32.1 C
Jakarta
Wednesday, April 24, 2024

Mukhtarudin Usulkan UU Tentang Bahan Kimia

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Anggota Komisi VII DPR RI H Mukhtarudin mengusulkan agar Indonesia bisa memiliki Undang-undang tentang Bahan Kimia. Usulan Mukhtarudin itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR dengan Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) terkait dukungan Kemenperin sebagai regulator, terhadap industri Farmasi Indonesia dalam rangka percepatan Produksi Vaksin Merah Putih, sebagai upaya percepatan penanganan Covid-19 Indonesia, yang digelar di Gedung Nusantara I, Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, (15/9).

Politisi Golkar ini mengatakan, ada beberapa alasan yang mendasai usulan tersebut. Pertama, Indonesia belum memiliki UU Bahan Kimia yg mengacu pada Peraturan Internasional, dan UU ini diperlukan dalam rangka Pengembangan Industri KIMIA berkelanjutan. 

Baca Juga :  Apresiasi SPKLU Kapuas, Mukhtarudin Dorong Pengembangan Kendaraan Listrik

Kedua, Industri KIMIA dengan nilai ekspor US$ 100 Milyar/tahun, adalah andalan masa depan indonesia. Dan Ketiga, Industri Kimia Indonesia tertinggal dibandingkan negara2 ASEAN, sedangkan Pembangunan Industri Kimia Dunia Maju pesat. 

Keempat adanya faktor penghambat berkembangnya indatri kimia karena ada kesimpang siuran peraturan yang belum sesuai dengan aturan Internasional. Kelima, Pembangunan Industri Kimia seiring seiring dengan teknologi Industri 4.0. “Jadi, saya melihat persepsi kita sudah sama, bahwa persoalan industri Farmasi ini sangat dibutuhkan di Indonesia. Pandemi Covid-19 membuka mata kita bahwa industri farmasi kita masih sangat tertinggal," ucapnya.

Selain itu, Wakil Rakyat di Senayan dari dapil Kalimantan Tengah ini juga mendorong agar ada Forum Khusus untuk membicarakan secara detil tentang bagaimana peran Kemenperin RI dalam konteks sebagai regulator untuk mendukung industri farmasi yang ada di Indonesia termasuk industri Kimia.

Baca Juga :  Pajak Emisi Dorong Produksi Mobil Ramah Lingkungan

“Nah kalau biacara tentang industri kimia. Kita memang belum punya UU tentang bahan kimia. Aturan Kita masih ada tumpang tindih dan tidak sinkron dengan regulasi internasional,” tegas Mukhtarudin.

Untuk itu, usulan agar Indonesia memiliki UU tentang bahan Kimia tersebut menjadi tantangan dan pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bersama. "Oleh karna itu kita pun akang mendukung baik terkait regulasi maupun anggaran kepada kementerian Perindustrian dalam rangka mengembangkan industri farmasi dan industri kimia di tanah air," pungkasnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Anggota Komisi VII DPR RI H Mukhtarudin mengusulkan agar Indonesia bisa memiliki Undang-undang tentang Bahan Kimia. Usulan Mukhtarudin itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR dengan Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) terkait dukungan Kemenperin sebagai regulator, terhadap industri Farmasi Indonesia dalam rangka percepatan Produksi Vaksin Merah Putih, sebagai upaya percepatan penanganan Covid-19 Indonesia, yang digelar di Gedung Nusantara I, Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, (15/9).

Politisi Golkar ini mengatakan, ada beberapa alasan yang mendasai usulan tersebut. Pertama, Indonesia belum memiliki UU Bahan Kimia yg mengacu pada Peraturan Internasional, dan UU ini diperlukan dalam rangka Pengembangan Industri KIMIA berkelanjutan. 

Baca Juga :  Apresiasi SPKLU Kapuas, Mukhtarudin Dorong Pengembangan Kendaraan Listrik

Kedua, Industri KIMIA dengan nilai ekspor US$ 100 Milyar/tahun, adalah andalan masa depan indonesia. Dan Ketiga, Industri Kimia Indonesia tertinggal dibandingkan negara2 ASEAN, sedangkan Pembangunan Industri Kimia Dunia Maju pesat. 

Keempat adanya faktor penghambat berkembangnya indatri kimia karena ada kesimpang siuran peraturan yang belum sesuai dengan aturan Internasional. Kelima, Pembangunan Industri Kimia seiring seiring dengan teknologi Industri 4.0. “Jadi, saya melihat persepsi kita sudah sama, bahwa persoalan industri Farmasi ini sangat dibutuhkan di Indonesia. Pandemi Covid-19 membuka mata kita bahwa industri farmasi kita masih sangat tertinggal," ucapnya.

Selain itu, Wakil Rakyat di Senayan dari dapil Kalimantan Tengah ini juga mendorong agar ada Forum Khusus untuk membicarakan secara detil tentang bagaimana peran Kemenperin RI dalam konteks sebagai regulator untuk mendukung industri farmasi yang ada di Indonesia termasuk industri Kimia.

Baca Juga :  Pajak Emisi Dorong Produksi Mobil Ramah Lingkungan

“Nah kalau biacara tentang industri kimia. Kita memang belum punya UU tentang bahan kimia. Aturan Kita masih ada tumpang tindih dan tidak sinkron dengan regulasi internasional,” tegas Mukhtarudin.

Untuk itu, usulan agar Indonesia memiliki UU tentang bahan Kimia tersebut menjadi tantangan dan pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bersama. "Oleh karna itu kita pun akang mendukung baik terkait regulasi maupun anggaran kepada kementerian Perindustrian dalam rangka mengembangkan industri farmasi dan industri kimia di tanah air," pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru