28.8 C
Jakarta
Saturday, April 20, 2024

Ingat! Vaksinasi Tidak Menjadi Syarat Ikuti PTM

PROKALTENG.CO – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan, pihaknya tak pernah mewajibkan vaksinasi Covid-19 sebagai syarat siswa untuk mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti mengungkapkan, Pemerintah memang terus mendorong vaksinasi Covid-19 kepada seluruh warga pendidikan, khususnya para pendidik dan tenaga Kependidikan.

“Namun, vaksinasi peserta didik tidak pernah menjadi syarat penyelenggaraan maupun keikutsertaan peserta didik pada PTM,” ujar Suharti, kemarin.

Dia pun mengingatkan kepada pihak sekolah maupun Pemerintah Daerah tak menambah persyaratan dalam pelaksanaan PTM.

Pihak sekolah dan Pemda, harus mengacu pada dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, yakni Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes) dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang mulai berlaku 21 Desember 2021.

“Penambahan syarat yang tidak sesuai dengan SKB 4 menteri tersebut tidak diperbolehkan,” ingatnya.

Baca Juga :  Mulai 5 Juli, Penumpang Pesawat Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin dan PCR

Suharti juga mengingatkan, kondisi pandemi Covid-19 terus membaik. Tetapi, masih sangat penting bagi dinas pendidikan dan sekolah untuk tetap memastikan pembelajaran bagi seluruh peserta didik bisa berlangsung dengan aman, nyaman, dan menyenangkan.

“Sehingga pelaksanaan PTM terbatas kembali mengikuti panduan di dalam SKB Empat Menteri yang terakhir,” jelas wanita kelahiran Lampung ini.

Selanjutnya, Suharti mengatakan, melalui Surat Edaran (SE) Mendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022, PTM terbatas pada satuan pendidikan mengikuti ketentuan yang sudah diatur di dalam SKB 4 Menteri.

Selain itu, di dalam SE tersebut juga dijelaskan, orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Kemudian juga dijelaskan kembali peranan Pemda untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM terbatas. Utamanya dalam hal sosialisasi penyelenggaraan PTM Terbatas yang aman kepada orang tua/wali peserta didik.

Baca Juga :  Inggris Komitmen Wujudkan Program Ekonomi Indonesia

Selanjutnya, memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat oleh satuan pendidikan, dan pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap prokes serta surveilans epidemiologis di satuan pendidikan.

Tidak hanya itu, Pemda juga berperan dalam percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik. Lalu juga memastikan penanganan temuan kasus konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan. Begitu pula memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam SKB 4 Menteri.

Kemudian, dengan berlakunya Surat Edaran terbaru ini, maka SE Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 dinyatakan tidak berlaku.

Harapannya, seluruh pihak bisa bergotong royong dalam upaya pemulihan pembelajaran, sehingga hak belajar siswa kita bisa terpenuhi.

“Ini menjadi tanggung jawab kita bersama juga, agar PTM Terbatas dapat terlaksana aman dan nyaman bagi anak-anak kita,” katanya. (dir/rmid/kpc)

PROKALTENG.CO – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan, pihaknya tak pernah mewajibkan vaksinasi Covid-19 sebagai syarat siswa untuk mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti mengungkapkan, Pemerintah memang terus mendorong vaksinasi Covid-19 kepada seluruh warga pendidikan, khususnya para pendidik dan tenaga Kependidikan.

“Namun, vaksinasi peserta didik tidak pernah menjadi syarat penyelenggaraan maupun keikutsertaan peserta didik pada PTM,” ujar Suharti, kemarin.

Dia pun mengingatkan kepada pihak sekolah maupun Pemerintah Daerah tak menambah persyaratan dalam pelaksanaan PTM.

Pihak sekolah dan Pemda, harus mengacu pada dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, yakni Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes) dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang mulai berlaku 21 Desember 2021.

“Penambahan syarat yang tidak sesuai dengan SKB 4 menteri tersebut tidak diperbolehkan,” ingatnya.

Baca Juga :  Mulai 5 Juli, Penumpang Pesawat Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin dan PCR

Suharti juga mengingatkan, kondisi pandemi Covid-19 terus membaik. Tetapi, masih sangat penting bagi dinas pendidikan dan sekolah untuk tetap memastikan pembelajaran bagi seluruh peserta didik bisa berlangsung dengan aman, nyaman, dan menyenangkan.

“Sehingga pelaksanaan PTM terbatas kembali mengikuti panduan di dalam SKB Empat Menteri yang terakhir,” jelas wanita kelahiran Lampung ini.

Selanjutnya, Suharti mengatakan, melalui Surat Edaran (SE) Mendikbudristek Nomor 3 Tahun 2022, PTM terbatas pada satuan pendidikan mengikuti ketentuan yang sudah diatur di dalam SKB 4 Menteri.

Selain itu, di dalam SE tersebut juga dijelaskan, orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Kemudian juga dijelaskan kembali peranan Pemda untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM terbatas. Utamanya dalam hal sosialisasi penyelenggaraan PTM Terbatas yang aman kepada orang tua/wali peserta didik.

Baca Juga :  Inggris Komitmen Wujudkan Program Ekonomi Indonesia

Selanjutnya, memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat oleh satuan pendidikan, dan pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap prokes serta surveilans epidemiologis di satuan pendidikan.

Tidak hanya itu, Pemda juga berperan dalam percepatan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik. Lalu juga memastikan penanganan temuan kasus konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan. Begitu pula memastikan penghentian sementara PTM Terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam SKB 4 Menteri.

Kemudian, dengan berlakunya Surat Edaran terbaru ini, maka SE Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 dinyatakan tidak berlaku.

Harapannya, seluruh pihak bisa bergotong royong dalam upaya pemulihan pembelajaran, sehingga hak belajar siswa kita bisa terpenuhi.

“Ini menjadi tanggung jawab kita bersama juga, agar PTM Terbatas dapat terlaksana aman dan nyaman bagi anak-anak kita,” katanya. (dir/rmid/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru