Palangka Raya Raih Nilai Maturitas 96,5 Sebagai Calon Percontohan Kota Antikorupsi 2026

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya mencatat nilai maturitas sebesar 96,5 dari skala 100 dalam penilaian Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2026 yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini. Mengatakan, penilaian tersebut mengacu pada pemenuhan dokumen bukti dukung yang telah ditetapkan KPK, sebagai indikator implementasi tata kelola pemerintahan yang berintegritas.

“Dalam pelaksanaan program Kota Antikorupsi, KPK telah menetapkan pemenuhan dokumen bukti dukung yang terdiri atas lima komponen, 15 indikator, dan lima level maturitas pada setiap indikator sebagai tolok ukur implementasi tata kelola pemerintahan yang berintegritas,” ujarnya, Sabtu (8/8/2026).

Sebagai daerah yang masuk dalam program Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2026, Pemko Palangka Raya berkomitmen memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan melalui berbagai langkah perbaikan tata kelola pemerintahan.

“Menindaklanjuti ketentuan tersebut, Pemerintah Kota Palangka Raya berkomitmen untuk memenuhi seluruh persyaratan melalui implementasi setiap komponen, indikator, dan level maturitas secara nyata, yang didukung dengan penyusunan, pelaksanaan, pendokumentasian, serta penyempurnaan dokumen bukti dukung secara sistematis, kolaboratif, dan berkelanjutan,” jelas Zaini.

Baca Juga :  Dukung Penerapan Teknologi Nyamuk Ber-Wolbachia Sebagai Upaya Preventif

Upaya tersebut menghasilkan peningkatan kualitas pemenuhan indikator yang menjadi bagian penting dalam proses penilaian KPK terhadap daerah calon percontohan.

“Hingga saat ini Pemko Palangka Raya telah mencapai nilai maturitas sebesar 96,5 dari skala 100. Selain itu, tingkat kesesuaian dokumen bukti dukung telah mencapai 97,61 persen, yaitu 409 dari 419 dokumen yang dipersyaratkan telah memenuhi kriteria penilaian,” ungkapnya.

Electronic money exchangers listing

Meski capaian tersebut tergolong tinggi, Pemko Palangka Raya masih terus melakukan penyempurnaan terhadap sejumlah aspek yang menjadi catatan dalam proses pembinaan dan evaluasi.

“Kami berharap ada arahan, masukan, serta pembinaan dari Tim KPK agar berbagai catatan yang masih memerlukan penyempurnaan dapat kami tindak lanjuti secara optimal sesuai dengan standar dan kriteria yang telah ditetapkan,” katanya.

Baca Juga :  Tinjau Posko Pengamanan Idulfitri, Wali Kota Beri Motivasi

Menurut Zaini, pembinaan yang dilakukan KPK tidak hanya bertujuan melengkapi dokumen administrasi, tetapi juga memperkuat budaya integritas dan tata kelola pemerintahan yang transparan serta akuntabel.

“Kami meyakini bahwa proses pembinaan ini tidak hanya bertujuan untuk menyempurnakan pemenuhan dokumen bukti dukung, tetapi juga untuk memperkuat implementasi tata kelola pemerintahan yang berintegritas, transparan, dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya,” tuturnya.

Dia menambahkan, pembangunan budaya antikorupsi membutuhkan komitmen jangka panjang, konsistensi, kolaborasi, serta perbaikan berkelanjutan dari seluruh perangkat daerah.

“Kami berharap, melalui sinergi dan kolaborasi yang terus terjalin antara KPK dengan Pemerintah Kota Palangka Raya, berbagai upaya perbaikan yang telah dan sedang kami lakukan dapat semakin memperkuat budaya integritas di seluruh perangkat daerah. Serta mendukung terwujudnya Palangka Raya sebagai daerah yang berintegritas dan berdaya saing,” pungkasnya. (adr)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya mencatat nilai maturitas sebesar 96,5 dari skala 100 dalam penilaian Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2026 yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini. Mengatakan, penilaian tersebut mengacu pada pemenuhan dokumen bukti dukung yang telah ditetapkan KPK, sebagai indikator implementasi tata kelola pemerintahan yang berintegritas.

“Dalam pelaksanaan program Kota Antikorupsi, KPK telah menetapkan pemenuhan dokumen bukti dukung yang terdiri atas lima komponen, 15 indikator, dan lima level maturitas pada setiap indikator sebagai tolok ukur implementasi tata kelola pemerintahan yang berintegritas,” ujarnya, Sabtu (8/8/2026).

Electronic money exchangers listing

Sebagai daerah yang masuk dalam program Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2026, Pemko Palangka Raya berkomitmen memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan melalui berbagai langkah perbaikan tata kelola pemerintahan.

“Menindaklanjuti ketentuan tersebut, Pemerintah Kota Palangka Raya berkomitmen untuk memenuhi seluruh persyaratan melalui implementasi setiap komponen, indikator, dan level maturitas secara nyata, yang didukung dengan penyusunan, pelaksanaan, pendokumentasian, serta penyempurnaan dokumen bukti dukung secara sistematis, kolaboratif, dan berkelanjutan,” jelas Zaini.

Baca Juga :  Dukung Penerapan Teknologi Nyamuk Ber-Wolbachia Sebagai Upaya Preventif

Upaya tersebut menghasilkan peningkatan kualitas pemenuhan indikator yang menjadi bagian penting dalam proses penilaian KPK terhadap daerah calon percontohan.

“Hingga saat ini Pemko Palangka Raya telah mencapai nilai maturitas sebesar 96,5 dari skala 100. Selain itu, tingkat kesesuaian dokumen bukti dukung telah mencapai 97,61 persen, yaitu 409 dari 419 dokumen yang dipersyaratkan telah memenuhi kriteria penilaian,” ungkapnya.

Meski capaian tersebut tergolong tinggi, Pemko Palangka Raya masih terus melakukan penyempurnaan terhadap sejumlah aspek yang menjadi catatan dalam proses pembinaan dan evaluasi.

“Kami berharap ada arahan, masukan, serta pembinaan dari Tim KPK agar berbagai catatan yang masih memerlukan penyempurnaan dapat kami tindak lanjuti secara optimal sesuai dengan standar dan kriteria yang telah ditetapkan,” katanya.

Baca Juga :  Tinjau Posko Pengamanan Idulfitri, Wali Kota Beri Motivasi

Menurut Zaini, pembinaan yang dilakukan KPK tidak hanya bertujuan melengkapi dokumen administrasi, tetapi juga memperkuat budaya integritas dan tata kelola pemerintahan yang transparan serta akuntabel.

“Kami meyakini bahwa proses pembinaan ini tidak hanya bertujuan untuk menyempurnakan pemenuhan dokumen bukti dukung, tetapi juga untuk memperkuat implementasi tata kelola pemerintahan yang berintegritas, transparan, dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya,” tuturnya.

Dia menambahkan, pembangunan budaya antikorupsi membutuhkan komitmen jangka panjang, konsistensi, kolaborasi, serta perbaikan berkelanjutan dari seluruh perangkat daerah.

“Kami berharap, melalui sinergi dan kolaborasi yang terus terjalin antara KPK dengan Pemerintah Kota Palangka Raya, berbagai upaya perbaikan yang telah dan sedang kami lakukan dapat semakin memperkuat budaya integritas di seluruh perangkat daerah. Serta mendukung terwujudnya Palangka Raya sebagai daerah yang berintegritas dan berdaya saing,” pungkasnya. (adr)

Terpopuler

Artikel Terbaru