Relokasi PKL Harus Diikuti Pengawasan dan Penegakan Aturan Secara Konsisten agar Ketertiban Terjaga

PANGKALAN BUN, PROKALTENG.CO– Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar Rapat Evaluasi Pasca Relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang ruas Jalan Udan Said sekitar Pasar Indra Sari, di Aula UMKM DisperindagkopUKM, Selasa (3/3)

Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perindagkop UKM Kobar, Fitriyana, ini dihadiri unsur perangkat daerah terkait, mulai dari Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Kecamatan Arut Selatan, hingga pengelola pasar dan unsur kelurahan.

Dalam arahannya. Fitriyana menegaskan bahwa relokasi PKL harus diikuti dengan pengawasan dan penegakan aturan secara konsisten agar ketertiban tetap terjaga.

“Sehubungan dengan telah dilaksanakannya relokasi PKL, kami tegaskan agar pedagang di sekitar Jalan Udan Said tidak berjualan sayur dan ayam yang dapat memancing PKL kembali berjualan di luar pasar. Surat Edaran Bupati dan Perda Nomor 3 Tahun 2022 sudah jelas, sehingga kita tidak perlu ragu dalam melaksanakan penertiban,” tegasnya.

Baca Juga :  Hasil Karya Kaligrafi Sangat Bagus, Bingung Menentukan yang Terbaik

Ia juga menambahka. Bahwa pedagang yang menunggak retribusi kios atau bak tetap akan ditagih sesuai ketentuan.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Pasar DisperindagkopUKM Kobar, Dadang Tri Prasetyo. Menjelaskan adanya dinamika di lapangan pasca relokasi, salah satunya terkait pedagang atas nama Helda yang diduga mengubah jenis dagangan.

“PKL yang telah direlokasi memprotes karena yang bersangkutan sebelumnya berjualan sembako, namun kini menjual ayam dan sayur. Jika tidak ditindaklanjuti, mereka mengancam akan kembali berjualan di luar pasar,” jelas Dadang.

Electronic money exchangers listing

Ia menegaskan pihaknya telah meminta pendampingan Satpol PP untuk memastikan ketertiban di ruas Jalan Udan Said tetap terjaga.

Melalui rapat evaluasi ini, Disperindagkop UKM Kobar juga menyepakati sejumlah langkah tindak lanjut. Diantaranya penyeragaman warna tenda PKL menjadi hijau secara bertahap, pemberian surat teguran bagi pedagang yang melanggar, pembentukan paguyuban PKL per blok, serta pemasangan spanduk larangan berjualan sayur dan ayam di sepanjang Jalan Udan Said.

Baca Juga :  Kobar Berpacu Rebut Adipura, Aturan Baru Kian Ketat

“Kami ingin penataan ini berjalan konsisten, terkoordinir, dan tetap mengedepankan pembinaan. Harapannya, Pasar Indra Sari menjadi pasar yang tertib, bersih, dan nyaman bagi pedagang maupun masyarakat,” tutup Fitriyana.(mmc/ind)

PANGKALAN BUN, PROKALTENG.CO– Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar Rapat Evaluasi Pasca Relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang ruas Jalan Udan Said sekitar Pasar Indra Sari, di Aula UMKM DisperindagkopUKM, Selasa (3/3)

Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perindagkop UKM Kobar, Fitriyana, ini dihadiri unsur perangkat daerah terkait, mulai dari Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Kecamatan Arut Selatan, hingga pengelola pasar dan unsur kelurahan.

Dalam arahannya. Fitriyana menegaskan bahwa relokasi PKL harus diikuti dengan pengawasan dan penegakan aturan secara konsisten agar ketertiban tetap terjaga.

Electronic money exchangers listing

“Sehubungan dengan telah dilaksanakannya relokasi PKL, kami tegaskan agar pedagang di sekitar Jalan Udan Said tidak berjualan sayur dan ayam yang dapat memancing PKL kembali berjualan di luar pasar. Surat Edaran Bupati dan Perda Nomor 3 Tahun 2022 sudah jelas, sehingga kita tidak perlu ragu dalam melaksanakan penertiban,” tegasnya.

Baca Juga :  Hasil Karya Kaligrafi Sangat Bagus, Bingung Menentukan yang Terbaik

Ia juga menambahka. Bahwa pedagang yang menunggak retribusi kios atau bak tetap akan ditagih sesuai ketentuan.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Pasar DisperindagkopUKM Kobar, Dadang Tri Prasetyo. Menjelaskan adanya dinamika di lapangan pasca relokasi, salah satunya terkait pedagang atas nama Helda yang diduga mengubah jenis dagangan.

“PKL yang telah direlokasi memprotes karena yang bersangkutan sebelumnya berjualan sembako, namun kini menjual ayam dan sayur. Jika tidak ditindaklanjuti, mereka mengancam akan kembali berjualan di luar pasar,” jelas Dadang.

Ia menegaskan pihaknya telah meminta pendampingan Satpol PP untuk memastikan ketertiban di ruas Jalan Udan Said tetap terjaga.

Melalui rapat evaluasi ini, Disperindagkop UKM Kobar juga menyepakati sejumlah langkah tindak lanjut. Diantaranya penyeragaman warna tenda PKL menjadi hijau secara bertahap, pemberian surat teguran bagi pedagang yang melanggar, pembentukan paguyuban PKL per blok, serta pemasangan spanduk larangan berjualan sayur dan ayam di sepanjang Jalan Udan Said.

Baca Juga :  Kobar Berpacu Rebut Adipura, Aturan Baru Kian Ketat

“Kami ingin penataan ini berjalan konsisten, terkoordinir, dan tetap mengedepankan pembinaan. Harapannya, Pasar Indra Sari menjadi pasar yang tertib, bersih, dan nyaman bagi pedagang maupun masyarakat,” tutup Fitriyana.(mmc/ind)

Terpopuler

Artikel Terbaru