26.4 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

INGAT! PNS yang Bolos Upacara Besok, Tukin Akan Dipotong 2 Persen

BADAN Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan agar para PNS mematuhi
ketentuan pelaksanaan upacara Hari Lahir Pancasila. Ini sesuai Surat Edaran
Kepala BKN Nomor 01 Tahun 2019 tentang pelaksanaan upacara bendera memeringati
Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2019 di Lingkungan BKN.

Pegawai yang tidak mengikuti
upacara padahal tidak berstatus cuti (mangkir) akan mendapatkan sanksi.

“Untuk pegawai BKN yang
mangkir, akan dipotong tunjangan kinerjanya sebesar dua persen,” kata Karo
Humas BKN Mohammad Ridwan, Jumat (31/5).

Dia melanjutkan, hal tersebut
belum termasuk apabila atasan melakukan teguran lisan/tertulis sesuai Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Atasan bisa langsung memberikan
hukuman disiplin sesuai alasan yang diberikan kepada pegawai yang bersangkutan
berdasarkan Pasal 13 butir 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
tersebut.

Baca Juga :  Ini Pidato Lengkap Soekarno Sebelum dan Sesudah Membacakan Proklamasi

Berdasarkan SE tersebut
dijelaskan, pelaksanaan upacara dilaksanakan pada Sabtu (1/6) dengan ketentuan
sebagai berikut:

1.      
Seluruh pegawai BKN wajib mengikuti upacara
bendera;

2.      
Upacara dilaksanakan di Kantor Pusat BKN dan di
Kantor Regional I-XIV BKN serta di Pusat Pengembangan ASN;

3.      
Bagi pegawai BKN yang sedang menjalani cuti
dapat mengikuti upacara di Kantor Pusat BKN, Kantor Regional I-XIV BKN atau
Kantor Pemerintah Daerah sesuai keberadaan pegawai pada saat menjalani cuti;

4.      
Bagi pegawai yang sedang menjalani cuti
sebagaimana dimaksud dalam angka 3, wajib mengirimkan bukti telah mengikuti
upacara bendera berupa foto dan dikirimkan ke Kepala Unit Kerjanya
masing-masing;

Baca Juga :  Helikopter yang Ditumpangi Gagal Terbang, Kepala BNPB Nyaris Celaka

5.      
Seluruh Kepala Unit Kerja bertanggung jawab atas
keikutsertaan pegawainya dalam mengikuti upacara bendera;

“Upacara bendera tersebut
dilaksanakan sesuai amanat Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari
Lahir Pancasila dan surat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tentang
Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila 2019. Untuk itu, pegawai diharuskan
untuk mematuhi ketentuan yang telah disebutkan di atas,” pungkas Ridwan. (esy/jpnn/kpc)

BADAN Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan agar para PNS mematuhi
ketentuan pelaksanaan upacara Hari Lahir Pancasila. Ini sesuai Surat Edaran
Kepala BKN Nomor 01 Tahun 2019 tentang pelaksanaan upacara bendera memeringati
Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2019 di Lingkungan BKN.

Pegawai yang tidak mengikuti
upacara padahal tidak berstatus cuti (mangkir) akan mendapatkan sanksi.

“Untuk pegawai BKN yang
mangkir, akan dipotong tunjangan kinerjanya sebesar dua persen,” kata Karo
Humas BKN Mohammad Ridwan, Jumat (31/5).

Dia melanjutkan, hal tersebut
belum termasuk apabila atasan melakukan teguran lisan/tertulis sesuai Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Atasan bisa langsung memberikan
hukuman disiplin sesuai alasan yang diberikan kepada pegawai yang bersangkutan
berdasarkan Pasal 13 butir 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
tersebut.

Baca Juga :  Ini Pidato Lengkap Soekarno Sebelum dan Sesudah Membacakan Proklamasi

Berdasarkan SE tersebut
dijelaskan, pelaksanaan upacara dilaksanakan pada Sabtu (1/6) dengan ketentuan
sebagai berikut:

1.      
Seluruh pegawai BKN wajib mengikuti upacara
bendera;

2.      
Upacara dilaksanakan di Kantor Pusat BKN dan di
Kantor Regional I-XIV BKN serta di Pusat Pengembangan ASN;

3.      
Bagi pegawai BKN yang sedang menjalani cuti
dapat mengikuti upacara di Kantor Pusat BKN, Kantor Regional I-XIV BKN atau
Kantor Pemerintah Daerah sesuai keberadaan pegawai pada saat menjalani cuti;

4.      
Bagi pegawai yang sedang menjalani cuti
sebagaimana dimaksud dalam angka 3, wajib mengirimkan bukti telah mengikuti
upacara bendera berupa foto dan dikirimkan ke Kepala Unit Kerjanya
masing-masing;

Baca Juga :  Helikopter yang Ditumpangi Gagal Terbang, Kepala BNPB Nyaris Celaka

5.      
Seluruh Kepala Unit Kerja bertanggung jawab atas
keikutsertaan pegawainya dalam mengikuti upacara bendera;

“Upacara bendera tersebut
dilaksanakan sesuai amanat Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari
Lahir Pancasila dan surat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tentang
Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila 2019. Untuk itu, pegawai diharuskan
untuk mematuhi ketentuan yang telah disebutkan di atas,” pungkas Ridwan. (esy/jpnn/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru