PROKALTENG.CO – Tim Penatausahaan Barang Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah melakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) atas pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan pada tahun 2023 di Kabupaten Kotawaringin Barat.
Penandatanganan ini diwakili oleh Kasubbag Keuangan, Umum, dan Kepegawaian Disperkimtan Kalteng, Mugiharjo, S.Hut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperkimtan Kalteng, Andi Arsyad, mengungkapkan bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Kalteng melalui Dinas Perkimtan dan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat melalui Disperkimtan setempat.
“Setelah seluruh dokumen pendukung diverifikasi, pengecekan di lokasi pekerjaan juga dilakukan untuk memastikan semua sesuai dengan ketentuan,” jelas Andi Arsyad.
Ia berharap bahwa hasil pekerjaan yang diserahkan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat.
“Semoga apa yang telah diserahterimakan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat di Kotawaringin Barat,” tutupnya. (hfz)