26.6 C
Jakarta
Thursday, April 25, 2024

Didesak Dorong Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Mahfud: Tunggu Presiden

Menteri Koordinator
Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md di desak untuk mendorong
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perppu) agar menganulir UU KPK hasil revisi. Menurutnya, publik
harus bersabar menunggu sikap dari Presiden Jokowi.

“Kan sebelum saya jadi
menteri, soal Perppu KPK itu sudah sampai semua ke Presiden. Tunggu Presiden
saja,” kata Mahfud di Jakarta, Senin (28/10) malam.

Mantan Ketua Mahkamah
Konstitusi (MK) ini menyebut, dirinya sudah membicarakan soal pelemahan
terhadap UU KKPK hasil revisi. Namun terkait penerbitan Perppu sepenuhnya merupakan
hak prerogatif Presiden.

“Semua sikap saya,
pandangan saya soal Perppu KPK itu, dan pandangan masyarakat, sudah disampaikan
ke Presiden semua,” ucap Mahfud.

Baca Juga :  Mantan Wakil Ketua Sebut 2 Komisioner KPK Tak Setuju Hasil TWK

Kendati demikian,
Mahfud menegaskan tidak ikut campur soal penerbitan Perppu kepada Presiden.
Menurutnya, bukan haknya untuk dapat menerbitkan Perppu.

“Ya tunggu tanda
tangan apa? Itu Presiden apakah akan mengeluarkan apa tidak, itu kan sepenuhnya
wewenang Presiden. Semua masukan sudah disampaikan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Indonesia
Corruption Watch (ICW) berharap dalam waktu 100 hari setelah menjabat Menko
Polhukam, Mahfud Md dapat mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan
Perppu KPK. ICW meminta Mahfud mundur jika dalam batas waktu itu Perppu belum
juga terbit.

“Jika 100 hari tidak
ada regulasi yang benar atau yang baik dipandang masyarakat untuk segera
meredakan beberapa demonstrasi terkait pelemahan KPK, seharusnya Prof Mahfud
jika tidak bisa menyelamatkan KPK dalam waktu 100 hari,” kata peneliti ICW,
Kurnia Ramadhana di kantornya, Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Senin
(28/10).

Baca Juga :  KPK dan PLN Selamatkan Aset Negara Bernilai Rp960 Miliar

Kurnia menganggap 100
hari merupakan waktu yang cukup bagi Mahfud untuk mendorong terbitnya Perppu
KPK. Dia beralasan, selama ini Mahfud dikenal sebagai sosok yang gencar
berbicara pemberantasan korupsi.

“Sebab Prof Mahfud
yang punya akses ke presiden, untuk ketemu langsung, bicara langsung sama
presiden sehingga bisa jelas kapan waktunya, ada bisa bahas Perppu dan kapan
Presiden akan keluarkan Perppu. Karena semakin hari UU KPK udah berlaku sejak
17 Oktober kemarin, dan kita yakin penindakan oleh KPK akan bermasalah,” tukas
Kurnia.(jpc)

 

Menteri Koordinator
Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md di desak untuk mendorong
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perppu) agar menganulir UU KPK hasil revisi. Menurutnya, publik
harus bersabar menunggu sikap dari Presiden Jokowi.

“Kan sebelum saya jadi
menteri, soal Perppu KPK itu sudah sampai semua ke Presiden. Tunggu Presiden
saja,” kata Mahfud di Jakarta, Senin (28/10) malam.

Mantan Ketua Mahkamah
Konstitusi (MK) ini menyebut, dirinya sudah membicarakan soal pelemahan
terhadap UU KKPK hasil revisi. Namun terkait penerbitan Perppu sepenuhnya merupakan
hak prerogatif Presiden.

“Semua sikap saya,
pandangan saya soal Perppu KPK itu, dan pandangan masyarakat, sudah disampaikan
ke Presiden semua,” ucap Mahfud.

Baca Juga :  Mantan Wakil Ketua Sebut 2 Komisioner KPK Tak Setuju Hasil TWK

Kendati demikian,
Mahfud menegaskan tidak ikut campur soal penerbitan Perppu kepada Presiden.
Menurutnya, bukan haknya untuk dapat menerbitkan Perppu.

“Ya tunggu tanda
tangan apa? Itu Presiden apakah akan mengeluarkan apa tidak, itu kan sepenuhnya
wewenang Presiden. Semua masukan sudah disampaikan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Indonesia
Corruption Watch (ICW) berharap dalam waktu 100 hari setelah menjabat Menko
Polhukam, Mahfud Md dapat mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan
Perppu KPK. ICW meminta Mahfud mundur jika dalam batas waktu itu Perppu belum
juga terbit.

“Jika 100 hari tidak
ada regulasi yang benar atau yang baik dipandang masyarakat untuk segera
meredakan beberapa demonstrasi terkait pelemahan KPK, seharusnya Prof Mahfud
jika tidak bisa menyelamatkan KPK dalam waktu 100 hari,” kata peneliti ICW,
Kurnia Ramadhana di kantornya, Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Senin
(28/10).

Baca Juga :  KPK dan PLN Selamatkan Aset Negara Bernilai Rp960 Miliar

Kurnia menganggap 100
hari merupakan waktu yang cukup bagi Mahfud untuk mendorong terbitnya Perppu
KPK. Dia beralasan, selama ini Mahfud dikenal sebagai sosok yang gencar
berbicara pemberantasan korupsi.

“Sebab Prof Mahfud
yang punya akses ke presiden, untuk ketemu langsung, bicara langsung sama
presiden sehingga bisa jelas kapan waktunya, ada bisa bahas Perppu dan kapan
Presiden akan keluarkan Perppu. Karena semakin hari UU KPK udah berlaku sejak
17 Oktober kemarin, dan kita yakin penindakan oleh KPK akan bermasalah,” tukas
Kurnia.(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru