26.6 C
Jakarta
Wednesday, April 24, 2024

Antroposentrisme Iduladha

PERAYAAN Idul Adha pada tahun ini diselenggarakan di tengah ”mengamuknya” virus varian Delta Covid-19. Virus yang konon berasal dari India itu menginfeksi dan membunuh lebih banyak orang tujuh kali lebih cepat ketimbang virus Alpha. Dalam kurun seminggu terakhir, jumlah kasus baru harian selalu di atas 50.000 orang. Beberapa hari yang lalu, angka penularan bahkan sempat menyentuh angka 56.000 lebih dengan tingkat kematian di atas 1.000 orang per hari. Sebuah rekor tertinggi di dunia!

Setiap hari selalu ada kabar duka yang menghiasi dinding-dinding media sosial kita. Satu per satu orang-orang terdekat kita meregang nyawa dan mendahului kita untuk selamanya. Berita kematian seakan menjadi ”kenormalan baru” di tengah ketidakpastian kapan pandemi akan berakhir.

Di sisi lain, berita kematian sejumlah tenaga kesehatan (nakes) makin memiriskan hati. Di awal 2021 angka kematian nakes kita adalah yang tertinggi di Asia dan ketiga di dunia. Satu bulan terakhir, tingkat bed occupancy rate (BOR) sejumlah rumah sakit (RS) di Jawa di atas 80 persen. Bahkan, tidak sedikit pasien yang harus antre selama satu dua hari untuk mendapatkan ruang perawatan di sejumlah RS. Yang lebih tragis lagi, ada RS yang kehabisan oksigen, yang mengakibatkan kematian sejumlah pasien Covid-19.

 

Intervensi Negara

Anehnya, di kalangan masyarakat masih dijumpai kontroversi penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang berlaku 3 hingga 20 Juli 2021. Padahal, PPKM darurat merupakan intervensi negara sebagai upaya membendung persebaran Covid-19 serta melindungi segenap warga masyarakat dari keterpaparan virus varian Delta.

Resistansi sebagian masyarakat terhadap kebijakan PPKM darurat makin terlihat terkait dengan pengaturan rumah ibadah. Resistansi pertama muncul ketika pemerintah, melalui Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021, menutup sementara tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng) selama pemberlakuan PPKM darurat di Jawa dan Bali.

Karena menimbulkan kontroversi dan resistansi, inmendagri tersebut direvisi melalui Inmendagri 19/2021 yang memutuskan untuk tidak lagi menutup tempat ibadah selama PPKM darurat. Tapi melarang seluruh kegiatan peribadatan secara berjamaah (huruf g). Inmendagri itu diperkuat oleh Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI 17/2021 tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, salat Idul Adha, dan petunjuk teknis pelaksanaan kurban tahun 1442 H/2021 M di wilayah PPKM darurat.

Baca Juga :  Membangun Generasi Emas 2045

Betapapun niat pemerintah itu untuk melindungi segenap jiwa raga setiap warganya, kebijakan apa pun selalu menimbulkan pro dan kontra. Regulasi rumah ibadah dimaknai sebagai intervensi negara terhadap keyakinan agama yang dianggap sebagai wilayah privat. Sebuah posisi dilematis bagi pemerintah. Persis seperti pepatah ”maju kena mundur kena”. Inilah akibatnya jika kebijakan negara diperhadapkan secara vis-à-vis dengan hak beragama warga negara.

Bandingkan dengan penanganan Covid-19 di Tiongkok yang sangat keras, disiplin, dan ”otoriter”. Penanganan pandemi di negara tersebut sangat berhasil karena negara tidak memberikan opsi lain kepada setiap warganya, kecuali menaati seluruh kebijakan pemerintah. Hasilnya pun bisa kita lihat bersama: warga Kota Wuhan (sebagai asal Covid-19) terbebas dari cengkeraman wabah dalam waktu singkat: tiga bulan saja!

Tak jauh berbeda dari Tiongkok, sejumlah negara lain seperti Arab Saudi, Malaysia, Singapura, dan Hongkong menerapkan standar penanganan Covid-19 yang sangat ketat. Tak mengherankan jika banyak negara di dunia ini telah melarang WNI masuk ke negara tersebut: Arab Saudi, Hongkong, Taiwan, Uni Emirat Arab (UEA), Oman, dan Filipina. Sejumlah negara seperti Jepang bahkan telah memulangkan ekspatriatnya dari Indonesia. Realitas itu menjadi tamparan keras terhadap marwah Indonesia di mata dunia. Pertanyaannya, jika negara lain melarang WNI masuk ke negara tersebut, mengapa kita tidak bisa melakukan hal yang sama terhadap WNA?

 

Keluar dari Kontroversi

Memasuki perayaan Idul Adha 1442 H, ada baiknya kita keluar dari kontroversi penerapan PPKM darurat untuk merefleksikan kembali esensi beragama dalam konteks pandemi Covid-19. Harus diakui, kontroversi yang berkembang di masyarakat terjadi akibat tafsir oposisi biner yang dipaksakan untuk membenturkan hak kebebasan beragama dengan regulasi penyelenggaraan ibadah. Tentu saja pembenturan keduanya menjadi tidak produktif mengingat tidak ada kontradiksi apa pun antara kebijakan negara dan agama dalam penanganan Covid-19.

Baca Juga :  Spirit dan Strategi Penyiapan Guru Masa Depan

Islam adalah agama yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan kemuliaan manusia (the dignity of human being). Agama ini juga sangat mengapresiasi hidup dan kehidupan sebagai amanah Allah yang harus dipelihara dan dijaga oleh manusia. Sebaliknya, Islam tidak menghendaki terjadinya kerusakan dan kemudaratan di kalangan umatnya (la dlarara wa la dlirar). Karakteristik Islam yang demikian ini dapat dirangkum ke dalam satu terminologi: ”antroposentrisme”. Artinya, Islam menempatkan manusia sebagai subjek beragama.

 

Jika direnungkan secara mendalam, seluruh ibadah dalam Islam mengajarkan pentingnya menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Oleh karena itu, ibadah salat, puasa, zakat, haji, dan semacamnya tidak bisa dilepaskan dari upaya memanusiakan manusia. Rangkaian ibadah Idul Adha, misalnya, sarat akan nilai-nilai kemanusiaan. Ibadah kurban yang dicontohkan Nabi Ibrahim AS terhadap putranya, Nabi Ismail AS, secara simbolis mengajarkan pentingnya nilai-nilai altruisme, empati, dan pengorbanan untuk sesama. Penggantian manusia dengan seekor domba sebagai hewan kurban juga mengajarkan penghargaan yang sangat tinggi terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan kehidupan.

 

Maulana Jalaluddin Rumi dalam karyanya, Mathnawi (4:814–817), menegaskan bahwa gagasan dan konsep harus melayani kemanusiaan, bukan sebaliknya: kemanusiaan melayani gagasan dan konsep. Dalam konteks beragama, harkat, martabat, dan derajat serta kemuliaan manusia harus ditempatkan sebagai tujuan akhir dari seluruh rangkaian peribadatan. Manusia atau pemeluk agama harus menjadi subjek, sementara tafsir keagamaan sebagai alat atau metode memuliakan manusia. Jika itu yang terjadi, kita akan bisa keluar dari kontroversi PPKM darurat, terutama dalam konteks penyelenggaraan ibadah secara berjamaah. (*)

 

MASDAR HILMY, Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya, penyintas Covid-19

PERAYAAN Idul Adha pada tahun ini diselenggarakan di tengah ”mengamuknya” virus varian Delta Covid-19. Virus yang konon berasal dari India itu menginfeksi dan membunuh lebih banyak orang tujuh kali lebih cepat ketimbang virus Alpha. Dalam kurun seminggu terakhir, jumlah kasus baru harian selalu di atas 50.000 orang. Beberapa hari yang lalu, angka penularan bahkan sempat menyentuh angka 56.000 lebih dengan tingkat kematian di atas 1.000 orang per hari. Sebuah rekor tertinggi di dunia!

Setiap hari selalu ada kabar duka yang menghiasi dinding-dinding media sosial kita. Satu per satu orang-orang terdekat kita meregang nyawa dan mendahului kita untuk selamanya. Berita kematian seakan menjadi ”kenormalan baru” di tengah ketidakpastian kapan pandemi akan berakhir.

Di sisi lain, berita kematian sejumlah tenaga kesehatan (nakes) makin memiriskan hati. Di awal 2021 angka kematian nakes kita adalah yang tertinggi di Asia dan ketiga di dunia. Satu bulan terakhir, tingkat bed occupancy rate (BOR) sejumlah rumah sakit (RS) di Jawa di atas 80 persen. Bahkan, tidak sedikit pasien yang harus antre selama satu dua hari untuk mendapatkan ruang perawatan di sejumlah RS. Yang lebih tragis lagi, ada RS yang kehabisan oksigen, yang mengakibatkan kematian sejumlah pasien Covid-19.

 

Intervensi Negara

Anehnya, di kalangan masyarakat masih dijumpai kontroversi penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang berlaku 3 hingga 20 Juli 2021. Padahal, PPKM darurat merupakan intervensi negara sebagai upaya membendung persebaran Covid-19 serta melindungi segenap warga masyarakat dari keterpaparan virus varian Delta.

Resistansi sebagian masyarakat terhadap kebijakan PPKM darurat makin terlihat terkait dengan pengaturan rumah ibadah. Resistansi pertama muncul ketika pemerintah, melalui Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021, menutup sementara tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng) selama pemberlakuan PPKM darurat di Jawa dan Bali.

Karena menimbulkan kontroversi dan resistansi, inmendagri tersebut direvisi melalui Inmendagri 19/2021 yang memutuskan untuk tidak lagi menutup tempat ibadah selama PPKM darurat. Tapi melarang seluruh kegiatan peribadatan secara berjamaah (huruf g). Inmendagri itu diperkuat oleh Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI 17/2021 tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, salat Idul Adha, dan petunjuk teknis pelaksanaan kurban tahun 1442 H/2021 M di wilayah PPKM darurat.

Baca Juga :  Membangun Generasi Emas 2045

Betapapun niat pemerintah itu untuk melindungi segenap jiwa raga setiap warganya, kebijakan apa pun selalu menimbulkan pro dan kontra. Regulasi rumah ibadah dimaknai sebagai intervensi negara terhadap keyakinan agama yang dianggap sebagai wilayah privat. Sebuah posisi dilematis bagi pemerintah. Persis seperti pepatah ”maju kena mundur kena”. Inilah akibatnya jika kebijakan negara diperhadapkan secara vis-à-vis dengan hak beragama warga negara.

Bandingkan dengan penanganan Covid-19 di Tiongkok yang sangat keras, disiplin, dan ”otoriter”. Penanganan pandemi di negara tersebut sangat berhasil karena negara tidak memberikan opsi lain kepada setiap warganya, kecuali menaati seluruh kebijakan pemerintah. Hasilnya pun bisa kita lihat bersama: warga Kota Wuhan (sebagai asal Covid-19) terbebas dari cengkeraman wabah dalam waktu singkat: tiga bulan saja!

Tak jauh berbeda dari Tiongkok, sejumlah negara lain seperti Arab Saudi, Malaysia, Singapura, dan Hongkong menerapkan standar penanganan Covid-19 yang sangat ketat. Tak mengherankan jika banyak negara di dunia ini telah melarang WNI masuk ke negara tersebut: Arab Saudi, Hongkong, Taiwan, Uni Emirat Arab (UEA), Oman, dan Filipina. Sejumlah negara seperti Jepang bahkan telah memulangkan ekspatriatnya dari Indonesia. Realitas itu menjadi tamparan keras terhadap marwah Indonesia di mata dunia. Pertanyaannya, jika negara lain melarang WNI masuk ke negara tersebut, mengapa kita tidak bisa melakukan hal yang sama terhadap WNA?

 

Keluar dari Kontroversi

Memasuki perayaan Idul Adha 1442 H, ada baiknya kita keluar dari kontroversi penerapan PPKM darurat untuk merefleksikan kembali esensi beragama dalam konteks pandemi Covid-19. Harus diakui, kontroversi yang berkembang di masyarakat terjadi akibat tafsir oposisi biner yang dipaksakan untuk membenturkan hak kebebasan beragama dengan regulasi penyelenggaraan ibadah. Tentu saja pembenturan keduanya menjadi tidak produktif mengingat tidak ada kontradiksi apa pun antara kebijakan negara dan agama dalam penanganan Covid-19.

Baca Juga :  Spirit dan Strategi Penyiapan Guru Masa Depan

Islam adalah agama yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan kemuliaan manusia (the dignity of human being). Agama ini juga sangat mengapresiasi hidup dan kehidupan sebagai amanah Allah yang harus dipelihara dan dijaga oleh manusia. Sebaliknya, Islam tidak menghendaki terjadinya kerusakan dan kemudaratan di kalangan umatnya (la dlarara wa la dlirar). Karakteristik Islam yang demikian ini dapat dirangkum ke dalam satu terminologi: ”antroposentrisme”. Artinya, Islam menempatkan manusia sebagai subjek beragama.

 

Jika direnungkan secara mendalam, seluruh ibadah dalam Islam mengajarkan pentingnya menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Oleh karena itu, ibadah salat, puasa, zakat, haji, dan semacamnya tidak bisa dilepaskan dari upaya memanusiakan manusia. Rangkaian ibadah Idul Adha, misalnya, sarat akan nilai-nilai kemanusiaan. Ibadah kurban yang dicontohkan Nabi Ibrahim AS terhadap putranya, Nabi Ismail AS, secara simbolis mengajarkan pentingnya nilai-nilai altruisme, empati, dan pengorbanan untuk sesama. Penggantian manusia dengan seekor domba sebagai hewan kurban juga mengajarkan penghargaan yang sangat tinggi terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan kehidupan.

 

Maulana Jalaluddin Rumi dalam karyanya, Mathnawi (4:814–817), menegaskan bahwa gagasan dan konsep harus melayani kemanusiaan, bukan sebaliknya: kemanusiaan melayani gagasan dan konsep. Dalam konteks beragama, harkat, martabat, dan derajat serta kemuliaan manusia harus ditempatkan sebagai tujuan akhir dari seluruh rangkaian peribadatan. Manusia atau pemeluk agama harus menjadi subjek, sementara tafsir keagamaan sebagai alat atau metode memuliakan manusia. Jika itu yang terjadi, kita akan bisa keluar dari kontroversi PPKM darurat, terutama dalam konteks penyelenggaraan ibadah secara berjamaah. (*)

 

MASDAR HILMY, Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya, penyintas Covid-19

Terpopuler

Artikel Terbaru