32.1 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

Tak Ada Jaminan KPK Bakal Bisa Bekerja Independen

Kekhawatiran
terhadap bakal berkurangnya independensi KPK di masa mendatang mendera para
pegawai lembaga antirasuah tersebut. Itu berbuntut satu per satu pegawai
mengundurkan diri dari KPK.

Total sudah lebih dari tiga pegawai dan satu penasihat yang
resmi mengundurkan diri dari KPK sejauh ini. Juru Bicara KPK Febri Diansyah
mengajak semua pihak meletakkan persoalan tren pengunduran diri pegawai pada
aspek independensi.

Menurut dia, kekhawatiran melemahnya aspek itu merupakan imbas
dari peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
”Pertanyaan seriusnya, apakah KPK masih bisa bekerja secara independen kalau
status pegawainya adalah ASN?” ujar dia di Jakarta kemarin (29/11).

Febri menjelaskan, peralihan status yang diatur dalam UU KPK baru itu
tidak dibarengi dengan jaminan pegawai bekerja secara independen di masa
mendatang. Padahal, itu sangat penting untuk memastikan KPK maksimal menangani
kasus-kasus kakap yang melibatkan eksekutif atau legislatif. ”KPK tidak mungkin
menangani kasus besar kalau para pegawainya tidak diberi jaminan independensi,”
paparnya.

Baca Juga :  Bersih-bersih BUMN Ala Erick Tohir dengan 6 Aturan Baru

Febri menyebutkan, tanpa jaminan independensi, pegawai akan
riskan ketika menangani kasus-kasus besar. Risiko itu, antara lain, dipindah
atau dimutasi ke lembaga lain. Juga, diintervensi kenaikan pangkatnya.

Sementara itu, Mohammad Tsani Annafari kemarin berpamitan dengan
awak media setelah menerima secara resmi surat keputusan pemberhentian dari
jabatan penasihat KPK. Tsani akan kembali ke institusi asalnya di Kementerian
Keuangan (Kemenkeu).

Dia pun berpesan kepada semua pihak untuk tetap menjaga KPK meski
didera begitu banyak persoalan. ”Saya menyampaikan ke teman-teman KPK tetap di
sini menjaga agar api pemberantasan korupsi ini tidak padam,” tuturnya.(jpc)

 

Kekhawatiran
terhadap bakal berkurangnya independensi KPK di masa mendatang mendera para
pegawai lembaga antirasuah tersebut. Itu berbuntut satu per satu pegawai
mengundurkan diri dari KPK.

Total sudah lebih dari tiga pegawai dan satu penasihat yang
resmi mengundurkan diri dari KPK sejauh ini. Juru Bicara KPK Febri Diansyah
mengajak semua pihak meletakkan persoalan tren pengunduran diri pegawai pada
aspek independensi.

Menurut dia, kekhawatiran melemahnya aspek itu merupakan imbas
dari peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
”Pertanyaan seriusnya, apakah KPK masih bisa bekerja secara independen kalau
status pegawainya adalah ASN?” ujar dia di Jakarta kemarin (29/11).

Febri menjelaskan, peralihan status yang diatur dalam UU KPK baru itu
tidak dibarengi dengan jaminan pegawai bekerja secara independen di masa
mendatang. Padahal, itu sangat penting untuk memastikan KPK maksimal menangani
kasus-kasus kakap yang melibatkan eksekutif atau legislatif. ”KPK tidak mungkin
menangani kasus besar kalau para pegawainya tidak diberi jaminan independensi,”
paparnya.

Baca Juga :  Bersih-bersih BUMN Ala Erick Tohir dengan 6 Aturan Baru

Febri menyebutkan, tanpa jaminan independensi, pegawai akan
riskan ketika menangani kasus-kasus besar. Risiko itu, antara lain, dipindah
atau dimutasi ke lembaga lain. Juga, diintervensi kenaikan pangkatnya.

Sementara itu, Mohammad Tsani Annafari kemarin berpamitan dengan
awak media setelah menerima secara resmi surat keputusan pemberhentian dari
jabatan penasihat KPK. Tsani akan kembali ke institusi asalnya di Kementerian
Keuangan (Kemenkeu).

Dia pun berpesan kepada semua pihak untuk tetap menjaga KPK meski
didera begitu banyak persoalan. ”Saya menyampaikan ke teman-teman KPK tetap di
sini menjaga agar api pemberantasan korupsi ini tidak padam,” tuturnya.(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru