28.8 C
Jakarta
Thursday, April 25, 2024

BPD Jangan Ragu Lakukan Pengawasan

PULANG PISAU–Bupati Kabupaten Pulang Pisau H Edy Pratowo, yang
diwakili Asisten I Sekda Pulang Pisau HM Syaripul Pasaribu menyampaikan harapan
kepada anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Kahayan Hilir mampu
melaksanakan tugas pokok dan fungsi dengan baik. Pelaksanaan pembangunan di
desa akhirnya dapat berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan.

Dia menegaskan, BPD harus bisa
menjadi pilar utama dan jembatan koordinasi kerja pemerintah daerah dan
masyarakat. “Sebab BPD dan kepala desa adalah motor penggerak pemberdayaan seluruh komponen
yang ada di desa,” tegasnya ketika memberikan sambutan di kegiatan pengambilan
sumpah janji BPD Desa Hanjak Maju, Kecamatan Hilir, baru-baru ini.

Sehingga, lanjutnya, semangat dan
jiwa swadaya gotong royong dalam pembangunan desa dapat tumbuh dan berkembang
seiring dengan tuntutan perkembangan dan dinamika masyarakat. Syaripul
menjelaskan dengan Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang BPD, bahwa
kewenangan BPD salah satunya adalah melakukan pengawasan terhadap kinerja
kepala desa.

Baca Juga :  Kadis dan Anggota DPRD Dipastikan Tak Kebagian THR

“Karena, dana desa yang bersumber
dari APBN jumlahnya cukup besar. Untuk itu, diperlukan mekanisme kontrol dari
masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana desa tersebut agar dipergunakan
sesuai dengan peruntukkannya yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat,”
ucapnya.

Dia juga meminta kepada BPD untuk
tidak sekali-kali bertentangan dengan hukum dalam menjalankan tugas. Karena
keberhasilan dana desa sampai saat ini salah satunya karena adanya pengawasan
dari para BPD, undang-undang dan peraturan pemerintah sudah memberikan payung hukum yang jelas.

“Sehingga BPD tidak perlu ragu
dalam menjalankan fungsinya untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala
desa jangan sampai dana desa berjalan tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Yaitu, kesepakatan yang diinginkan masyarakat dalam musyawarah desa,” ujarnya.

Baca Juga :  Musrenbang Kecamatan Maliku Sampaikan 1.440 Usulan

Menurut dia, kekuatan BPD itu
terletak pada kemampuan chek and balances.
BPD memiliki hak bertanya, konfrimasi mengenai pembangunan desa terkait apa
saja  yang sudah berjalan dan yang tidak
dijalankan. (art/ila/nto)

PULANG PISAU–Bupati Kabupaten Pulang Pisau H Edy Pratowo, yang
diwakili Asisten I Sekda Pulang Pisau HM Syaripul Pasaribu menyampaikan harapan
kepada anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Kahayan Hilir mampu
melaksanakan tugas pokok dan fungsi dengan baik. Pelaksanaan pembangunan di
desa akhirnya dapat berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan.

Dia menegaskan, BPD harus bisa
menjadi pilar utama dan jembatan koordinasi kerja pemerintah daerah dan
masyarakat. “Sebab BPD dan kepala desa adalah motor penggerak pemberdayaan seluruh komponen
yang ada di desa,” tegasnya ketika memberikan sambutan di kegiatan pengambilan
sumpah janji BPD Desa Hanjak Maju, Kecamatan Hilir, baru-baru ini.

Sehingga, lanjutnya, semangat dan
jiwa swadaya gotong royong dalam pembangunan desa dapat tumbuh dan berkembang
seiring dengan tuntutan perkembangan dan dinamika masyarakat. Syaripul
menjelaskan dengan Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang BPD, bahwa
kewenangan BPD salah satunya adalah melakukan pengawasan terhadap kinerja
kepala desa.

Baca Juga :  Kadis dan Anggota DPRD Dipastikan Tak Kebagian THR

“Karena, dana desa yang bersumber
dari APBN jumlahnya cukup besar. Untuk itu, diperlukan mekanisme kontrol dari
masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana desa tersebut agar dipergunakan
sesuai dengan peruntukkannya yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat,”
ucapnya.

Dia juga meminta kepada BPD untuk
tidak sekali-kali bertentangan dengan hukum dalam menjalankan tugas. Karena
keberhasilan dana desa sampai saat ini salah satunya karena adanya pengawasan
dari para BPD, undang-undang dan peraturan pemerintah sudah memberikan payung hukum yang jelas.

“Sehingga BPD tidak perlu ragu
dalam menjalankan fungsinya untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala
desa jangan sampai dana desa berjalan tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Yaitu, kesepakatan yang diinginkan masyarakat dalam musyawarah desa,” ujarnya.

Baca Juga :  Musrenbang Kecamatan Maliku Sampaikan 1.440 Usulan

Menurut dia, kekuatan BPD itu
terletak pada kemampuan chek and balances.
BPD memiliki hak bertanya, konfrimasi mengenai pembangunan desa terkait apa
saja  yang sudah berjalan dan yang tidak
dijalankan. (art/ila/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru