27.2 C
Jakarta
Thursday, April 25, 2024

Aksi Mogok Mengajar di Garut Bisa Menyebar ke Daerah Lain

Guru honorer seluruh Kabupaten Garut, Jawa Barat menyatakan mogok mengajar atau
meninggalkan ruang kelas. Aksi damai itu bakal digelar pada 28 November 2019.

Aksi yang
nantinya akan diisi dengan orasi dan doa bersama seluruh honorer Kabupaten
Garut itu merupakan hasil kepakatan bersama antara Persatuan Guru Republik
Indonesia (PGRI), Forum Honorer Kabupaten Garut (FHKG) dan Forum Aliansi Guru
Garut (FAGAR).

Mantan Ketua PB
PGRI Didi Suprijadi pun memberikan dukungan pada aksi damai 28 November 2019
yang akan dilakukan seluruh honorer di Kabupaten Garut itu.

“Tentu saya
sangat mendukung aksi tersebut. Apalagi tuntutan aksinya sangat jelas, mereka
menuntut pemerintah pusat membuatkan regulasi dan meningkatkan kesejahteraan
seluruh honorer,” kata Didi, Minggu (24/11).

Baca Juga :  Komnas HAM Uji Kebenaran Keterangan Kapolda Metro Jaya

Didi juga
menjelaskan, dasar diperbolehkannya mogok kerja atau meninggalkan ruang kelas
bagi honorer adalah UU 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Kepmenaker
Nomor 232 Tahun 2003.

“Saya yakin
gerakan meninggalkan ruang kelas yang dipelopori oleh guru di Garut bisa
menginspirasi honorer lainnya di Indonesia dengan melakukan gerakan yang sama
dan serentak serta tuntutan sama,” ucapnya.

Dia
menambahkan, gerakan aksi bersama honorer tujuannya semata-mata untuk
memperbaiki kesejahteraan, status dan jaminan sosialnya.

Sebelumnya,
Ketua FAGAR Cecep Kurniadi berharap agar instansi Satuan Kerja Pelaksana Daerah
(SKPD) Garut bisa mengerahkan seluruh pegawai honorer untuk melakukan doa
bersama.

“Sebagai
penanda, peserta aksi nantinya akan mengenakan pita hitam di lengan kirinya,”
ujar Cecep.(jpc)

Baca Juga :  Selamat Jalan Memo, We Will Forever Miss You

 

Guru honorer seluruh Kabupaten Garut, Jawa Barat menyatakan mogok mengajar atau
meninggalkan ruang kelas. Aksi damai itu bakal digelar pada 28 November 2019.

Aksi yang
nantinya akan diisi dengan orasi dan doa bersama seluruh honorer Kabupaten
Garut itu merupakan hasil kepakatan bersama antara Persatuan Guru Republik
Indonesia (PGRI), Forum Honorer Kabupaten Garut (FHKG) dan Forum Aliansi Guru
Garut (FAGAR).

Mantan Ketua PB
PGRI Didi Suprijadi pun memberikan dukungan pada aksi damai 28 November 2019
yang akan dilakukan seluruh honorer di Kabupaten Garut itu.

“Tentu saya
sangat mendukung aksi tersebut. Apalagi tuntutan aksinya sangat jelas, mereka
menuntut pemerintah pusat membuatkan regulasi dan meningkatkan kesejahteraan
seluruh honorer,” kata Didi, Minggu (24/11).

Baca Juga :  Komnas HAM Uji Kebenaran Keterangan Kapolda Metro Jaya

Didi juga
menjelaskan, dasar diperbolehkannya mogok kerja atau meninggalkan ruang kelas
bagi honorer adalah UU 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Kepmenaker
Nomor 232 Tahun 2003.

“Saya yakin
gerakan meninggalkan ruang kelas yang dipelopori oleh guru di Garut bisa
menginspirasi honorer lainnya di Indonesia dengan melakukan gerakan yang sama
dan serentak serta tuntutan sama,” ucapnya.

Dia
menambahkan, gerakan aksi bersama honorer tujuannya semata-mata untuk
memperbaiki kesejahteraan, status dan jaminan sosialnya.

Sebelumnya,
Ketua FAGAR Cecep Kurniadi berharap agar instansi Satuan Kerja Pelaksana Daerah
(SKPD) Garut bisa mengerahkan seluruh pegawai honorer untuk melakukan doa
bersama.

“Sebagai
penanda, peserta aksi nantinya akan mengenakan pita hitam di lengan kirinya,”
ujar Cecep.(jpc)

Baca Juga :  Selamat Jalan Memo, We Will Forever Miss You

 

Terpopuler

Artikel Terbaru