik! Stok Vaksin Anti Rabies di Palangka Raya Masih Cukup

“Pelaksanakan dukungan dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, pihak UPR melalui Satgas Adhoc PPKS telah melakukan pemenuhan kewajiban korban dengan menerapkan prinsip kepentingan terbaik bagi korban, keadilan dan kesetaraan gender, kesetaraan hak dan aksesibilitas, akuntabilitas, independen, kehati-hatian, konsisten dan jaminan ketidakberulangan,”bebernya.






Reporter: M Hafidz

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Pihak Universitas Palangka Raya (UPR)  angkat bicara terkait dukungan dan perlindungan yang diberikan kepada mahasiswi korban pelecehan.

Empat bulan berlalu, kasus dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang oknum dosen dari Fakultas Teknik Universitas Palangka Raya (UPR) berinisial VAG terhadap mahasiswi terjadi. Diketahui, korban kekerasan seksual tersebut adalah mahasiswi dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UPR. Kasus ini pun telah dilaporkan sejak 5 September 2022 lalu.

Pranata Hubungan Masyarakat Ahli Madya UPR, Despriawan Imanuel mengatakan dukungan dan perlindungan bagi korban kekerasan seksual di lingkungan UPR telah dilakukan. Hal ini sesuai dengan amanat Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi dan Persesjen Kemendikbudristek Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Baca Juga :  Mesin ATM Bank Kalteng Dibobol Maling

“Untuk melaksanakan penanganan korban kekerasan seksual tersebut, UPR telah membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) yang bersifat Adhoc. Berdasarkan amanat Permendikbudristek PPKS, manakala belum terbentuk Satgas PPKS secara permanen, maka perguruan tinggi dapat membentuk Satgas Adhoc PPKS,” ujarnya dalam rilis yang diterima redaksi, Kamis (2/2/2023).

Menurutnya, dengan adanya Satgas Adhoc PPKS ini, UPR melakukan pendampingan, perlindungan dan pemulihan korban kekerasan seksual. Kegiatan pendampingan dan perlindungan dilakukan dengan melibatkan pihak-pihak terkait, yakni Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah, Advokad, dan Aparat Penegak Hukum.

Sehingga sejak korban melakukan pelaporan, sudah didampingi dan korban dititipkan di rumah aman. Perlindungan korban diberikan juga oleh pihak UPR melalui Fakultas Pendidikan dan Ilmu Keguruan (FKIP) dengan menjamin keberlanjutan studinya. Sehingga, korban dalam melaksanakan perkuliahan difasilitasi melalui perkuliahan secara daring.

Baca Juga :  Jangan Panik! Stok Vaksin Anti Rabies di Palangka Raya Masih Cukup

“Pelaksanakan dukungan dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, pihak UPR melalui Satgas Adhoc PPKS telah melakukan pemenuhan kewajiban korban dengan menerapkan prinsip kepentingan terbaik bagi korban, keadilan dan kesetaraan gender, kesetaraan hak dan aksesibilitas, akuntabilitas, independen, kehati-hatian, konsisten dan jaminan ketidakberulangan,”bebernya.






Reporter: M Hafidz

Terpopuler

Artikel Terbaru