Site icon Prokalteng

Mengaku Anggota BNN, Seorang Pria Tiduri PSK Tanpa Bayar dan Gasak Uan

mengaku-anggota-bnn-seorang-pria-tiduri-psk-tanpa-bayar-dan-gasak-uan

PALANGKA RAYA – Seorang pria
di Palangka Raya ditangkap oleh kepolisian setempat setelah nekat
mencuri uang milik Pekerja Seks Komersial (PSK).
Bahkan pria yang diketahui
berinisial
Adt itu mengaku sebagai Anggota Badan Narkotika
Nasional (BNN) kepada korbannya agar bisa
berkencan dengan korbannya secara gratis.

Peristiwa tersebut, terjadi
di Jalan Mahir Mahar, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kota Palangka Raya. Selasa
(18/6) sekitar pukul 01.30 WIB.

Satuan Reserse Kriminal
(Satreskrim) Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan seorang pria
tersebut setelah dilaporkan korbannya, Bunga (nama samaran,red) lantaran
telah mencuri uang sebesar Rp 1 juta.

Lebih parahnya lagi, pria
yang mengaku sebagai Anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) tersebut, nekat
meniduri korbannya tanpa membayar. Ia sempat
mengancam korban dengan kedok anggota BNN.

Menurut informasi yang diperoleh kaltengpos.co, peristiwa bermula ketika
pelaku mendatangi warung remang-remang di Jalan Mahir Mahar tepatnya di tempat
korban berkerja.
Pelaku pada
saat itu mengaku sebagai anggota BNN kemudian masuk ke
dalam warung korban dengan niat memboking
wanita malam.

Setelah dilayani, pelaku
menggasak uang milik Bunga yang diletakkan didalam tas saat ditinggal ganti
baju.

Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol
Todoan Gultom membenarkan kasus tersebut.
dirinya menyampaikan bahwa pihaknya kemudian melakukan penyelidikan
setelah mendapat laporan tersebut.

 

“Ya benar kami menerima
laporan adanya tindak pidana pencurian. Namun yang menarik pelaku mengaku menjadi
anggota BNN dan sempat tidur
bersama
korban,”
ujar Todoan.

Tak lama, pelaku akhirnya
bisa diamankan di
rumahnya
di Jalan G Obos VII pada Kamis (13/6) kemarin.
 Atas tindakannya tersebut, pelaku dikenai pasal 362 KUH
Pidana, dan kini
harus meringkuk
sementara
di Mapolresta Palangka Raya
untuk proses
selanjutnya.

Exit mobile version