26.6 C
Jakarta
Wednesday, April 24, 2024

Dua Paket Sabu Disimpan Dalam Kotak Rokok Ada di Tutup Tangki Mobil

TAMIANG
LAYANG
-Saudy
alias Kunyun (45) dan Tarjidin alias Paman (55) digelandang Satresnarkoba
Polres Bartim. Warga Kelurahan Ampah Kecamatan Dusun Tengah tersebut diamankan
lantaran terlibat peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu, Minggu
(5/7).

Kapolres Bartim AKBP Hafidh Susilo Herlambang
melalui Kasatresnarkoba Iptu Wira Wisudawan mengatakan, penangkapan kedua
pengedar barang haram tersebut dilakukan secara terpisah. Pertama, sebut dia,
Saudy yang membawa kristal putih diduga sabu ketika melintas menggunakan mobil
di depan Mapolsek Dusun Timur Jalan A Yani Tamiang Layang.

“Dari tangannya ditemukan dua paket yang
diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok dibungkus
menggunakan tisu dan timah rokok berada pada tutup tangki mobil,” urai
Kasatresnarkoba, kemarin.

Baca Juga :  Diduga Selisih Paham, Remaja 19 Tahun Dibacok dan Dikeroyok

Dari pengembangan, sambung dia, dilakukan
penangkapan terhadap Tarjidin di kediaman Posong Teleng RT 24 Kelurahan Ampah.
Tersangka merupakan pemesan barang haram yang dibawa Saudy.

“Kedua warga Ampah itu diamankan di
Malolres Bartim dan untuk barang bukti diduga sabu seberat 9,70 gram,”
sebutnya.

Selain sabu sebagai barang bukti, tambah dia,
polisi ikut mengamankan uang tunai Rp400 ribu, dua buah buku tabungan BRI dan
ATM, satu unit Toyota Avanza DA 1491 TFA beserta STNK kemudian tiga handphone.

Berbeda waktu dan tempat, sambung dia,
Satresnarkoba sebelumnya juga telah mengamankan satu tersangka lain dengan
keterlibatan narkotika jenis sabu. Yakni, Jerry Adruari alias Jery (24) Warga
Desa Patung Kecamatan Paku, Jumat (26/6) lalu.

Baca Juga :  Ketahuan ! Pencuri Sepeda yang Ditangkap di Rajawali Ternyata Tahanan

Untuk TKP penangkapan, papar kasatresnarkoba,
di barak Jalan Nansarunai Gang Rajaki RT 05 Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan
Dusun Timur. Barang bukti satu paket sebanyak 0,27 gram.

TAMIANG
LAYANG
-Saudy
alias Kunyun (45) dan Tarjidin alias Paman (55) digelandang Satresnarkoba
Polres Bartim. Warga Kelurahan Ampah Kecamatan Dusun Tengah tersebut diamankan
lantaran terlibat peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu, Minggu
(5/7).

Kapolres Bartim AKBP Hafidh Susilo Herlambang
melalui Kasatresnarkoba Iptu Wira Wisudawan mengatakan, penangkapan kedua
pengedar barang haram tersebut dilakukan secara terpisah. Pertama, sebut dia,
Saudy yang membawa kristal putih diduga sabu ketika melintas menggunakan mobil
di depan Mapolsek Dusun Timur Jalan A Yani Tamiang Layang.

“Dari tangannya ditemukan dua paket yang
diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok dibungkus
menggunakan tisu dan timah rokok berada pada tutup tangki mobil,” urai
Kasatresnarkoba, kemarin.

Baca Juga :  Diduga Selisih Paham, Remaja 19 Tahun Dibacok dan Dikeroyok

Dari pengembangan, sambung dia, dilakukan
penangkapan terhadap Tarjidin di kediaman Posong Teleng RT 24 Kelurahan Ampah.
Tersangka merupakan pemesan barang haram yang dibawa Saudy.

“Kedua warga Ampah itu diamankan di
Malolres Bartim dan untuk barang bukti diduga sabu seberat 9,70 gram,”
sebutnya.

Selain sabu sebagai barang bukti, tambah dia,
polisi ikut mengamankan uang tunai Rp400 ribu, dua buah buku tabungan BRI dan
ATM, satu unit Toyota Avanza DA 1491 TFA beserta STNK kemudian tiga handphone.

Berbeda waktu dan tempat, sambung dia,
Satresnarkoba sebelumnya juga telah mengamankan satu tersangka lain dengan
keterlibatan narkotika jenis sabu. Yakni, Jerry Adruari alias Jery (24) Warga
Desa Patung Kecamatan Paku, Jumat (26/6) lalu.

Baca Juga :  Ketahuan ! Pencuri Sepeda yang Ditangkap di Rajawali Ternyata Tahanan

Untuk TKP penangkapan, papar kasatresnarkoba,
di barak Jalan Nansarunai Gang Rajaki RT 05 Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan
Dusun Timur. Barang bukti satu paket sebanyak 0,27 gram.

Terpopuler

Artikel Terbaru