26.7 C
Jakarta
Thursday, April 25, 2024

Tiga Budak Sabu Ini, Ternyata Miliki Tugas Berbeda

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Tiga budak sabu berinisial SL (24), MD (22) dan AE (38) berhasil tangkap oleh Satresnarkoba Polres Seruyan di Jalan MT. Haryono tepatnya di samping Stadion Mini Gagah Lurus Kecamatan Seruyan Hilir, Kuala Pembuang, Senin (7/9) lalu.

Ketiga orang tersangka yang berhasil diamankan tanpa perlawanan itu, ternyata memiliki tugas berbeda. Ya, mulai dari supir mobil, hingga sebagai penunjuk jalan. Tersangka AE misalnya, pria kelahiran 1983 itu mengaku bahwa dirinya hanya bertugas sebagai penunjuk jalan.  Dia mengaku dijanjikan upah sebesar 1 juta rupiah. Namum nasib sial justru menghampirinya. Belum sempat menerima upah itu, pria ini harus mendekam di sel polisi setelah tertangkaph Satresnarkoba Polres Seruyan bersama dua orang tersangka lainnya.

Baca Juga :  Tak Mau Kecolongan, Aktif Patroli di Wilayah Rawan

"Kalau saya jadi penunjuk jalan pak. Karena saya tahu jalan ke Kuala Pembuang. Upahnya satu juta, tapi belum diberikan," ujar AE di hadapan Wakapolres Seruyan, Kompol Yudha Setiawan, Rabu (8/9) lalu.

Seperti diberitakan sebelumnya, tiga tersangka tersebut ditangkap saat hendak mengantar barang haram narkotika ke Kota Kuala Pembuang dengan menggunakan mobil Honda Brio warna merah bernopol KH 1664 FN. Menurut pengakuannya, bahwa barang tersebut diperoleh seseorang di Sampit dengan harga Rp 5.500.000, dan akan dijual kembali dengan harga 7 juta rupiah.

"Sudah tiga kali ini pak saya beli barangnya. Dua kali untuk saya sendiri dan yang ini untuk dijual lagi. Saya beli dengan harga lima juta lima ratus ribu pa, dan saya jual 7 juta rupiah,"ungkap tersangka SL.

Baca Juga :  Takut Petugas, PSK Kocar Kacir Bahkan Ada Sembunyi di Kamar Mandi

Wakapolres Seruyan, Kompol Yudha Setiawan mengatakan informasi yang diterima penyidik bahwa barang tersebut dari seseorang di Sampit. Ungkapnya, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut.

"Saat ini untuk tiga orang tersangka ini sudah kami lakukan penahanan," pungkasnya.

Sementara itu, akibat perbuatannya, tiga tersangka bersama barang bukti narkotika diduga jenis sabu, handphone, mobil dan lainnya diamankan ke Polres Seruyan dan disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Undangan-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Tiga budak sabu berinisial SL (24), MD (22) dan AE (38) berhasil tangkap oleh Satresnarkoba Polres Seruyan di Jalan MT. Haryono tepatnya di samping Stadion Mini Gagah Lurus Kecamatan Seruyan Hilir, Kuala Pembuang, Senin (7/9) lalu.

Ketiga orang tersangka yang berhasil diamankan tanpa perlawanan itu, ternyata memiliki tugas berbeda. Ya, mulai dari supir mobil, hingga sebagai penunjuk jalan. Tersangka AE misalnya, pria kelahiran 1983 itu mengaku bahwa dirinya hanya bertugas sebagai penunjuk jalan.  Dia mengaku dijanjikan upah sebesar 1 juta rupiah. Namum nasib sial justru menghampirinya. Belum sempat menerima upah itu, pria ini harus mendekam di sel polisi setelah tertangkaph Satresnarkoba Polres Seruyan bersama dua orang tersangka lainnya.

Baca Juga :  Tak Mau Kecolongan, Aktif Patroli di Wilayah Rawan

"Kalau saya jadi penunjuk jalan pak. Karena saya tahu jalan ke Kuala Pembuang. Upahnya satu juta, tapi belum diberikan," ujar AE di hadapan Wakapolres Seruyan, Kompol Yudha Setiawan, Rabu (8/9) lalu.

Seperti diberitakan sebelumnya, tiga tersangka tersebut ditangkap saat hendak mengantar barang haram narkotika ke Kota Kuala Pembuang dengan menggunakan mobil Honda Brio warna merah bernopol KH 1664 FN. Menurut pengakuannya, bahwa barang tersebut diperoleh seseorang di Sampit dengan harga Rp 5.500.000, dan akan dijual kembali dengan harga 7 juta rupiah.

"Sudah tiga kali ini pak saya beli barangnya. Dua kali untuk saya sendiri dan yang ini untuk dijual lagi. Saya beli dengan harga lima juta lima ratus ribu pa, dan saya jual 7 juta rupiah,"ungkap tersangka SL.

Baca Juga :  Takut Petugas, PSK Kocar Kacir Bahkan Ada Sembunyi di Kamar Mandi

Wakapolres Seruyan, Kompol Yudha Setiawan mengatakan informasi yang diterima penyidik bahwa barang tersebut dari seseorang di Sampit. Ungkapnya, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut.

"Saat ini untuk tiga orang tersangka ini sudah kami lakukan penahanan," pungkasnya.

Sementara itu, akibat perbuatannya, tiga tersangka bersama barang bukti narkotika diduga jenis sabu, handphone, mobil dan lainnya diamankan ke Polres Seruyan dan disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Undangan-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Terpopuler

Artikel Terbaru