PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya, Alman P. Pakpahan menghadiri acara Konsultasi Publik I terkait penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palangka Raya tahun 2024-2025. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang pertemuan Hotel Luwansa, Senin (11/11).
Konsultasi publik ini, menjadi langkah awal dalam menyusun dokumen strategis yang menjadi acuan pelestarian lingkungan di Kota Palangka Raya.
Dalam wawancaranya, Alman P. Pakpahan menegaskan pentingnya penyusunan dokumen lingkungan hidup sebagai pedoman bagi pemerintah dan pelaku usaha.
“Fokus kita adalah menyusun dokumen lingkungan hidup yang nantinya akan dikelompokkan menjadi beberapa klaster. Ini merupakan kewajiban pihak ketiga, terutama para pelaku usaha untuk menjaga kelestarian lingkungan. Tujuan akhir dari dokumen ini, adalah menciptakan lingkungan yang asri dan nyaman. Yang berdampak positif terhadap kualitas hidup masyarakat,” ucapnya, Senin (11/11).
Lebih lanjut, Alman menjelaskan bahwa dalam penyusunan dokumen ini, pihaknya mengundang semua kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bersinergi.
“Semua program kegiatan OPD harus selaras dengan dokumen lingkungan hidup ini. Kami akan memetakan daerah-daerah yang perlu perhatian khusus. Sehingga semua kegiatan pembangunan nantinya tetap memperhatikan aspek lingkungan,” jelasnya.
Namun, Alman mengakui bahwa ada beberapa tantangan dalam proses penyusunan KLHS ini, terutama pada tahap pelaksanaannya.
“Secara teori dan hasil penelitian, tidak ada kendala yang signifikan. Tantangannya lebih pada pelaksanaan, terutama bagaimana kita membangun mindset masyarakat dan pelaku usaha, agar dapat bersinergi dengan pemerintah untuk menjaga kelestarian lingkungan,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Alman juga menyoroti masalah perizinan bagi perusahaan, hotel, dan SPBU yang sudah berdiri, namun belum melengkapi dokumen lingkungan seperti UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan).
“Sebelum ada izin operasional, seharusnya semua dokumen terkait lingkungan sudah dipenuhi. Persoalan sering muncul karena usaha dibangun sebelum melengkapi perizinan lingkungan,” ujarnya.
Ke depan dikatakan Alman, Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya akan terus melakukan evaluasi terhadap perizinan yang terkait dengan Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Dia menegaskan bahwa pihaknya tidak segan memberikan teguran kepada perusahaan yang tidak mematuhi aturan.
“Secara administrasi, kami akan menindaklanjuti dengan teguran. Namun, dalam penegakan hukumnya, kami membutuhkan koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai stakeholder. Termasuk kementerian di tingkat pusat,” pungkasnya. (ndo/hnd)


