27.1 C
Jakarta
Wednesday, April 24, 2024

Rutan dan LP Overload, Kemenkumham Akan Beri Amnesti Massal Pengguna N

JAKARTA – Amnesti massal akan diberikan kepada
para pengguna narkotika yang saat ini mendekam di rumah tahanan (rutan) atau
lembaga pemasyarakatan (lapas). Langkah ini diambil Kemenkumham untuk
mengurangi over capacity.

Langkah amnesti massal dan mengubah hukuman menjadi rehabilitasi yang akan
diterapkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mendapat dukungan dari DPR.
Langkah tersbeut dianggap sebagai terobosan baru yang sangat baik.

“Persoalan kelebihan kapasitas Lapas dan Rutan merupakan persoalan yang
sudah menahun tanpa penyelesaian, perlu terobosan dan strategi baru,” kata
anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem Taufik Basari dalam keterangan tertulisnya
di Jakarta, Jumat (29/11).

Dia mengatakan dalam kasus penyalahgunaan narkotika terutama bagi para
pengguna, diperlukan pendekatan “harm reduction”. Sebuah langkah untuk
mengurangi dampak buruk narkotika dengan mengurangi ketergantungan para
penggunanya melalui pengobatan atau rehabilitasi. Bukan dengan pemidanaan
badan.

Baca Juga :  Penuh Suka Cita, Masyarakat Sambut 21 Pembangunan dari 8 Kementerian

Dikatakannya, kebijakan tersebut harus dijalankan dengan komitmen penuh
para aparat penegak hukum dan badan peradilan.

“Apabila kebijakan ini dapat dijalankan dengan dukungan semua pihak dapat
mengurangi masalah kelebihan kapasitas Lapas dan Rutan,” ujarnya.

Dia mengapresiasi gagasan Menkumham Yasonna dengan mengeluarkan kebijakan
amnesti massal terhadap pengguna narkotika yang telah menjalani pidana selama
waktu tertentu dan mengirimkannya ke pusat rehabilitasi.

Taufik menyebut sudah saatnya pemerintah berani mengambil pilihan politik
hukum untuk menjadikan persoalan pengguna atau pecandu narkotika sebagai
masalah “health problem”, tidak lagi semata criminal problem.

“Sehingga, terhadap para pecandu yang sudah terlanjur menjalani pidana
badan bisa mendapatkan amnesti massal untuk diubah hukumannya menjadi
rehabilitasi,” katanya.

Menurut dia, apabila hal tersebut dilakukan maka jumlah penghuni Lapas dan
Rutan dapat berkurang dan sebagian permasalahan kelebihan kapasitas dapat
tertangani.

Dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR dengan Kementerian Hukum dan HAM,
Kamis (28/11), Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan pertumbuhan penghuni dengan
kapasitas data overcrowding tahun 2015-2019 mencapai 105 persen yaitu ada
sekitar 268.361 penghuni overcrowding.

Baca Juga :  Polemik Pembatalan Haji Dipicu Kurang Sosialisasi

Rata-rata pertumbuhan penghuni pertahun sekitar 20.000 orang padahal
penambahan hunian pertahun sekitar 2.700 hunian (perbandingan 7.5:1).

Dari jumlah tersebut, menurut Yasonna, 47 persen penghuni Lapas berasal
dari kasus Narkotika, dan dari 123.337 penghuni Lapas yang berasal dari kasus
Narkotika, sejumlah 44.707 penghuni atau 33 persennya merupakan kasus pengguna
narkotika.

Yasonna menjelaskan di beberapa negara sudah terdapat pandangan bahwa
persoalan pengguna narkotika sudah dijadikan “health problem”, bukan lagi
“criminal problem”.

Karena itu ada gagasan untuk mengeluarkan kebijakan amnesti massal terhadap
pengguna narkotika yang telah menjalani pidana selama waktu tertentu dan mengirimkannya
ke pusat rehabilitasi. (gw/fin/kpc)

JAKARTA – Amnesti massal akan diberikan kepada
para pengguna narkotika yang saat ini mendekam di rumah tahanan (rutan) atau
lembaga pemasyarakatan (lapas). Langkah ini diambil Kemenkumham untuk
mengurangi over capacity.

Langkah amnesti massal dan mengubah hukuman menjadi rehabilitasi yang akan
diterapkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mendapat dukungan dari DPR.
Langkah tersbeut dianggap sebagai terobosan baru yang sangat baik.

“Persoalan kelebihan kapasitas Lapas dan Rutan merupakan persoalan yang
sudah menahun tanpa penyelesaian, perlu terobosan dan strategi baru,” kata
anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem Taufik Basari dalam keterangan tertulisnya
di Jakarta, Jumat (29/11).

Dia mengatakan dalam kasus penyalahgunaan narkotika terutama bagi para
pengguna, diperlukan pendekatan “harm reduction”. Sebuah langkah untuk
mengurangi dampak buruk narkotika dengan mengurangi ketergantungan para
penggunanya melalui pengobatan atau rehabilitasi. Bukan dengan pemidanaan
badan.

Baca Juga :  Penuh Suka Cita, Masyarakat Sambut 21 Pembangunan dari 8 Kementerian

Dikatakannya, kebijakan tersebut harus dijalankan dengan komitmen penuh
para aparat penegak hukum dan badan peradilan.

“Apabila kebijakan ini dapat dijalankan dengan dukungan semua pihak dapat
mengurangi masalah kelebihan kapasitas Lapas dan Rutan,” ujarnya.

Dia mengapresiasi gagasan Menkumham Yasonna dengan mengeluarkan kebijakan
amnesti massal terhadap pengguna narkotika yang telah menjalani pidana selama
waktu tertentu dan mengirimkannya ke pusat rehabilitasi.

Taufik menyebut sudah saatnya pemerintah berani mengambil pilihan politik
hukum untuk menjadikan persoalan pengguna atau pecandu narkotika sebagai
masalah “health problem”, tidak lagi semata criminal problem.

“Sehingga, terhadap para pecandu yang sudah terlanjur menjalani pidana
badan bisa mendapatkan amnesti massal untuk diubah hukumannya menjadi
rehabilitasi,” katanya.

Menurut dia, apabila hal tersebut dilakukan maka jumlah penghuni Lapas dan
Rutan dapat berkurang dan sebagian permasalahan kelebihan kapasitas dapat
tertangani.

Dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR dengan Kementerian Hukum dan HAM,
Kamis (28/11), Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan pertumbuhan penghuni dengan
kapasitas data overcrowding tahun 2015-2019 mencapai 105 persen yaitu ada
sekitar 268.361 penghuni overcrowding.

Baca Juga :  Polemik Pembatalan Haji Dipicu Kurang Sosialisasi

Rata-rata pertumbuhan penghuni pertahun sekitar 20.000 orang padahal
penambahan hunian pertahun sekitar 2.700 hunian (perbandingan 7.5:1).

Dari jumlah tersebut, menurut Yasonna, 47 persen penghuni Lapas berasal
dari kasus Narkotika, dan dari 123.337 penghuni Lapas yang berasal dari kasus
Narkotika, sejumlah 44.707 penghuni atau 33 persennya merupakan kasus pengguna
narkotika.

Yasonna menjelaskan di beberapa negara sudah terdapat pandangan bahwa
persoalan pengguna narkotika sudah dijadikan “health problem”, bukan lagi
“criminal problem”.

Karena itu ada gagasan untuk mengeluarkan kebijakan amnesti massal terhadap
pengguna narkotika yang telah menjalani pidana selama waktu tertentu dan mengirimkannya
ke pusat rehabilitasi. (gw/fin/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru