30.8 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Sebut Jokowi Langgar Prokes, MUI Sarankan Habib Rizieq Dibebaskan

PROKALTENG.CO-Wakil
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas meminta aparat bisa
bersikap adil dalam menyikapi kasus kerumunan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan
Habib Rizieq Shihab.

Pasalnya, ia menilai,
baik Presiden maupun Rizieq Shihab sama-sama melakukan pelanggaran protokol
kesehatan (prokes).Bedanya, pelanggaran prokes dilakukan Jokowi saat kunjungan
kerja, sedangkan Rizieq Shihab saat acara keagamaan.

Sedangkan
kesamaannya, pelanggaran prokes itu dilakukan oleh dua orang yang sama-sama
memiliki pengaruh besar di tengah masyarakat.
Anwar
kemudian menganalogikan kasus kerumunan kedua tokoh tersebut.

“Kalau Habib
Rizieq ditahan karena tindakannya, maka logika hukumnya, supaya keadilan tegak
dan kepercayaan masyarakat kepada hukum dan para penegak hukum bisa tegak,”
jelasnya.

Begitu juga
dengan orang nomor satu di Indonesia itu, harus pula ditahan sebagaimana Habib
Rizieq Shihab.

“Maka Presiden
Jokowi tentu juga harus ditahan,” kata Anwar.

Baca Juga :  Nantang dan Sebut Jokowi-Polisi A*jing, Pria Ini Ditangkap

Kendati demikian,
lanjut Anwar, akan ada konsekuensi sangat besar jika presiden ditahan.
Hal itu berkenaan dengan keberlasungan
pemerintahan dan negara.
“Tapi
kalau Presiden Jokowi ditahan, negara bisa berantakan,” tegasnya.

Sedangkan
ditahannya Habib Rizieq, sambungnya, membuat ummat juga menjadi berantakan.
“Padahal kita tidak mau bangsa dan negara
serta rakyat dan ummat kita berantakan,” tambahnya.
Demi keadilan, Anwar menyarankan kedua
tokoh tersebut diberi hukuman berupa denda ketimbang dilakukan penahanan.

“Untuk itu, Jokowi
harus dihukum dengan dikenakan denda dan Habib Rizieq juga dihukum dengan
dikenakan denda,” saran dia.

“Sehingga dengan
demikian masing-masing mereka tetap bisa bebas melaksanakan tugas dan aktivitasnya
sehari-hari,” pungkasnya.

Di sisi lain, niatan
Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan melaporkan Presiden Jokowi atas kasus
kerumunan di Maumere, NTT, bertepuk sebelah tangah.
Pasalnya, laporan itu ternyata ditolak
oleh Mabes Polri.

Baca Juga :  Begini Kronologis Penangkapan Bos PT AKT Samin Tan

Presiden Jokowi,
sedianya dilaporkan atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat melakukan
kunjungan kerja di Maumere pada Selasa (22/2) kemarin.
Atas penolakan itu, Koalisi Masyarakat
Anti Ketidakadilan mengaku sangat kecewa karena polisi tak mau menerbitkan
laporan polisi atas dugaan pelanggaran prokes itu.

Hal itu
disampaikan Ketua Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan, Kurnia, melalui
keterangannya, Kamis (25/2/2021).

“Kami sangat
kecewa kepada pihak kepolisian yang tidak mau menerbitkan Laporan Polisi atas
laporan kami terhadap terduga pelaku tindak pidana Pelanggaran Kekarantinaan
Kesehatan yakni sang Presiden,” kata dia.

Kurnia
menuturkan, penolakan laporan pelanggaran protokol kesehatan yang dilayangkan
pihaknya tersebut semakin membuktikan bahwa penegakan hukum di Indonesia sudah
tebang pilih.

“Kami
mempertanyakan azas persamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before the
law). Apakah masih ada di Republik ini?” sindirnya.

PROKALTENG.CO-Wakil
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas meminta aparat bisa
bersikap adil dalam menyikapi kasus kerumunan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan
Habib Rizieq Shihab.

Pasalnya, ia menilai,
baik Presiden maupun Rizieq Shihab sama-sama melakukan pelanggaran protokol
kesehatan (prokes).Bedanya, pelanggaran prokes dilakukan Jokowi saat kunjungan
kerja, sedangkan Rizieq Shihab saat acara keagamaan.

Sedangkan
kesamaannya, pelanggaran prokes itu dilakukan oleh dua orang yang sama-sama
memiliki pengaruh besar di tengah masyarakat.
Anwar
kemudian menganalogikan kasus kerumunan kedua tokoh tersebut.

“Kalau Habib
Rizieq ditahan karena tindakannya, maka logika hukumnya, supaya keadilan tegak
dan kepercayaan masyarakat kepada hukum dan para penegak hukum bisa tegak,”
jelasnya.

Begitu juga
dengan orang nomor satu di Indonesia itu, harus pula ditahan sebagaimana Habib
Rizieq Shihab.

“Maka Presiden
Jokowi tentu juga harus ditahan,” kata Anwar.

Baca Juga :  Nantang dan Sebut Jokowi-Polisi A*jing, Pria Ini Ditangkap

Kendati demikian,
lanjut Anwar, akan ada konsekuensi sangat besar jika presiden ditahan.
Hal itu berkenaan dengan keberlasungan
pemerintahan dan negara.
“Tapi
kalau Presiden Jokowi ditahan, negara bisa berantakan,” tegasnya.

Sedangkan
ditahannya Habib Rizieq, sambungnya, membuat ummat juga menjadi berantakan.
“Padahal kita tidak mau bangsa dan negara
serta rakyat dan ummat kita berantakan,” tambahnya.
Demi keadilan, Anwar menyarankan kedua
tokoh tersebut diberi hukuman berupa denda ketimbang dilakukan penahanan.

“Untuk itu, Jokowi
harus dihukum dengan dikenakan denda dan Habib Rizieq juga dihukum dengan
dikenakan denda,” saran dia.

“Sehingga dengan
demikian masing-masing mereka tetap bisa bebas melaksanakan tugas dan aktivitasnya
sehari-hari,” pungkasnya.

Di sisi lain, niatan
Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan melaporkan Presiden Jokowi atas kasus
kerumunan di Maumere, NTT, bertepuk sebelah tangah.
Pasalnya, laporan itu ternyata ditolak
oleh Mabes Polri.

Baca Juga :  Begini Kronologis Penangkapan Bos PT AKT Samin Tan

Presiden Jokowi,
sedianya dilaporkan atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat melakukan
kunjungan kerja di Maumere pada Selasa (22/2) kemarin.
Atas penolakan itu, Koalisi Masyarakat
Anti Ketidakadilan mengaku sangat kecewa karena polisi tak mau menerbitkan
laporan polisi atas dugaan pelanggaran prokes itu.

Hal itu
disampaikan Ketua Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan, Kurnia, melalui
keterangannya, Kamis (25/2/2021).

“Kami sangat
kecewa kepada pihak kepolisian yang tidak mau menerbitkan Laporan Polisi atas
laporan kami terhadap terduga pelaku tindak pidana Pelanggaran Kekarantinaan
Kesehatan yakni sang Presiden,” kata dia.

Kurnia
menuturkan, penolakan laporan pelanggaran protokol kesehatan yang dilayangkan
pihaknya tersebut semakin membuktikan bahwa penegakan hukum di Indonesia sudah
tebang pilih.

“Kami
mempertanyakan azas persamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before the
law). Apakah masih ada di Republik ini?” sindirnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru