27.5 C
Jakarta
Tuesday, April 23, 2024

Waduh! Bupati Katingan Tiba-tiba Emosi Berat Gegara Tingkah Sekelompok

KASONGAN Sudah sepatutnya seluruh pegawai di lingkungan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan harus bersyukur, dengan diberikan
Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (TPPNS) di luar gaji. Sebab pemberian
TPPNS bagi seluruh PNS tersebut yang sebelumnya disebut tunjangan kinerja
(tukin), sebenarnya tidak ada kewajiban diberikan.

Artinya
tergantung dari kebijakan kepala daerah itu sendiri. Namun yang terjadi saat
ini, masih ada sejumlah oknum pegawai
, terutama dari tenaga kesehatan dan guru yang mempersoalkan
hal
tersebut,
dengan alasan adanya penggurangan nilai uang yang diberikan.

Bahkan sejumlah
oknum pegawai tersebut, nekat menggelar rapat terbatas dan menolak Peraturan
Bupati Katingan nomor 20 tahun 2020 tentang pemberian tambahan penghasilan bagi
PNS, hingga koar-koar di media sosial (medsos).

Hal tersebut
membuat Bupati Katingan Sakariyas bereaksi geram dan marah dengan tingkah oknum
pegawainya tersebut. “Jika saya tidak memberikan tambahan penghasilan mau apa
kalian? Mau melapor kepada siapa, silahkan aturan memang seperti itu. Kalian
juga mau demo, mau apa silahkan. Perlu kalian ketahui Rp86 miliar total TPPNS
ini. Jika saya tidak berikan dan untuk pembangunan, ada banyak bangunan di
Katingan ini,” kata bupati dengan luapan emosi tinggi, saat pertemuan secara
khusus dengan sejumlah pegawai di Gedung Salawah, Senin (2/3).

Baca Juga :  Sakariyas: Pimpinan PD Harus Awasi Anak Buah yang Lakukan Perjalanan

Ditegaskan,
dirinya tidak ada niat untuk melakukan pengurangan tambahan penghasilan bagi
PNS. Namun karena kondisi keuangan daerah yang tidak memungkinkan.  Justru sebaliknya dirinya ingin menambah
penghasilan bagi PNS agar hidup lebih sejahtera.

“Ini yang harus
kalian pahami. Kita harus menutupi untuk kekurangan pembayaran BPJS.,” tegasnya
dihadapan para PNS yang kebanyakan dari tenaga kesehatan.

Dijelaskan Sakariyas,
dalam mengambil sebuah kebijakan atau keputusan tidak boleh dilakukan
seenaknya. Sebab semua ada aturan yang mengatur hal itu. Salah satu contoh,
dari hasil koordinasi mereka dengan Mendagri, pemberian tukin tidak
diperbolehkan begitu juga tambahan lauk pauk. Sehingga keputusannya yang
diperbolehkan TPPNS.

“Kita harus
mengikuti aturan pemerintah. Jika bermasalah dan uang diterima, apa kalian mau
diminta untuk dikembalikan? Kita tidak boleh sembarangan,” tegasnya.

Baca Juga :  Calon Kepala Desa Diminta Patuhi Aturan

Orang nomor satu
di Pemkab Katingan tersebut mengingatkan kepada seluruh pegawainya. Jika ada
permasalahan, untuk melakukan koordinasi dan komunikasi secara langsung dengan
dirinya, Wakil Bupati, hingga Sekda. Dirinya tidak ingin ada pegawai yang dia
dengar melakukan rapat-rapat tertentu hingga koar-koar di medsos.

“Silahkan datang
kepada kami. Tidak dengan cara menggelar rapat di KNPI atau koar-koar di
medsos,” tukas Sakariyas. (eri/ari
/nto)

KASONGAN Sudah sepatutnya seluruh pegawai di lingkungan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan harus bersyukur, dengan diberikan
Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (TPPNS) di luar gaji. Sebab pemberian
TPPNS bagi seluruh PNS tersebut yang sebelumnya disebut tunjangan kinerja
(tukin), sebenarnya tidak ada kewajiban diberikan.

Artinya
tergantung dari kebijakan kepala daerah itu sendiri. Namun yang terjadi saat
ini, masih ada sejumlah oknum pegawai
, terutama dari tenaga kesehatan dan guru yang mempersoalkan
hal
tersebut,
dengan alasan adanya penggurangan nilai uang yang diberikan.

Bahkan sejumlah
oknum pegawai tersebut, nekat menggelar rapat terbatas dan menolak Peraturan
Bupati Katingan nomor 20 tahun 2020 tentang pemberian tambahan penghasilan bagi
PNS, hingga koar-koar di media sosial (medsos).

Hal tersebut
membuat Bupati Katingan Sakariyas bereaksi geram dan marah dengan tingkah oknum
pegawainya tersebut. “Jika saya tidak memberikan tambahan penghasilan mau apa
kalian? Mau melapor kepada siapa, silahkan aturan memang seperti itu. Kalian
juga mau demo, mau apa silahkan. Perlu kalian ketahui Rp86 miliar total TPPNS
ini. Jika saya tidak berikan dan untuk pembangunan, ada banyak bangunan di
Katingan ini,” kata bupati dengan luapan emosi tinggi, saat pertemuan secara
khusus dengan sejumlah pegawai di Gedung Salawah, Senin (2/3).

Baca Juga :  Sakariyas: Pimpinan PD Harus Awasi Anak Buah yang Lakukan Perjalanan

Ditegaskan,
dirinya tidak ada niat untuk melakukan pengurangan tambahan penghasilan bagi
PNS. Namun karena kondisi keuangan daerah yang tidak memungkinkan.  Justru sebaliknya dirinya ingin menambah
penghasilan bagi PNS agar hidup lebih sejahtera.

“Ini yang harus
kalian pahami. Kita harus menutupi untuk kekurangan pembayaran BPJS.,” tegasnya
dihadapan para PNS yang kebanyakan dari tenaga kesehatan.

Dijelaskan Sakariyas,
dalam mengambil sebuah kebijakan atau keputusan tidak boleh dilakukan
seenaknya. Sebab semua ada aturan yang mengatur hal itu. Salah satu contoh,
dari hasil koordinasi mereka dengan Mendagri, pemberian tukin tidak
diperbolehkan begitu juga tambahan lauk pauk. Sehingga keputusannya yang
diperbolehkan TPPNS.

“Kita harus
mengikuti aturan pemerintah. Jika bermasalah dan uang diterima, apa kalian mau
diminta untuk dikembalikan? Kita tidak boleh sembarangan,” tegasnya.

Baca Juga :  Calon Kepala Desa Diminta Patuhi Aturan

Orang nomor satu
di Pemkab Katingan tersebut mengingatkan kepada seluruh pegawainya. Jika ada
permasalahan, untuk melakukan koordinasi dan komunikasi secara langsung dengan
dirinya, Wakil Bupati, hingga Sekda. Dirinya tidak ingin ada pegawai yang dia
dengar melakukan rapat-rapat tertentu hingga koar-koar di medsos.

“Silahkan datang
kepada kami. Tidak dengan cara menggelar rapat di KNPI atau koar-koar di
medsos,” tukas Sakariyas. (eri/ari
/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru