27.5 C
Jakarta
Friday, April 19, 2024

Pendekatan Vaksin Sinovac pada Masyarakat Palangka Raya

VAKSIN Sinovac telah sampai di Indonesia pada
tanggal 6 Desember 2020 dengan menerima
1,2 juta dosis vaksin COVID-19, dan mengupayakan 1,8
juta dosis vaksin yang tiba di awal Januari 2021. Rabu, 13 Januari 2021,
Presiden Joko Widodo disuntik dosis pertama vaksin COVID-19 produksi Sinovac. Hal ini
dilakukan oleh Presiden Joko Widodo sebagai bentuk memberikan kepercayaan
kepada masyarakat akan keamanan dari Vaksin Sinovac tersebut.

Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia mulai tanggal 13 Januari 2021
resmi melakukan program vaksinasi massal Covid-19 secara
 gratis, termasuk di Kota Palangka Raya. Adapun kegiatan vaksinasi di
Kota Palangka Raya dimulai pada 14 Januari 2021 di
RSUD Kota di
Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sebangau.
Penyuntikan vaksin tersebut diikuti
oleh Walikota Palangka Raya, Ketua DPRD Kota, Kapolresta Palangka Raya, Dandim
1016 yang diwakili Danramil, Kadinkes, Kepala BPBD, Kepala Kemenag Kota, Kepala
Pengadilan Agama kota, Kepala RSUD Kota, serta perwakilan dari Dinas Kesehatan,
dan jajaran Polresta. (Hendri, 2021).

Saat ini, proses vaksinasi memang
sedang di jalankan oleh pemerintah Kota Palangka Raya. Tetapi yang menjadi renungan
bagi Pemerintah Kota Palangka Raya dan unit/ instansi di Kota Palangka Raya,
yaitu bagaimana meningkatkan pengakuan ke masyarakat Palangka Raya bahwa Vaksin
tersebut aman dan halal bagi kesehatan tubuh dan dapat efektif mencegah infeksi
Covid-19.

Penyuntikan vaksin Sinovac dilakukan
secara bertahap bagi Kota Palangka Raya, yaitu kepada pejabat publik di Kota Palangka Raya, tenaga kesehatan, disusul aparat
keamanan, selanjutnya masyarakat berusia 19 tahun ke atas. Menurut sumber detikhealth
bahwa untuk kelompok usia lanjut (diatas 60 tahun) masuk ke tahap 2 dan akan
divaksinasi pada Januari-April 2021. Masyarakat rentan masuk ke tahap 3, bagi
masyarakat dan pelaku perekonomian masuk ke tahap 4. Tahap
3-4 ini akan dilakukan
vaksinasi pada
April 2021-Maret 2022.

Dari proses
penjadwalan tahapan ini, ruang bagi Pemerintah Kota Palangka Raya dalam
meyakinkan masyarakat hanya menunggu hitungan hari saja, secara khusus untuk
masyarakat kelompok usia lanjut. Proses meyakinkan masyarakat membutuhkan
strategi yang tepat agar vaksinasi secara masif dapat berjalan efektif.

Sosiolog Axel
Honneth memberikan perjuangan untuk mendapat pengakuan. Pengakuan yang dimaksud
disini untuk konteksnya adalah perjuangan dari Pemerintah Kota Palangka Raya dan
unit/instansi yang ada di Kota Palangka Raya untuk mendapat pengakuan dari
masyarakat bahwa Vaksin Sinovac aman dan halal bagi tubuh manusia. Adapun
pengakuan untuk mendapat pengakuan melalui sarana Love, Right, dan Solidarity.

Pertama, ranah love (cinta). Cinta disini dimaknai
sebagai manusia yang saling berkebutuhan, termasuk afektif untuk membentuk self confidence. Adapun contoh yang
paling nampak dari ranah ini adalah hubungan anak dengan Ibu.
Relasi dependensi total dari bayi kepada ibunya sebelum akhirnya
tumbuh dengan kemampuan untuk menggapai horizon pengalamanya, untuk membentuk
“aku” sembari tidak kehilangan ikatan dari orang terdekatnya dalam relasi
rekognisi dua arah (Honneth, 1995: 104 dalam Prabowo, 2019 : 78). Pemerintah
Kota Palangka Raya harus mampu memenuhi ranah love, yaitu sebagai ibu bagi masyarakat Palangka Raya yang masih
awam terhadap Vaksin Sinovac.

Baca Juga :  Membangun Generasi Emas 2045

Bagaimana
masyarakat agar percaya bahwa Vaksin Sinovac ini aman dan halal? Maka Pemkot
Palangka Raya harus memberikan teladan dengan memberikan diri di vaksin
terlebih dahulu. Pejabat yang ada ditingkat Pemkot Palangka Raya, begitupun
dengan pimpinan yang ada ditingkat sekolah, kampus di Kota Palangka Raya. Teladan
dari pimpinan setiap unit/instansi yang ada di Kota Palangka Raya akan
memberikan kepercayaan bagi masyarakat dan dapat menjadi referensi akurat bagi
masyarakat untuk mengikuti vaksinasi sesuai tahap. Bukan tidak mungkin, jika
pemerintah dan pimpinan terkait lalai akan ranah Love ini, maka akan membuat
masyarakat menolak untuk divaksin.

Kedua, ranah relasi
legal (Hak). Relasi kedua ini menuntut konsensus lebih luas dibandingkan
rekognisi dalam ranah cinta. Honneth mengandaikan setiap subjek dalam ranah
hukum sebagai setara, memiliki hak-hak yang dilindungi, dihormati, dan
dipenuhi, dan sekaligus mampu bertindak sebagai co-legislator. (Prabowo, 2019 : 78). Relasi legal dibentuk untuk
memberikan self respect. Pada
konteksnya, Pemerintah Kota Palangka Raya dan pimpinan unit/instansi di Kota
Palangka Raya harus mampu memenuhi relasi legal bagi masyarakat. Menurut Pasal
7, UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan bahwa setiap orang berhak untuk
mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan
bertanggung jawab.

Untuk itu,
masyarakat berhak mendapatkan edukasi tentang Vaksin Sinovac tersebut. Seperti, memberikan pemahaman bagi
masyarakat tentang kandungan yang termuat didalam Vaksin Covid-19, bagaimana
efikasi dan efektivitas Vaksin Covid-19, Apakah dampak dari suntikan vaksin
Covid-19 bagi masyarakat, Kriteria seperti apa yang diperbolehkan untuk dapat
disuntik vaksin Covid-19. Masyarakat memiliki hak legal untuk mendapatkan
informasi terkait vaksin Sinovac, sebab tidak semua masyarakat mempunyai waktu
dan akses untuk mengetahui vaksin tersebut secara mandiri. Pemerintah Kota
Palangka Raya harus memenuhi hak legal ini dengan segera.

Pemenuhan hak itu bisa dilakukan
melalui sosialisasi di tingkat Puskesmas dan atau perumahan warga dengan metode
klaster, namun tetap mengikuti protokol kesehatan. Hak legal ini tidak bisa
diabaikan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya, hak warga atas edukasi Vaksin
Covid-19 harus diakui dan dilindungi. Sosialisasi secara daring juga bisa
dilakukan baik melalui sosial media, atau conference
platform
(zoom, dll)  untuk menyasar generasi
muda. Proses pemenuhan hak legal akan memberikan rekognisi legal dari
masyarakat kepada pemerintah.

Ketiga, ranah solidaritas. Solidaritas meminta pengakuan atas partikularitas secara universal. Relasi
antar subyek yang saling bersimpati bagi keragaman cara hidup secara simetris.
Demikian relasi diri yang terbentuk dari solidaritas adalah pengakuan atas cara
hidup yang berbeda yang setiap orangnya tetap dapat merealisasikan dirinya dan
dihargai kontribusinya dalam komunitas masyarakat. Relasi solidaritas membentuk
self-esteem.

Baca Juga :  Kebebasan Akademik dan Jaminan Perlindungannya

Untuk
mendapatkan pengakuan yang tidak hanya sebatas legal, tetapi juga dapat
dipercaya oleh masyarakat, maka Pemerintah Kota Palangka Raya juga harus
memberikan ruang bagi pimpinan dimasing-masing elemen masyarakat untuk ikut
serta di vaksin Covid-19. Sebab, karakter dan pola penghidupan masyarakat
berbeda dengan karakter pola penghidupan bagi kelompok tahap 1 dan tahap 2
bagian Polri, TNI, dan pelayan publik. Pemerintah Kota Palangka Raya juga perlu
meminta elit agama untuk menjadi teladan bagi umatnya agar di vaksin Covid-19,
seperti MUI Kalteng yang sudah memberikan pengakuan atas vaksin Covid-19 yaitu
halal dan suci. Begitupun bagi Pendeta, Pastor, dan pemimpin agama lainnya
perlu diberikan ruang dan teladan bagi umatnya. Ketua adat masing-masing suku
juga harus diberikan ruang untuk ikut serta memberikan teladan bagi
kolektivitasnya.

Ruang-ruang bagi
elit tersebut menjadi penting dikutsertakan sebagai bentuk pengakuan pemerintah
terhadap karakteristik masyarakat yang berbeda, dan ruang untuk masuk ke ranah
masyarakat bisa digerakkan secara masif melalui elit lokal. Elit-elit lokal
tadi akan menjadi salah satu ruang kepercayaan bagi masyarakatnya untuk percaya
pada vaksinasi. Pengakuan masyarakat terhadap pemerintah bisa ditempuh juga
melalui ranah solidaritas tersebut.

Pendekatan
kepada masyarakat menjadi poin penting untuk mensukseskan vaksinasi. Pemerintah
Kota Palangka Raya dan Unit/Instansi di Kota Palangka Raya perlu mempelajari
karakteristik masyarakat yang menjadi target tahap vaksinasi. Pemaksaan
vaksinasi pada masyarakat tidak akan memberikan keberhasilan signifikan, namun
memberikan ruang love, right, dan solidarity kepada masyarakat akan mencoba
memberikan dialog dan pengakuan intersubjektif (timbal balik) antara masyarakat
dengan pemerintah.
(*)

(JULI
NATALIA SILALAHI, S.Sos., M.A
. Dosen
Sosiologi
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Palangka Raya)


Sumber:

Andika, Rendhik.
2021. Pernah Positif Covid-19, Walikota
Palangka Raya ikut divaksin
, diakses tanggal 14 Januari 2021

Azizah, Khadijah Nur.
2021. EUA terbit, ini
Jadwal dan Penerima Vaksin Covid1-9 di Indonesia
, diakses
tanggal 14 Januari 2021

Azizah, Khadijah Nur.
2021. Bukan
Jaringan Kerja, Ini Kandungan Vaksin Covid-19 Sinovac Sebenarnya
,
diakses tanggal 14 Januari 2021

Hendri. 2021. Walikota
Palangka Raya Buka Kegiatan Vaksinasi Covid-19
, diakses tanggal 14 Januari 2021

Humas. 2020. Kedatangan
Vaksin COVID-19, 6 Desember 2020, di Bandar Udara Soekarno Hatta
, diakses
tanggal 14 Januari 2021
.

Nopri. 2021. Ketua
MUI Kalteng : Vaksin Covid-19  Sinovac
Halal
, diakses tanggal 15 Janauri
2021

Prabowo, Rian Adhivira. 2019. Politik
Rekognisi Axel Honneth: Relevansinya terhadap Jaminan Kesetaraan dalam Hukum di
Indonesia. Jurnal Ilmiah Ilmu
Pemerintahan
, 4(2): 75-88

VAKSIN Sinovac telah sampai di Indonesia pada
tanggal 6 Desember 2020 dengan menerima
1,2 juta dosis vaksin COVID-19, dan mengupayakan 1,8
juta dosis vaksin yang tiba di awal Januari 2021. Rabu, 13 Januari 2021,
Presiden Joko Widodo disuntik dosis pertama vaksin COVID-19 produksi Sinovac. Hal ini
dilakukan oleh Presiden Joko Widodo sebagai bentuk memberikan kepercayaan
kepada masyarakat akan keamanan dari Vaksin Sinovac tersebut.

Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia mulai tanggal 13 Januari 2021
resmi melakukan program vaksinasi massal Covid-19 secara
 gratis, termasuk di Kota Palangka Raya. Adapun kegiatan vaksinasi di
Kota Palangka Raya dimulai pada 14 Januari 2021 di
RSUD Kota di
Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sebangau.
Penyuntikan vaksin tersebut diikuti
oleh Walikota Palangka Raya, Ketua DPRD Kota, Kapolresta Palangka Raya, Dandim
1016 yang diwakili Danramil, Kadinkes, Kepala BPBD, Kepala Kemenag Kota, Kepala
Pengadilan Agama kota, Kepala RSUD Kota, serta perwakilan dari Dinas Kesehatan,
dan jajaran Polresta. (Hendri, 2021).

Saat ini, proses vaksinasi memang
sedang di jalankan oleh pemerintah Kota Palangka Raya. Tetapi yang menjadi renungan
bagi Pemerintah Kota Palangka Raya dan unit/ instansi di Kota Palangka Raya,
yaitu bagaimana meningkatkan pengakuan ke masyarakat Palangka Raya bahwa Vaksin
tersebut aman dan halal bagi kesehatan tubuh dan dapat efektif mencegah infeksi
Covid-19.

Penyuntikan vaksin Sinovac dilakukan
secara bertahap bagi Kota Palangka Raya, yaitu kepada pejabat publik di Kota Palangka Raya, tenaga kesehatan, disusul aparat
keamanan, selanjutnya masyarakat berusia 19 tahun ke atas. Menurut sumber detikhealth
bahwa untuk kelompok usia lanjut (diatas 60 tahun) masuk ke tahap 2 dan akan
divaksinasi pada Januari-April 2021. Masyarakat rentan masuk ke tahap 3, bagi
masyarakat dan pelaku perekonomian masuk ke tahap 4. Tahap
3-4 ini akan dilakukan
vaksinasi pada
April 2021-Maret 2022.

Dari proses
penjadwalan tahapan ini, ruang bagi Pemerintah Kota Palangka Raya dalam
meyakinkan masyarakat hanya menunggu hitungan hari saja, secara khusus untuk
masyarakat kelompok usia lanjut. Proses meyakinkan masyarakat membutuhkan
strategi yang tepat agar vaksinasi secara masif dapat berjalan efektif.

Sosiolog Axel
Honneth memberikan perjuangan untuk mendapat pengakuan. Pengakuan yang dimaksud
disini untuk konteksnya adalah perjuangan dari Pemerintah Kota Palangka Raya dan
unit/instansi yang ada di Kota Palangka Raya untuk mendapat pengakuan dari
masyarakat bahwa Vaksin Sinovac aman dan halal bagi tubuh manusia. Adapun
pengakuan untuk mendapat pengakuan melalui sarana Love, Right, dan Solidarity.

Pertama, ranah love (cinta). Cinta disini dimaknai
sebagai manusia yang saling berkebutuhan, termasuk afektif untuk membentuk self confidence. Adapun contoh yang
paling nampak dari ranah ini adalah hubungan anak dengan Ibu.
Relasi dependensi total dari bayi kepada ibunya sebelum akhirnya
tumbuh dengan kemampuan untuk menggapai horizon pengalamanya, untuk membentuk
“aku” sembari tidak kehilangan ikatan dari orang terdekatnya dalam relasi
rekognisi dua arah (Honneth, 1995: 104 dalam Prabowo, 2019 : 78). Pemerintah
Kota Palangka Raya harus mampu memenuhi ranah love, yaitu sebagai ibu bagi masyarakat Palangka Raya yang masih
awam terhadap Vaksin Sinovac.

Baca Juga :  Membangun Generasi Emas 2045

Bagaimana
masyarakat agar percaya bahwa Vaksin Sinovac ini aman dan halal? Maka Pemkot
Palangka Raya harus memberikan teladan dengan memberikan diri di vaksin
terlebih dahulu. Pejabat yang ada ditingkat Pemkot Palangka Raya, begitupun
dengan pimpinan yang ada ditingkat sekolah, kampus di Kota Palangka Raya. Teladan
dari pimpinan setiap unit/instansi yang ada di Kota Palangka Raya akan
memberikan kepercayaan bagi masyarakat dan dapat menjadi referensi akurat bagi
masyarakat untuk mengikuti vaksinasi sesuai tahap. Bukan tidak mungkin, jika
pemerintah dan pimpinan terkait lalai akan ranah Love ini, maka akan membuat
masyarakat menolak untuk divaksin.

Kedua, ranah relasi
legal (Hak). Relasi kedua ini menuntut konsensus lebih luas dibandingkan
rekognisi dalam ranah cinta. Honneth mengandaikan setiap subjek dalam ranah
hukum sebagai setara, memiliki hak-hak yang dilindungi, dihormati, dan
dipenuhi, dan sekaligus mampu bertindak sebagai co-legislator. (Prabowo, 2019 : 78). Relasi legal dibentuk untuk
memberikan self respect. Pada
konteksnya, Pemerintah Kota Palangka Raya dan pimpinan unit/instansi di Kota
Palangka Raya harus mampu memenuhi relasi legal bagi masyarakat. Menurut Pasal
7, UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan bahwa setiap orang berhak untuk
mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan
bertanggung jawab.

Untuk itu,
masyarakat berhak mendapatkan edukasi tentang Vaksin Sinovac tersebut. Seperti, memberikan pemahaman bagi
masyarakat tentang kandungan yang termuat didalam Vaksin Covid-19, bagaimana
efikasi dan efektivitas Vaksin Covid-19, Apakah dampak dari suntikan vaksin
Covid-19 bagi masyarakat, Kriteria seperti apa yang diperbolehkan untuk dapat
disuntik vaksin Covid-19. Masyarakat memiliki hak legal untuk mendapatkan
informasi terkait vaksin Sinovac, sebab tidak semua masyarakat mempunyai waktu
dan akses untuk mengetahui vaksin tersebut secara mandiri. Pemerintah Kota
Palangka Raya harus memenuhi hak legal ini dengan segera.

Pemenuhan hak itu bisa dilakukan
melalui sosialisasi di tingkat Puskesmas dan atau perumahan warga dengan metode
klaster, namun tetap mengikuti protokol kesehatan. Hak legal ini tidak bisa
diabaikan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya, hak warga atas edukasi Vaksin
Covid-19 harus diakui dan dilindungi. Sosialisasi secara daring juga bisa
dilakukan baik melalui sosial media, atau conference
platform
(zoom, dll)  untuk menyasar generasi
muda. Proses pemenuhan hak legal akan memberikan rekognisi legal dari
masyarakat kepada pemerintah.

Ketiga, ranah solidaritas. Solidaritas meminta pengakuan atas partikularitas secara universal. Relasi
antar subyek yang saling bersimpati bagi keragaman cara hidup secara simetris.
Demikian relasi diri yang terbentuk dari solidaritas adalah pengakuan atas cara
hidup yang berbeda yang setiap orangnya tetap dapat merealisasikan dirinya dan
dihargai kontribusinya dalam komunitas masyarakat. Relasi solidaritas membentuk
self-esteem.

Baca Juga :  Kebebasan Akademik dan Jaminan Perlindungannya

Untuk
mendapatkan pengakuan yang tidak hanya sebatas legal, tetapi juga dapat
dipercaya oleh masyarakat, maka Pemerintah Kota Palangka Raya juga harus
memberikan ruang bagi pimpinan dimasing-masing elemen masyarakat untuk ikut
serta di vaksin Covid-19. Sebab, karakter dan pola penghidupan masyarakat
berbeda dengan karakter pola penghidupan bagi kelompok tahap 1 dan tahap 2
bagian Polri, TNI, dan pelayan publik. Pemerintah Kota Palangka Raya juga perlu
meminta elit agama untuk menjadi teladan bagi umatnya agar di vaksin Covid-19,
seperti MUI Kalteng yang sudah memberikan pengakuan atas vaksin Covid-19 yaitu
halal dan suci. Begitupun bagi Pendeta, Pastor, dan pemimpin agama lainnya
perlu diberikan ruang dan teladan bagi umatnya. Ketua adat masing-masing suku
juga harus diberikan ruang untuk ikut serta memberikan teladan bagi
kolektivitasnya.

Ruang-ruang bagi
elit tersebut menjadi penting dikutsertakan sebagai bentuk pengakuan pemerintah
terhadap karakteristik masyarakat yang berbeda, dan ruang untuk masuk ke ranah
masyarakat bisa digerakkan secara masif melalui elit lokal. Elit-elit lokal
tadi akan menjadi salah satu ruang kepercayaan bagi masyarakatnya untuk percaya
pada vaksinasi. Pengakuan masyarakat terhadap pemerintah bisa ditempuh juga
melalui ranah solidaritas tersebut.

Pendekatan
kepada masyarakat menjadi poin penting untuk mensukseskan vaksinasi. Pemerintah
Kota Palangka Raya dan Unit/Instansi di Kota Palangka Raya perlu mempelajari
karakteristik masyarakat yang menjadi target tahap vaksinasi. Pemaksaan
vaksinasi pada masyarakat tidak akan memberikan keberhasilan signifikan, namun
memberikan ruang love, right, dan solidarity kepada masyarakat akan mencoba
memberikan dialog dan pengakuan intersubjektif (timbal balik) antara masyarakat
dengan pemerintah.
(*)

(JULI
NATALIA SILALAHI, S.Sos., M.A
. Dosen
Sosiologi
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Palangka Raya)


Sumber:

Andika, Rendhik.
2021. Pernah Positif Covid-19, Walikota
Palangka Raya ikut divaksin
, diakses tanggal 14 Januari 2021

Azizah, Khadijah Nur.
2021. EUA terbit, ini
Jadwal dan Penerima Vaksin Covid1-9 di Indonesia
, diakses
tanggal 14 Januari 2021

Azizah, Khadijah Nur.
2021. Bukan
Jaringan Kerja, Ini Kandungan Vaksin Covid-19 Sinovac Sebenarnya
,
diakses tanggal 14 Januari 2021

Hendri. 2021. Walikota
Palangka Raya Buka Kegiatan Vaksinasi Covid-19
, diakses tanggal 14 Januari 2021

Humas. 2020. Kedatangan
Vaksin COVID-19, 6 Desember 2020, di Bandar Udara Soekarno Hatta
, diakses
tanggal 14 Januari 2021
.

Nopri. 2021. Ketua
MUI Kalteng : Vaksin Covid-19  Sinovac
Halal
, diakses tanggal 15 Janauri
2021

Prabowo, Rian Adhivira. 2019. Politik
Rekognisi Axel Honneth: Relevansinya terhadap Jaminan Kesetaraan dalam Hukum di
Indonesia. Jurnal Ilmiah Ilmu
Pemerintahan
, 4(2): 75-88

Terpopuler

Artikel Terbaru