BUNTOK,
PROKALTENG.CO
– Berdasarkan surat edaran dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Pusat
Nomor 13 Tahun 202, dan sesuai dengan Peraturan Mentri Perhubungan (Permenhub)
Nomor 14 Tahun 2021, serta sesuai surat edaran dari Gubernur Kalteng tentang
mudik Lebaran Idulfitri 1442 H di Tahun 2021 ditiadakan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Kabupaten
Barito Selatan (Barsel) Daud Danda mengatakan, sesuai dengan aturan tersebut,
pihaknya langsung menindaklanjuti dengan mengambil beberapa langkah.
“Pertama menyurati para pelaku usaha
travel dan angkutan bus yang ada di Kabupaten Barsel, kedua pihaknya menyurati
setiap Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dishub yang ada di perbatasan, agar
mereka bisa melaksanakan sesuai peraturan yang berlaku,” ucapnya kepada
Prokalteng.co, Selasa (27/4).
Untuk pelarangan mudik tersebut lanjut ia
berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 mei 2021. Dimana, masyarakat tidak di
perbopehkan melaksanakan mudik lebaran.
“Namun ada pengecualian orang yang bisa
mudik, seperti orang yang sedang hamil, melahirkan, perjalanan dinas penting,
kunjungan kekuarga yang lagi sakit parah, dan kunjungan duka, akan tetapi harus
ada surat keterangan dari Kepala Daerah, Camat, Lurah dan Kepala Desa
setempat,” terangnya.
Pada lebaran tahun
ini, yang dilarang bukan haya berlaku pada transportadi darat, tetapi udara,
laut maupun kereta. “Yang boleh lalu lalang saat mudik hanya kendaran
distribusi barang atau logistik, yang memang jalur perjalanannya ke luar
Daerah, akan tetapi dengan syarat tidak boleh membawa penumpang selain petugas
dari distributor tersebut,”katanya