28.6 C
Jakarta
Saturday, January 18, 2025

Workshop Sinkronisasi Perencanaan, Pemkab Seruyan Tingkatkan Keterpaduan Pembangunan

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan melalui dinas terkait menggelar workshop sinkronisasi dokumen perencanaan antara kabupaten dan desa.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) pada Kamis (12/12) ini dibuka langsung oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seruyan, Bahrun Abbas.

Dalam sambutannya, Bahrun Abbas menjelaskan bahwa workshop ini bertujuan untuk memastikan perencanaan pembangunan di tingkat desa sejalan dengan rencana pembangunan yang lebih luas di tingkat kabupaten.

“Sinkronisasi dokumen perencanaan ini sangat penting untuk memastikan bahwa perencanaan pembangunan desa mendukung pembangunan kabupaten, yang pada gilirannya mendukung pembangunan provinsi dan nasional,” ujar Bahrun.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), perencanaan pembangunan kabupaten harus mengacu pada perencanaan pembangunan provinsi dan nasional.

Baca Juga :  Gerakan Pangan Murah Serentak Guna Stabilisasi Harga Pangan dan Pasokan di Seruyan

Sebaliknya, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mewajibkan perencanaan desa untuk merujuk pada perencanaan pembangunan kabupaten atau kota.

Bahrun menambahkan bahwa perencanaan pembangunan harus bersifat hirarkis, dimulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga desa. Oleh karena itu, integrasi antara dokumen perencanaan di berbagai tingkat pemerintahan sangat diperlukan untuk memastikan sinkronisasi yang baik antar dokumen tersebut.

“Setiap pencapaian pembangunan kabupaten atau kota harus mendukung pencapaian sasaran pembangunan provinsi, begitu pula pencapaian sasaran pembangunan provinsi harus mendukung sasaran nasional,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bahrun juga menjelaskan mengenai dokumen perencanaan pembangunan, baik di tingkat kabupaten/kota maupun desa. Di tingkat kabupaten/kota, dokumen perencanaan yang dimaksud adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), sementara di tingkat desa ada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKP Desa).

Baca Juga :  Putus Penyebaran Covid-19, Wabup Mengimbau Masyarakat untuk Tidak Mudi

“Untuk itu, sinkronisasi perencanaan antara tingkat desa dan kabupaten sangat penting agar pembangunan dapat berjalan seiring dan terarah,” ungkap Bahrun. (ais)

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan melalui dinas terkait menggelar workshop sinkronisasi dokumen perencanaan antara kabupaten dan desa.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) pada Kamis (12/12) ini dibuka langsung oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seruyan, Bahrun Abbas.

Dalam sambutannya, Bahrun Abbas menjelaskan bahwa workshop ini bertujuan untuk memastikan perencanaan pembangunan di tingkat desa sejalan dengan rencana pembangunan yang lebih luas di tingkat kabupaten.

“Sinkronisasi dokumen perencanaan ini sangat penting untuk memastikan bahwa perencanaan pembangunan desa mendukung pembangunan kabupaten, yang pada gilirannya mendukung pembangunan provinsi dan nasional,” ujar Bahrun.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), perencanaan pembangunan kabupaten harus mengacu pada perencanaan pembangunan provinsi dan nasional.

Baca Juga :  Gerakan Pangan Murah Serentak Guna Stabilisasi Harga Pangan dan Pasokan di Seruyan

Sebaliknya, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mewajibkan perencanaan desa untuk merujuk pada perencanaan pembangunan kabupaten atau kota.

Bahrun menambahkan bahwa perencanaan pembangunan harus bersifat hirarkis, dimulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga desa. Oleh karena itu, integrasi antara dokumen perencanaan di berbagai tingkat pemerintahan sangat diperlukan untuk memastikan sinkronisasi yang baik antar dokumen tersebut.

“Setiap pencapaian pembangunan kabupaten atau kota harus mendukung pencapaian sasaran pembangunan provinsi, begitu pula pencapaian sasaran pembangunan provinsi harus mendukung sasaran nasional,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Bahrun juga menjelaskan mengenai dokumen perencanaan pembangunan, baik di tingkat kabupaten/kota maupun desa. Di tingkat kabupaten/kota, dokumen perencanaan yang dimaksud adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), sementara di tingkat desa ada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKP Desa).

Baca Juga :  Putus Penyebaran Covid-19, Wabup Mengimbau Masyarakat untuk Tidak Mudi

“Untuk itu, sinkronisasi perencanaan antara tingkat desa dan kabupaten sangat penting agar pembangunan dapat berjalan seiring dan terarah,” ungkap Bahrun. (ais)

Terpopuler

Artikel Terbaru