Pemprov Kalteng Terapkan Skema Kerja WFH dan WFO untuk ASN

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi menerapkan pengaturan kerja kombinasi Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 31 Tahun 2026, tentang Pelaksanaan Pengaturan Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Pengaturan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat, dalam rangka mendorong transformasi budaya kerja ASN agar lebih efektif dan efisien.

“Pengaturan kerja ini dimaksudkan untuk mendukung keseimbangan antara pelaksanaan tugas kedinasan dan kondisi sosial kemasyarakatan, sehingga pegawai dapat melaksanakan tugas secara optimal dan bertanggung jawab,” ujar Agustiar Sabran, Sabtu (4/2/2026).

Baca Juga :  Pemprov Gandeng Berbagai Elemen Jaga Kerukunan Jelang Pilkada

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan. Bahwa ASN dapat melaksanakan WFH dengan sejumlah kriteria. Di antaranya pekerjaan dapat dilakukan secara daring, tidak memerlukan peralatan khusus, serta minim interaksi tatap muka.

“Namun untuk perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, diwajibkan tetap melaksanakan tugas secara penuh melalui WFO guna menjamin layanan publik tetap berjalan optimal,” tegasnya.

Selain itu, pejabat struktural dan unit layanan esensial seperti kesehatan, pendidikan, kebencanaan, serta pelayanan perizinan tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

Electronic money exchangers listing

“Pelayanan publik yang bersifat esensial harus tetap tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat, termasuk bagi kelompok rentan,” tambahnya.

Skema kerja yang diterapkan adalah lima hari kerja dengan komposisi empat hari WFO dan satu hari WFH, yakni setiap hari Jumat, dengan total jam kerja 37 jam 30 menit per minggu.

Baca Juga :  Mulai 5 Januari 2025, Tarif PKB dan BBNKB di Kalteng Turun

“Seluruh kepala perangkat daerah diminta memastikan pelaksanaan kebijakan ini tidak mengganggu kinerja organisasi dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (adr)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi menerapkan pengaturan kerja kombinasi Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 31 Tahun 2026, tentang Pelaksanaan Pengaturan Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Pengaturan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat, dalam rangka mendorong transformasi budaya kerja ASN agar lebih efektif dan efisien.

Electronic money exchangers listing

“Pengaturan kerja ini dimaksudkan untuk mendukung keseimbangan antara pelaksanaan tugas kedinasan dan kondisi sosial kemasyarakatan, sehingga pegawai dapat melaksanakan tugas secara optimal dan bertanggung jawab,” ujar Agustiar Sabran, Sabtu (4/2/2026).

Baca Juga :  Pemprov Gandeng Berbagai Elemen Jaga Kerukunan Jelang Pilkada

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan. Bahwa ASN dapat melaksanakan WFH dengan sejumlah kriteria. Di antaranya pekerjaan dapat dilakukan secara daring, tidak memerlukan peralatan khusus, serta minim interaksi tatap muka.

“Namun untuk perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, diwajibkan tetap melaksanakan tugas secara penuh melalui WFO guna menjamin layanan publik tetap berjalan optimal,” tegasnya.

Selain itu, pejabat struktural dan unit layanan esensial seperti kesehatan, pendidikan, kebencanaan, serta pelayanan perizinan tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

“Pelayanan publik yang bersifat esensial harus tetap tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat, termasuk bagi kelompok rentan,” tambahnya.

Skema kerja yang diterapkan adalah lima hari kerja dengan komposisi empat hari WFO dan satu hari WFH, yakni setiap hari Jumat, dengan total jam kerja 37 jam 30 menit per minggu.

Baca Juga :  Mulai 5 Januari 2025, Tarif PKB dan BBNKB di Kalteng Turun

“Seluruh kepala perangkat daerah diminta memastikan pelaksanaan kebijakan ini tidak mengganggu kinerja organisasi dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (adr)

Terpopuler

Artikel Terbaru