26.7 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

Ingat! Besok Pengumuman Hasil Seleksi CPNS, Siapkan Daftar Dokumen Waj

KALTENGPOS.CO – Rekonsiliasi integrasi hasil seleksi kompetensi
dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) seleksi CPNS 2019 telah
rampung. Hasil telah diserahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada seluruh
instansi kemarin (28/10). Selanjutnya, akan diumumkan serentak oleh
masing-masing instansi besok (30/10).

Plt Kepala Biro Hubungan
Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono menuturkan, peserta yang
dinyatakan lulus seleksi akan diarahkan melakukan pemberkasan secara digital
melalui akun masing-masing peserta di https://sscn.bk.go.id.

Setidaknya, ada sembilan jenis
dokumen yang wajib dilengkapi peserta berdasar Peraturan BKN Nomor 14 Tahun
2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.

Yakni, pasfoto terbaru berpakaian
formal dengan latar belakang berwarna merah, ijazah asli untuk lulusan dalam
negeri /ijazah penyetaraan dikti untuk lulusan luar negeri, transkrip asli,
surat pernyataan 5 poin yang mengacu pada Peraturan BKN 14/2018, surat
keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan.

Baca Juga :  Gerindra: Pemerintah Harus Pastikan Dapur Rakyat Tetep Ngebul

Kemudian, surat keterangan sehat
jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada
unit pelayanan kesehatan, surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan
narkoba dan zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah.

Selanjutnya adalah bukti
pengalaman kerja yang telah dilegalisasi pejabat yang berwenang (apabila memiliki
masa kerja), serta DRH yang sudah ditandatangani.

“Kelengkapan dokumen pemberkasan
ini akan digunakan sebagai dasar pengusulan nomor induk pegawai (NIP),” tutur
Paryono kemarin (28/10).

KALTENGPOS.CO – Rekonsiliasi integrasi hasil seleksi kompetensi
dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) seleksi CPNS 2019 telah
rampung. Hasil telah diserahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada seluruh
instansi kemarin (28/10). Selanjutnya, akan diumumkan serentak oleh
masing-masing instansi besok (30/10).

Plt Kepala Biro Hubungan
Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono menuturkan, peserta yang
dinyatakan lulus seleksi akan diarahkan melakukan pemberkasan secara digital
melalui akun masing-masing peserta di https://sscn.bk.go.id.

Setidaknya, ada sembilan jenis
dokumen yang wajib dilengkapi peserta berdasar Peraturan BKN Nomor 14 Tahun
2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.

Yakni, pasfoto terbaru berpakaian
formal dengan latar belakang berwarna merah, ijazah asli untuk lulusan dalam
negeri /ijazah penyetaraan dikti untuk lulusan luar negeri, transkrip asli,
surat pernyataan 5 poin yang mengacu pada Peraturan BKN 14/2018, surat
keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan.

Baca Juga :  Gerindra: Pemerintah Harus Pastikan Dapur Rakyat Tetep Ngebul

Kemudian, surat keterangan sehat
jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada
unit pelayanan kesehatan, surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan
narkoba dan zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah.

Selanjutnya adalah bukti
pengalaman kerja yang telah dilegalisasi pejabat yang berwenang (apabila memiliki
masa kerja), serta DRH yang sudah ditandatangani.

“Kelengkapan dokumen pemberkasan
ini akan digunakan sebagai dasar pengusulan nomor induk pegawai (NIP),” tutur
Paryono kemarin (28/10).

Terpopuler

Artikel Terbaru