Pemda Diminta Memasukkan Data Riil ke SDDKN

PALANGKA RAYA – Sekda Kalteng Fahrizal melalui Staf Ahli
Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Endang Kusriatun meminta pemerintah
kabupaten/kota bisa memasukan data riil ke Sistem Database Dukungan Kebijakan
Nasional (SDDKN), yang dikelola oleh Kementerian RI, dengan benar.

Pasalnya aplikasi ini merupakan
instrumen penting dalam memberikan masukan arahan kebijakan pembangunan dari
pusat ke daerah. SDDKN digunakan untuk menganalisa dan membantu pengambilan
keputusan dan perumusan kebijakan oleh pemerintah pusat.

“Tujuan SDDKN ini adalah untuk
menyediakan data dan informasi yang berkualitas serta menggambarkan kondisi
pembangunan yang ada di lapangan (daerah). Juga dalam rangka memberikan dukungan
teknis kepada pimpinan, mulai dari tingkat pemerintah pusat, provinsi dan
kabupaten/kota,” katanya saat membuka Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek)
SDDKN di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalteng, belum lama ini.

Baca Juga :  Pelaporan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Bisa Berbasis Online

Diungkapkannya Endang, data yang
harus dimasukan ke SDDKN mencakup data umum pembangunan, ekonomi dan keuangan,
infrastruktur, politik hukum dan keamanan, industri dan perdagangan, lembaga
keuangan, koperasi usaha dan investasi, sumber daya alam, sosial budaya serta
insidensial.

“Data-data tersebut akan diolah
dan diproses didalam aplikasi SDDKN dan menjadi pasokan data dari beberapa
daerah-daerah se-Indonesia,” ungkapnya.

Dijelaskannya, pengelola SDDKN di
tingkat kabupaten/kota serta lingkup Pemprov Kalteng diminta mampu mengolah
data dan memasukan data ke SDDKN agar menjadi satu rumusan kebijakan.

“Tentu harus sesuai dengan data
pembangunan yang telah dilaksanakan. Juga harapannya tidak memasukkan data
mentah ke SDDKN, tetapi harus data yang dapat ditindaklanjuti oleh pimpinan,
sehingga dapat memberikan kontribusi kepada daerah dalam upaya percepatan
pembangunan,” pungkasnya. (abw/uni/ctk/nto)

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Gelar Rakor Sistem Informasi Perdagangan

PALANGKA RAYA – Sekda Kalteng Fahrizal melalui Staf Ahli
Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Endang Kusriatun meminta pemerintah
kabupaten/kota bisa memasukan data riil ke Sistem Database Dukungan Kebijakan
Nasional (SDDKN), yang dikelola oleh Kementerian RI, dengan benar.

Pasalnya aplikasi ini merupakan
instrumen penting dalam memberikan masukan arahan kebijakan pembangunan dari
pusat ke daerah. SDDKN digunakan untuk menganalisa dan membantu pengambilan
keputusan dan perumusan kebijakan oleh pemerintah pusat.

“Tujuan SDDKN ini adalah untuk
menyediakan data dan informasi yang berkualitas serta menggambarkan kondisi
pembangunan yang ada di lapangan (daerah). Juga dalam rangka memberikan dukungan
teknis kepada pimpinan, mulai dari tingkat pemerintah pusat, provinsi dan
kabupaten/kota,” katanya saat membuka Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek)
SDDKN di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalteng, belum lama ini.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Pelaporan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Bisa Berbasis Online

Diungkapkannya Endang, data yang
harus dimasukan ke SDDKN mencakup data umum pembangunan, ekonomi dan keuangan,
infrastruktur, politik hukum dan keamanan, industri dan perdagangan, lembaga
keuangan, koperasi usaha dan investasi, sumber daya alam, sosial budaya serta
insidensial.

“Data-data tersebut akan diolah
dan diproses didalam aplikasi SDDKN dan menjadi pasokan data dari beberapa
daerah-daerah se-Indonesia,” ungkapnya.

Dijelaskannya, pengelola SDDKN di
tingkat kabupaten/kota serta lingkup Pemprov Kalteng diminta mampu mengolah
data dan memasukan data ke SDDKN agar menjadi satu rumusan kebijakan.

“Tentu harus sesuai dengan data
pembangunan yang telah dilaksanakan. Juga harapannya tidak memasukkan data
mentah ke SDDKN, tetapi harus data yang dapat ditindaklanjuti oleh pimpinan,
sehingga dapat memberikan kontribusi kepada daerah dalam upaya percepatan
pembangunan,” pungkasnya. (abw/uni/ctk/nto)

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Gelar Rakor Sistem Informasi Perdagangan

Terpopuler

Artikel Terbaru