Diskominfostandi Pulang Pisau Gencarkan Sosialisasi SP4N-LAPOR ke Kecamatan

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO  – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) Kabupaten Pulang Pisau, Hendri Arroyo, SPaN, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menyelaraskan program pusat melalui implementasi SP4N-LAPOR.

Menurut Hendri, SP4N-LAPOR atau Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional merupakan saluran resmi pengaduan masyarakat kepada penyelenggara negara, termasuk pemerintah kabupaten. Program ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemkab Pulang Pisau.

“SP4N-LAPOR hadir sebagai saluran resmi bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, keluhan, maupun pengaduan kepada pemerintah. Ini adalah bentuk penyelarasan program pusat yang kita tindaklanjuti di daerah,” ujar Hendri dilansir dari Kalteng Pos.

Baca Juga :  Pemkab Pulang Pisau Prioritaskan Pembangunan Jalan Desa

Saat ini, Pemkab Pulang Pisau masih dalam tahap sosialisasi ke sejumlah kecamatan untuk mengampanyekan program tersebut. Sosialisasi dilakukan agar masyarakat memahami tata cara penyampaian aduan melalui kanal resmi yang telah disediakan pemerintah.

“Kita turun langsung ke beberapa kecamatan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. Harapannya, warga tidak lagi menyampaikan aduan melalui media sosial atau jalur yang tidak resmi,” jelasnya.

Langkah ini juga merupakan tindak lanjut arahan Bupati Pulang Pisau, Ahmad Rifa’i. Bupati mengimbau agar masyarakat menyampaikan pengaduan sesuai mekanisme yang tersedia, serta tidak menjadikan forum musrenbang sebagai wadah pengaduan di luar peruntukannya.

Lebih lanjut, Hendri menjelaskan mekanisme teknis penanganan laporan. Setiap aduan yang masuk melalui SP4N-LAPOR akan diverifikasi oleh Diskominfostandi, kemudian diteruskan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Bupati Pulpis Segera Lakukan Mutasi Pejabat

“Secara teknis, Kominfo akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dan meneruskannya ke perangkat daerah sesuai kewenangannya. Misalnya, jika aduan terkait infrastruktur jalan, maka yang akan memberikan jawaban dan penanganan adalah Dinas PUPR. Begitu juga sektor lain, akan disesuaikan dengan perangkat daerah yang membidangi,” terang Hendri. (art/kpg)

 

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO  – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) Kabupaten Pulang Pisau, Hendri Arroyo, SPaN, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menyelaraskan program pusat melalui implementasi SP4N-LAPOR.

Menurut Hendri, SP4N-LAPOR atau Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional merupakan saluran resmi pengaduan masyarakat kepada penyelenggara negara, termasuk pemerintah kabupaten. Program ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemkab Pulang Pisau.

“SP4N-LAPOR hadir sebagai saluran resmi bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, keluhan, maupun pengaduan kepada pemerintah. Ini adalah bentuk penyelarasan program pusat yang kita tindaklanjuti di daerah,” ujar Hendri dilansir dari Kalteng Pos.

Electronic money exchangers listing
Baca Juga :  Pemkab Pulang Pisau Prioritaskan Pembangunan Jalan Desa

Saat ini, Pemkab Pulang Pisau masih dalam tahap sosialisasi ke sejumlah kecamatan untuk mengampanyekan program tersebut. Sosialisasi dilakukan agar masyarakat memahami tata cara penyampaian aduan melalui kanal resmi yang telah disediakan pemerintah.

“Kita turun langsung ke beberapa kecamatan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. Harapannya, warga tidak lagi menyampaikan aduan melalui media sosial atau jalur yang tidak resmi,” jelasnya.

Langkah ini juga merupakan tindak lanjut arahan Bupati Pulang Pisau, Ahmad Rifa’i. Bupati mengimbau agar masyarakat menyampaikan pengaduan sesuai mekanisme yang tersedia, serta tidak menjadikan forum musrenbang sebagai wadah pengaduan di luar peruntukannya.

Lebih lanjut, Hendri menjelaskan mekanisme teknis penanganan laporan. Setiap aduan yang masuk melalui SP4N-LAPOR akan diverifikasi oleh Diskominfostandi, kemudian diteruskan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Baca Juga :  Bupati Pulpis Segera Lakukan Mutasi Pejabat

“Secara teknis, Kominfo akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dan meneruskannya ke perangkat daerah sesuai kewenangannya. Misalnya, jika aduan terkait infrastruktur jalan, maka yang akan memberikan jawaban dan penanganan adalah Dinas PUPR. Begitu juga sektor lain, akan disesuaikan dengan perangkat daerah yang membidangi,” terang Hendri. (art/kpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru