25.8 C
Jakarta
Sunday, September 22, 2024

Putri Kerajaan Arab Saudi Ditipu Rp512 M di Bali

BALI – Putri Kerajaan Arab Saudi, Lolowah
binti Mohammed bin Abdullah Al Saud menderita kerugian hingga Rp 512 miliar
karena berinvestasi di Bali.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo dalam
siaran persnya mengatakan sang putri ditipu oleh WNI berinisial EMC dan EAH.

Brigjen Fery Sambo merinci Princess Lolowah mengirimkan uang sebesar USD
36.106.574,84 atau sebesar Rp 505.492.047.760 mulai 27 April 2011 hingga 16
September 2018 ke pelaku untuk pembangunan vila di Gianyar, Bali.

Princess Lolowah, terangnya, sadar ditipu lantaran bangunan yang dijanjikan
tak kunjung rampung hingga tahun 2018.

Korban yang penasaran kemudian meminta sebuah kantor jasa penilai publik (KJPP)
melakukan survei lapangan.

Hasilnya kondisi bangunan tidak sesuai dengan kesepakatan harga. Didapatkan
nilai bangunan vila tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

Kuasa hukum Princess Lolowah, I Wayan Mudita, dikonfirmasi Selasa (28/1)
malam mengatakan, pihaknya membuat laporan ke Mabes Polri pada Mei 2019.

“Sudah dilakukan proses penyelidikan dan kami mendapat tembusan SPDP (surat
pemberitahuan dimulainya penyidikan). Terlapor sudah berstatus tersangka
sekitar bulan November 2019. Tersangka dua orang; anak dan ibunya,” ucap I
Wayan Mudita, seperti dilansir Radar Bali, Rabu (29/1/2020).

Baca Juga :  Pengacara Kini jadi Incaran Junta Militer, Ditangkap dan Diintimidasi

Menurut Mudita, sang klien Princess Lolwah berinvestasi di Ubud, Bali
berupa properti vila.

“Uang dikirim kepada satu orang dalam rangka proses pembelian dan
pembangunan vila. Tetapi tidak digunakan sebagaimana mestinya. Vila yang
seharusnya rampung di tahun 2015 sampai saat ini tidak selesai,” bebernya.

Mudita menjelaskan, uang yang dikirim oleh Princess Lolwah malah digunakan tersangka
untuk kebutuhan lain.

“Oleh karena itu, klien kami merasa dirugikan dan membuat laporan ke Mabes
Polri di bulan Mei 2019,” imbuhnya.

Dijelaskan Mudita, kliennya tertipu setengah triliun rupiah karena terlalu percaya
kepada kedua tersangka.

Kedua tersangka, kata Mudita, sangat pintar meyakinkan korban.

“Dikatakan vilanya segera akan jadi. Terkadang mengambinghitamkan
kontraktor. Dibilang kontraktor tidak becus kerja. Kata-kata tersangka sangat
meyakinkan sehingga korban sangat percaya dan mau mengirimkan uang,” tandasnya.

Princess Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud dan kedua tersangka
sepakat sejak awal akan mendirikan PT Eastern Kayan.

Baca Juga :  Lawan Virus Corona, Tiongkok Habiskan Rp 92 Triliun

Dengan kata lain, tanah dan vila tersebut akan dibalik nama menjadi PT
Eastern Kayan. Namun sampai saat ini, tanah dan vila itu masih atas nama
tersangka.

“Ada pembicaraan baik secara langsung maupun lewat email. Pihak tersangka
menyampaikan bila PT jadi, maka seluruh aset akan dialihnamakan ke PT. Tapi,
sampai saat ini seluruh aset itu belum dialihnamakan ke PT,” sambungnya sembari
menyebut PT Eastern Kayan sudah legal.

Disinggung soal perkembangan terakhir penanganan sang putri raja oleh pihak
kepolisian, Mudita menekankan kedua terlapor yang merupakan seorang ibu dan
anak kandungnya telah berstatus tersangka.

“Ini jelas pencorengan nama baik Indonesia. Korban adalah anak raja,
berinvestasi sangat besar, dari luar negeri, lebih-lebih presiden kita sedang
banyak mengundang investor Arab ke Indonesia,” katanya.

“Yang dirugikan akibat kasus penipuan dan penggelapan ini jelas nama baik
Indonesia. Klien saya berharap kedua tersangka ini mendapatkan hukuman yang
setimpal,” tutupnya. (rb/ken/mus/pojoksatu/kpc)

BALI – Putri Kerajaan Arab Saudi, Lolowah
binti Mohammed bin Abdullah Al Saud menderita kerugian hingga Rp 512 miliar
karena berinvestasi di Bali.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo dalam
siaran persnya mengatakan sang putri ditipu oleh WNI berinisial EMC dan EAH.

Brigjen Fery Sambo merinci Princess Lolowah mengirimkan uang sebesar USD
36.106.574,84 atau sebesar Rp 505.492.047.760 mulai 27 April 2011 hingga 16
September 2018 ke pelaku untuk pembangunan vila di Gianyar, Bali.

Princess Lolowah, terangnya, sadar ditipu lantaran bangunan yang dijanjikan
tak kunjung rampung hingga tahun 2018.

Korban yang penasaran kemudian meminta sebuah kantor jasa penilai publik (KJPP)
melakukan survei lapangan.

Hasilnya kondisi bangunan tidak sesuai dengan kesepakatan harga. Didapatkan
nilai bangunan vila tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

Kuasa hukum Princess Lolowah, I Wayan Mudita, dikonfirmasi Selasa (28/1)
malam mengatakan, pihaknya membuat laporan ke Mabes Polri pada Mei 2019.

“Sudah dilakukan proses penyelidikan dan kami mendapat tembusan SPDP (surat
pemberitahuan dimulainya penyidikan). Terlapor sudah berstatus tersangka
sekitar bulan November 2019. Tersangka dua orang; anak dan ibunya,” ucap I
Wayan Mudita, seperti dilansir Radar Bali, Rabu (29/1/2020).

Baca Juga :  Pengacara Kini jadi Incaran Junta Militer, Ditangkap dan Diintimidasi

Menurut Mudita, sang klien Princess Lolwah berinvestasi di Ubud, Bali
berupa properti vila.

“Uang dikirim kepada satu orang dalam rangka proses pembelian dan
pembangunan vila. Tetapi tidak digunakan sebagaimana mestinya. Vila yang
seharusnya rampung di tahun 2015 sampai saat ini tidak selesai,” bebernya.

Mudita menjelaskan, uang yang dikirim oleh Princess Lolwah malah digunakan tersangka
untuk kebutuhan lain.

“Oleh karena itu, klien kami merasa dirugikan dan membuat laporan ke Mabes
Polri di bulan Mei 2019,” imbuhnya.

Dijelaskan Mudita, kliennya tertipu setengah triliun rupiah karena terlalu percaya
kepada kedua tersangka.

Kedua tersangka, kata Mudita, sangat pintar meyakinkan korban.

“Dikatakan vilanya segera akan jadi. Terkadang mengambinghitamkan
kontraktor. Dibilang kontraktor tidak becus kerja. Kata-kata tersangka sangat
meyakinkan sehingga korban sangat percaya dan mau mengirimkan uang,” tandasnya.

Princess Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud dan kedua tersangka
sepakat sejak awal akan mendirikan PT Eastern Kayan.

Baca Juga :  Lawan Virus Corona, Tiongkok Habiskan Rp 92 Triliun

Dengan kata lain, tanah dan vila tersebut akan dibalik nama menjadi PT
Eastern Kayan. Namun sampai saat ini, tanah dan vila itu masih atas nama
tersangka.

“Ada pembicaraan baik secara langsung maupun lewat email. Pihak tersangka
menyampaikan bila PT jadi, maka seluruh aset akan dialihnamakan ke PT. Tapi,
sampai saat ini seluruh aset itu belum dialihnamakan ke PT,” sambungnya sembari
menyebut PT Eastern Kayan sudah legal.

Disinggung soal perkembangan terakhir penanganan sang putri raja oleh pihak
kepolisian, Mudita menekankan kedua terlapor yang merupakan seorang ibu dan
anak kandungnya telah berstatus tersangka.

“Ini jelas pencorengan nama baik Indonesia. Korban adalah anak raja,
berinvestasi sangat besar, dari luar negeri, lebih-lebih presiden kita sedang
banyak mengundang investor Arab ke Indonesia,” katanya.

“Yang dirugikan akibat kasus penipuan dan penggelapan ini jelas nama baik
Indonesia. Klien saya berharap kedua tersangka ini mendapatkan hukuman yang
setimpal,” tutupnya. (rb/ken/mus/pojoksatu/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru