Kuntadi resmi menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (jampidsus), usai dilantik oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada Jumat (24/7).
Dengan pelantikan tersebut, Kuntadi resmi menggantikan Febrie Adriansyah yang mundur setelah terseret dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Usai pelantikan di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Kuntadi menyampaikan bahwa dirinya sudah mendapatkan arahan dari Jaksa Agung.
Di antaranya adalah menangani perkara yang menjadi atensi publik. Dia memastikan perkara-perkara tersebut akan menjadi prioritas untuk dituntaskan segera.
”Evaluasi terkait dengan seluruh penanganan perkara, termasuk perkara-perkara yang menarik perhatian masyarakat dan perkara yang dinilai cukup besar. Dan itu akan menjadi prioritas saya dalam rangka untuk menuntaskan, termasuk juga percepatan,” kata dia kepada awak media.
Selain itu, Kuntadi menyatakan bahwa jaksa agung memerintahkan kepada dirinya untuk melakukan konsolidasi ke dalam dan ke luar.
Dalam arti konsolidasi di dalam organisasi Jampidsus serta konsolidasi dengan pihak-pihak di luar organisasi tersebut. Penekanannya pada 3 hal utama. Yakni integritas, objektivitas, dan transparansi.
”Hal yang paling harus kami jaga adalah integritas, objektivitas, dan transparansinya,” lanjut Kuntadi.
Berkaitan dengan kasus Febrie, Kuntadi menyatakan bahwa proses hukumnya tetap berada di bawah pengawasan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono.
Tim 9 Kejagung yang menangani kasus tersebut dikoordinir oleh Rudi. Sementara pihak Jampidsus Kejagung tetap turut serta dalam urusan administrasi.
”Untuk koordinator (penanganan kasus Febrie) tetap Pak Jamwas. Namun dukungan administrasi dan pengendalian teknis lainnya akan kami lakukan,” jelasnya.
Kejagung telah menjadwalkan pemeriksaan Febrie Adriansyah sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hari ini.
Namun, mantan jampidsus itu belum tampak terlihat oleh awak media. Opsi jemput paksa pun terbuka.
Upaya paksa itu bakal dilakukan oleh Kejagung bila Febrie kembali mangkir. Sebelumnya, Febrie dijadwalkan untuk diperiksa pada Rabu (22/7).
Namun, dia beralasan kondisi kesehatan atau sakit. Sehingga tidak memenuhi panggilan penyidik 2 hari lalu.
Hari ini, dia dijadwalkan kembali untuk menjalani pemeriksaan. Karena itu, Kejagung membuka peluang jemput paksa bila tidak hadir lagi.
“Jika memang (Febrie) tidak hadir sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa,” Jamwas Rudi Margono.
Rudi pun menegaskan kembali bahwa pihaknya sudah memanggil Febrie secara patut pada Rabu lalu. Namun, yang bersangkutan tidak datang dengan alasan sakit.
Untuk itu, Kejagung berharap Febrie memenuhi panggilan penyidik hari ini. Dia memastikan, pihaknya akan terus menggarap kasus mantan pejabat Kejagung itu sesuai aturan.
”Sampai progres hari ini penanganan perkara mantan jampidsus tetap berlanjut,” tegasnya.(jpc)


