26.1 C
Jakarta
Thursday, April 25, 2024

Tempat Ibadah di Daerah PPKM Level 1 Bisa Diisi 100 Persen

PROKALTENG.CO – Kapasitas tempat ibadah di sejumlah kabupaten/kota yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, kini sudah bisa diisi hingga 100 persen. Seiring membaiknya situasi Covid di Tanah Air.

“Tempat ibadah pada kabupaten/kota dengan PPKM level 1, dapat menggelar kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/ kolektif dengan jumlah jemaah 100 persen dari kapasitas, dengan menerapkan protokol kesehatan,” ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di sela kunjungannya di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (30/3).

Tempat ibadah yang berada di wilayah Level 2, kegiatan peribadatan berjemaah dibatasi hingga 75 persen dari kapasitas. Sedangkan untuk kawasan Level 3, jemaahnya dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.

“Semua tetap harus menerapkan protokol kesehatan,” tegas Menag.

Berikut ketentuan terkini soal kapasitas tempat ibadah, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE. 06 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 serta Penerapan Protokol Kesehatan:

  1. Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan kriteria:
  2. Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan.
  3. Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 75 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan.
  4. Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/ kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah 100 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan.
  5. Terkait hal tersebut, pengurus dan pengelola tempat ibadah harus:
  6. Menyediakan petugas untuk menginformasikan, serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan.
  7. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh, untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun).
  8. Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir.
  9. Menyediakan cadangan masker.
  10. Mengimbau jemaah dengan kondisi kurang sehat, berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas, memiliki komorbid, dan ibu hamil/menyusui untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing.
  11. Mencegah terjadinya kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah.
  12. Melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin.
  13. Memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk. Apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala.
  14. Memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan:
  15. khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dengan baik dan benar
  16. khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
  17. Berikut ketentuan untuk jemaah:
  18. Menggunakan masker dengan baik dan benar.
  19. Menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
  20. Harus dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat Celcius)
  21. Tidak sedang menjalani isolasi mandiri.
  22. Membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masingmasing (sajadah, mukena, dan sebagainya). (hes/rmid/kpc)
Baca Juga :  PERTAHANKAN! Kini Palangka Raya PPKM Level 1

PROKALTENG.CO – Kapasitas tempat ibadah di sejumlah kabupaten/kota yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, kini sudah bisa diisi hingga 100 persen. Seiring membaiknya situasi Covid di Tanah Air.

“Tempat ibadah pada kabupaten/kota dengan PPKM level 1, dapat menggelar kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/ kolektif dengan jumlah jemaah 100 persen dari kapasitas, dengan menerapkan protokol kesehatan,” ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di sela kunjungannya di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (30/3).

Tempat ibadah yang berada di wilayah Level 2, kegiatan peribadatan berjemaah dibatasi hingga 75 persen dari kapasitas. Sedangkan untuk kawasan Level 3, jemaahnya dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.

“Semua tetap harus menerapkan protokol kesehatan,” tegas Menag.

Berikut ketentuan terkini soal kapasitas tempat ibadah, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE. 06 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 serta Penerapan Protokol Kesehatan:

  1. Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan kriteria:
  2. Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan.
  3. Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 75 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan.
  4. Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/ kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah 100 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan.
  5. Terkait hal tersebut, pengurus dan pengelola tempat ibadah harus:
  6. Menyediakan petugas untuk menginformasikan, serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan.
  7. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh, untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun).
  8. Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir.
  9. Menyediakan cadangan masker.
  10. Mengimbau jemaah dengan kondisi kurang sehat, berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas, memiliki komorbid, dan ibu hamil/menyusui untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing.
  11. Mencegah terjadinya kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah.
  12. Melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin.
  13. Memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk. Apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala.
  14. Memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan:
  15. khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dengan baik dan benar
  16. khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
  17. Berikut ketentuan untuk jemaah:
  18. Menggunakan masker dengan baik dan benar.
  19. Menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
  20. Harus dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat Celcius)
  21. Tidak sedang menjalani isolasi mandiri.
  22. Membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masingmasing (sajadah, mukena, dan sebagainya). (hes/rmid/kpc)
Baca Juga :  PERTAHANKAN! Kini Palangka Raya PPKM Level 1

Terpopuler

Artikel Terbaru