26.3 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Dipecat! Mantan Karyawan Congkel Kantor dan Embat Hp Pelanggan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Seorang mantan karyawan di salah satu jasa pengiriman di kota Palangka Raya, FZ (19), diamankan pihak kepolisian, di Jalan Set Adji Induk (Toko Ponsel IPhone PKY), Kota Palangka Raya, Jumat (28/1) sekitar pukul 20.30 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ritman Todoan Agung Gultom, membenarkan bahwa petugas Polresta Palangka Raya telah mengamankan FZ pelaku tindak pidana pencurian.

“Kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal 18 Januari 2022, sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Tamanggung Tilung No. 08 Kav. I (Kantor Cabang ID Express Tilung) Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya,” ucap kasat saat dikonfirmasi, Rabu (2/1/2022).

Baca Juga :  Sabu dan Ekstasi Dilarutkan Dalam Cairan Pembersih, Ini Total Barbuknya

Awal kejadian saat itu, datang ke kantor ID Express pada malam hari dengan cara mencongkel pintu, dan pada saat di dalam pelaku mengambil paket pesanan pelanggan yang berisikan 1 (Satu) buah HP IPhone 13 Pro Max Graphite 1 TB yang berada di dalam Gudang ID Express.

“Atas kejadian tersebut kantor mengalami kerugian materil sebesar Rp30.999.000. Petugas merasa keberatan dan melaporkan ke Polresta Palangka Raya guna proses selanjutnya. Pengakuan tersangka dirinya mengambil paket tersebut karena tidak terima setelah dirinya di pecat,” akunya.






Reporter: Syahyudi

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Seorang mantan karyawan di salah satu jasa pengiriman di kota Palangka Raya, FZ (19), diamankan pihak kepolisian, di Jalan Set Adji Induk (Toko Ponsel IPhone PKY), Kota Palangka Raya, Jumat (28/1) sekitar pukul 20.30 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ritman Todoan Agung Gultom, membenarkan bahwa petugas Polresta Palangka Raya telah mengamankan FZ pelaku tindak pidana pencurian.

“Kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa, tanggal 18 Januari 2022, sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Tamanggung Tilung No. 08 Kav. I (Kantor Cabang ID Express Tilung) Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya,” ucap kasat saat dikonfirmasi, Rabu (2/1/2022).

Baca Juga :  Sabu dan Ekstasi Dilarutkan Dalam Cairan Pembersih, Ini Total Barbuknya

Awal kejadian saat itu, datang ke kantor ID Express pada malam hari dengan cara mencongkel pintu, dan pada saat di dalam pelaku mengambil paket pesanan pelanggan yang berisikan 1 (Satu) buah HP IPhone 13 Pro Max Graphite 1 TB yang berada di dalam Gudang ID Express.

“Atas kejadian tersebut kantor mengalami kerugian materil sebesar Rp30.999.000. Petugas merasa keberatan dan melaporkan ke Polresta Palangka Raya guna proses selanjutnya. Pengakuan tersangka dirinya mengambil paket tersebut karena tidak terima setelah dirinya di pecat,” akunya.






Reporter: Syahyudi

Terpopuler

Artikel Terbaru