BUNTOK, PROKALTENG.CO – Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Barito Selatan (Barsel) tahun 2026 masih menunggu proses, seiring adanya penyesuaian anggaran yang cukup signifikan.
Bupati Barito Selatan (Barsel) Dr Eddy Raya Samsuri S.T M.M menjelaskan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.
Itu disampaikan mengacu kepada peraturan tentang Pembayaran THR dan Gaji ketiga belas Kepada Aparatur Sipil Negara (ASN),Pensiunan,Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2026, juncto Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2026 juncto Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/3183/SJ pada pasal 14 Peraturan Pemerintah.
“Disebutkan bahwa apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya, maka pembayaran dapat dilakukan setelahnya sesuai ketentuan yang berlaku, Pemerintah Kabupaten Barsel memberikan perhatian besar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan sebagaimana pembayaran THR tahun 2026, ”  ujar bupati, Senin (30/3).
Untuk itu, Eddy Raya mengimbau agar ASN di Kabupaten Barsel supaya dapat bersabar menunggu proses pencairan tersebut, mengingat adanya penyesuaian anggaran pada tahun 2026.
“Kita ketahui bersama, tahun 2026 terjadi efisiensi anggaran yang cukup signifikan. Dari sebelumnya sekitar Rp1,79 triliun pada tahun 2025, anggaran Kabupaten Barito Selatan berkurang sekitar Rp408 miliar sehingga menjadi sekitar Rp1,38 triliun pada tahun 2026,” imbuhnya,
Dari total anggaran tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk belanja pegawai berupa gaji dan tunjangan. Sementara sisanya digunakan untuk operasional Pemerintahan, Dana Desa, Sektor Pendidikan, Kesehatan, serta Belanja Pembangunan Lainnya.
“Dengan kondisi ini saya meminta Seluruh ASN untuk memperkuat sinergi, menghilangkan ego sektoral, serta meningkatkan koordinasi lintas sektor guna menghadapi tantangan pembangunan ke depan yang semakin kompleks, ” pungkasnya. (ena/kpg)


