PALANGKA RAYA – Sejumlah pemuda dikenai tindak tilang oleh
Satuan Lalu Lintas Polres Kapuas, lantaran kedapatan berkerumun sambil pesta
miras.
Mereka ditemukan petugas saat di depan Kantor Bupati Kapuas
Jalan Pemuda Km. 5,5. Penindakan tersebut dilakukan lantaran mereka masih
nongkrong dan berkerumun, saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar
(PSBB) di Kabupaten Kapuas. Jumat (5/6/2020) pukul 22.00 WIB.
Salah satu anggota Satlantas Brigpol I Made Ari Wijaya
menjelaskan, para pemuda itu diamankan saat pihaknya melakukan patroli, untuk
penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tidak hanya berkerumun,
lebih parahnya lagi para pemuda tersebut juga kedapatan sedang pesta minuman
keras.
“Kita menemukan
para pemuda yang berkumpul saat PSBB diterapkan, bahkan remaja itu juga sedang
minum-minuman keras saat diperiksa kelengkapan berkendaranya, ternyata
ditemukan surat-surat kendaraannya tidak lengkap. Dari temuan itu petugas
memberikan Surat Tilang (Bukti Pelanggaran),” ujar Brigpol Made.
Selain itu, petugas juga memberikan imbauan dan binaan
kepada para pemuda tersebut untuk tidak keluar rumah, tanpa adanya keperluan
mendesak.
Ia berharap, warga dapat mematuhi pemberlakuan PSBB.
Disamping itu pula, peran warga sangat penting saat penerapan PSBB sebagai
upaya penanggulangan penyebaran wabah virus corona.
“Warga harus mematuhi peraturan yang ada guna
mendukung jalannya PSBB,” pungkasnya.

