25.2 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

Polri Gagalkan Penyelundupan 13.865 Ekstasi Jenis Baru dari Eropa

PROKALTENG.CO-Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan ekstasi dari internasional. Ekstasi yang disita kali ini tergolong jenis baru. Sebab, memiliki bentuk per butirnya lebih besar dari ukuran normalnya. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar mengatakan, dalam kasus ini penyidik menangkap 5 tersangka. Ekstasi yang disita, dikemas dalam paket berisi mainan.

“Berawal dari info upaya penyelundupan dengan modus operandi mengemas barang dari Eropa ke Indonesia. Modus operandinya menyelundupkan melalui jasa pengiriman dengan dikonversi barang legal,” kata Krisno, Jumat (4/6).

Dari informasi tersebut, Polri bersama Bea Cukai melakukan penyidikan melalui resi pengiriman mainan tersebut. Petunjuk kemudian mengarah ke 2 tersangka di Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Kapolri: Kalau Polisi Terlibat Narkoba, Hukumannya Sebenarnya Hukuman

Dari tangan mereka, petugas menyita 1.000 butir ekstasi. “Ekstasi ini ada tanda mark Punisher seperti tengkorak,” imbuhnya.

Setelah dikembangkan, polisi menangkap 3 tersangka lainnya. Adapun satu orang yang diduga bandar besar masih berstatus buron. “Total barang bukti (yang disita) 13.865 pil ekstasi,” jelas Krisno.

Berdasarkan penyidikan awal, ekstasi ini diduga berasal dari Belgia dan Jerman. Saat ini pengembangan masih terus dilakukan terhadap kasus ini.

PROKALTENG.CO-Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan ekstasi dari internasional. Ekstasi yang disita kali ini tergolong jenis baru. Sebab, memiliki bentuk per butirnya lebih besar dari ukuran normalnya. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar mengatakan, dalam kasus ini penyidik menangkap 5 tersangka. Ekstasi yang disita, dikemas dalam paket berisi mainan.

“Berawal dari info upaya penyelundupan dengan modus operandi mengemas barang dari Eropa ke Indonesia. Modus operandinya menyelundupkan melalui jasa pengiriman dengan dikonversi barang legal,” kata Krisno, Jumat (4/6).

Dari informasi tersebut, Polri bersama Bea Cukai melakukan penyidikan melalui resi pengiriman mainan tersebut. Petunjuk kemudian mengarah ke 2 tersangka di Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Kapolri: Kalau Polisi Terlibat Narkoba, Hukumannya Sebenarnya Hukuman

Dari tangan mereka, petugas menyita 1.000 butir ekstasi. “Ekstasi ini ada tanda mark Punisher seperti tengkorak,” imbuhnya.

Setelah dikembangkan, polisi menangkap 3 tersangka lainnya. Adapun satu orang yang diduga bandar besar masih berstatus buron. “Total barang bukti (yang disita) 13.865 pil ekstasi,” jelas Krisno.

Berdasarkan penyidikan awal, ekstasi ini diduga berasal dari Belgia dan Jerman. Saat ini pengembangan masih terus dilakukan terhadap kasus ini.

Terpopuler

Artikel Terbaru