25.8 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Mukhtarudin: UU Cipta Kerja Harus Lebih Utamakan Pemahaman Pro Rakyat

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Setelah Dewan Perwakilan Rakyat RI mengesahkan UU cipta kerja, tentunya beragam respon yang ditimbulkan di tengah masyarakat. Mulai dari menolak hingga tidak sedikit juga menerima hal tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPR RI Komisi VII Fraksi Partai Golkar Dapil Kalteng Drs. Mukhtarudin mengungkapkan, bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja harus lah lebih mengutamakan pemahaman pro rakyat.

"Sehingga kebijakannya lebih kepada mengutamakan masyakarat luas melalui pemberian kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) serta koperasi untuk mengembangkan usahanya. Salah satu contoh, tentunya untuk para pelaku UMK, dalam kepengurusan perizinan berusaha hanya cukup dengan pendaftaran," ucapnya.

Selain itu tentunya memberikan Insentif bagi usaha besar yang bermitra dan terintegrasi proses usahanya dengan Usaha Mikro. Insentif fiscal dan pembiayaan tentunya untuk pengembangan dan pemberdayaan UMK dengan prioritas Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pendanaannya.

"Terlebih lagi untuk memberikan layanan bantuan dan perlindungan hukum bagi UMK. Dan memprioritaskan produk UMK dalam Pengadaan Barang/Jasa dan menyediakan fasilitas kemitraan ditempat strategis (rest area, stasiun, terminal, pelabuhan) Serta biaya sertifikasi halal yang ditanggung Pemerintah", jelas Mukhtarudin saat menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Persaingan Usaha Era Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, pada Rabu (13/10/2021) di Aula Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalteng.

Baca Juga :  Vaksinasi Harus Fokus ke Luar Pulau Jawa dan Bali

Kemudian bagi koperasi, yakni Koperasi Primer dibentuk paling sedikit 9 orang anggota. Dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) dapat dilakukan secara virtual. Buku daftar anggota berbentuk tertulis atau elektronik, serta koperasi dapat melaksanakan usaha berdasarkan prinsip Syariah.

"Dengan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah seperti ini, maka negara pun harus tetap hadir mengawasi. Ini agar jalannya kompetisi berusaha tersebut berjalan fair, adil, tidak ada monopoli, duopoli, Predatory Pricing dan segala perilaku kecurangan lainnya," lanjutnya.

Di sinilah Negara menurutnya hadir melalui Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dengan tugas mengawasi agar tidak ada praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

"Secara garis besar UU Cipta Kerja diharapkan menjadi bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional, khususnya dalam mendorong terciptanya transformasi ekonomi, sehingga mampu menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat," katanya.

Baca Juga :  Seminar Wirausaha Industri Sukses Harus Memberdayakan Masyarakat

Selain itu juga, urgensi UU Cipta Kerja juga mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dengan menyederhanakan, memotong, dan mengintegrasikan kedalam system perizinan secara elektronik. Sehingga pungutan liar dapat dihilangkan.

"Sebagai Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah, saya berkomitmen untuk terus mendukung perkembangan dan keberlangsungan seluruh rangkaian kegiatan berusaha di Kalimantan Tengah dimasa pandemi COVID-19 ini, serta membantu mitra kerja melakukan edukasi kepada masyarakat. Baik yang bersifat  perorangan maupun berbentuk badan usaha," jelasnya.

Beragam mitra kerja sudah mendekati ke Kalteng. Baik itu BKPM RI, Kementerian BUMN RI, Kementerian Perindustrian RI dan Kementerian Koperasi & UKM RI.

"Selain itu CSR-CSR/PKBL BUMN juga selalu saya salurkan di Kalimantan Tengah. Baik berupa bantuan untuk pembangunan, rehab, renovasi tempat-tempat ibadah, sarana pendidikan, fasilitas umum seperti ambulance bahkan hingga akses untuk memperoleh banpres Pemerintah untuk usaha mikro (BPUM)," ungkapnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Setelah Dewan Perwakilan Rakyat RI mengesahkan UU cipta kerja, tentunya beragam respon yang ditimbulkan di tengah masyarakat. Mulai dari menolak hingga tidak sedikit juga menerima hal tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPR RI Komisi VII Fraksi Partai Golkar Dapil Kalteng Drs. Mukhtarudin mengungkapkan, bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja harus lah lebih mengutamakan pemahaman pro rakyat.

"Sehingga kebijakannya lebih kepada mengutamakan masyakarat luas melalui pemberian kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) serta koperasi untuk mengembangkan usahanya. Salah satu contoh, tentunya untuk para pelaku UMK, dalam kepengurusan perizinan berusaha hanya cukup dengan pendaftaran," ucapnya.

Selain itu tentunya memberikan Insentif bagi usaha besar yang bermitra dan terintegrasi proses usahanya dengan Usaha Mikro. Insentif fiscal dan pembiayaan tentunya untuk pengembangan dan pemberdayaan UMK dengan prioritas Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pendanaannya.

"Terlebih lagi untuk memberikan layanan bantuan dan perlindungan hukum bagi UMK. Dan memprioritaskan produk UMK dalam Pengadaan Barang/Jasa dan menyediakan fasilitas kemitraan ditempat strategis (rest area, stasiun, terminal, pelabuhan) Serta biaya sertifikasi halal yang ditanggung Pemerintah", jelas Mukhtarudin saat menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Persaingan Usaha Era Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, pada Rabu (13/10/2021) di Aula Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalteng.

Baca Juga :  Vaksinasi Harus Fokus ke Luar Pulau Jawa dan Bali

Kemudian bagi koperasi, yakni Koperasi Primer dibentuk paling sedikit 9 orang anggota. Dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) dapat dilakukan secara virtual. Buku daftar anggota berbentuk tertulis atau elektronik, serta koperasi dapat melaksanakan usaha berdasarkan prinsip Syariah.

"Dengan kemudahan yang diberikan oleh pemerintah seperti ini, maka negara pun harus tetap hadir mengawasi. Ini agar jalannya kompetisi berusaha tersebut berjalan fair, adil, tidak ada monopoli, duopoli, Predatory Pricing dan segala perilaku kecurangan lainnya," lanjutnya.

Di sinilah Negara menurutnya hadir melalui Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dengan tugas mengawasi agar tidak ada praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

"Secara garis besar UU Cipta Kerja diharapkan menjadi bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional, khususnya dalam mendorong terciptanya transformasi ekonomi, sehingga mampu menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat," katanya.

Baca Juga :  Seminar Wirausaha Industri Sukses Harus Memberdayakan Masyarakat

Selain itu juga, urgensi UU Cipta Kerja juga mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dengan menyederhanakan, memotong, dan mengintegrasikan kedalam system perizinan secara elektronik. Sehingga pungutan liar dapat dihilangkan.

"Sebagai Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah, saya berkomitmen untuk terus mendukung perkembangan dan keberlangsungan seluruh rangkaian kegiatan berusaha di Kalimantan Tengah dimasa pandemi COVID-19 ini, serta membantu mitra kerja melakukan edukasi kepada masyarakat. Baik yang bersifat  perorangan maupun berbentuk badan usaha," jelasnya.

Beragam mitra kerja sudah mendekati ke Kalteng. Baik itu BKPM RI, Kementerian BUMN RI, Kementerian Perindustrian RI dan Kementerian Koperasi & UKM RI.

"Selain itu CSR-CSR/PKBL BUMN juga selalu saya salurkan di Kalimantan Tengah. Baik berupa bantuan untuk pembangunan, rehab, renovasi tempat-tempat ibadah, sarana pendidikan, fasilitas umum seperti ambulance bahkan hingga akses untuk memperoleh banpres Pemerintah untuk usaha mikro (BPUM)," ungkapnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru