27.3 C
Jakarta
Friday, April 19, 2024

Banyak Ditentang, DPR Batal Sahkan Revisi UU Pemasyarakatan

DPR batal mengesahkan
Revisi UU Pemasyarakatan menjadi UU pada rapat paripurna yang diselenggarakan
hari ini, Selasa (24/9). Wakil Ketua Komisi III DPR, Erma Suryani Ranik
mengatakan, pengasahan ini ditunda sampai waktu yang belum diketahui. Hal ini
juga sejalan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin penundaan terhadap
Revisi UU Pemasyarakatan.

“Enggak (tidak jadi
disahkan menjadi UU),” ujar Erma di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/9).

Politikus Partai
Demokrat ini mengatakan, apabila Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) disahkan. Maka hal itu juga sejalan dengan pengesahan Revisi UU
Pemasyarakatan.

“Kenapa ada Revisi UU
Pemasyarakatan karena ada RKUHP. Itu adalah sebetulnya induk dari sistem
peradilan kita,” katanya.

Baca Juga :  Tidak Ada UN dan AN, Ini Cara Penentu Kelulusan Siswa Tahun 2021

Politikus Partai
Demokrat ini menambahkan, sudah ada arahan dari partainya bahwa RKUHP disahkan.
Maka Revisi UU Pemasyarakatan juga harus bisa disahkan menjadi UU.

“Tapi demokrat sudah
sepakati kalau RKUHP disepakati ditunda maka Revisi Pemasyarakatan juga
ditunda,” katanya.

Dalam pandangannya,
RKUHP adalah induk dari hukum di Indonesia. Sehingga dia berpendapat supaya
tetap sesuai jalur, maka induk hukum itu perlu lebih dahulu disahkan. Setelah
itu Revisi UU Pemasyarakatan diketok palu menjadi UU.

“Berpikirnya harus
lurus dulu KUHP kita bereskan, abis itu baru Revisi Pemasyarakatan,” ungkapnya.

‎Sebelumnya, Presiden
Jokowi meminta empat RUU untuk bisa ditunda pengesahannya. Hal itu karena masih
adanya perbedaan pendapat.

Baca Juga :  DPR Usulkan Relaksasi PSBB di Tempat Ibadah

Jokowi mengatakan,
selain Revisi KUHP ada juga yang ia tolak pengesahannya. Seperti RUU
Pertanahan, RUU Minerba, RUU KUHP dan adalah RUU Pemasyarakatan.

“Intinya tadi saya
meminta agar pengesahan untuk RUU Pertanahan, yang pertama. Yang kedua, RUU
Minerba, ketiga RUU KUHP, kemudian keempat RUU Permasyarakatan,” ujar Jokowi di
kompleks istana kepresidenan, Jakarta, Senin (23/9).

Alasan Presiden Jokowi
supaya menunda pengesahan empat RUU tersebut, karena perlu adanya pengkajian
dan mendegarkan masukan lagi dari pihak-pihak terkait. Hal i‎tu dilakukan
supaya pasal-pasal yang akan disahkan oleh DPR tidak bertentangan dengan masyarakat.

“Untuk kita bisa
mendapatkan masukan-masukan, mendapatkan substansi-substansi yang lebih baik,
sesuai dengan keinginan masyarakat,” ungkapnya.(jpg)

 

DPR batal mengesahkan
Revisi UU Pemasyarakatan menjadi UU pada rapat paripurna yang diselenggarakan
hari ini, Selasa (24/9). Wakil Ketua Komisi III DPR, Erma Suryani Ranik
mengatakan, pengasahan ini ditunda sampai waktu yang belum diketahui. Hal ini
juga sejalan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin penundaan terhadap
Revisi UU Pemasyarakatan.

“Enggak (tidak jadi
disahkan menjadi UU),” ujar Erma di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/9).

Politikus Partai
Demokrat ini mengatakan, apabila Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) disahkan. Maka hal itu juga sejalan dengan pengesahan Revisi UU
Pemasyarakatan.

“Kenapa ada Revisi UU
Pemasyarakatan karena ada RKUHP. Itu adalah sebetulnya induk dari sistem
peradilan kita,” katanya.

Baca Juga :  Tidak Ada UN dan AN, Ini Cara Penentu Kelulusan Siswa Tahun 2021

Politikus Partai
Demokrat ini menambahkan, sudah ada arahan dari partainya bahwa RKUHP disahkan.
Maka Revisi UU Pemasyarakatan juga harus bisa disahkan menjadi UU.

“Tapi demokrat sudah
sepakati kalau RKUHP disepakati ditunda maka Revisi Pemasyarakatan juga
ditunda,” katanya.

Dalam pandangannya,
RKUHP adalah induk dari hukum di Indonesia. Sehingga dia berpendapat supaya
tetap sesuai jalur, maka induk hukum itu perlu lebih dahulu disahkan. Setelah
itu Revisi UU Pemasyarakatan diketok palu menjadi UU.

“Berpikirnya harus
lurus dulu KUHP kita bereskan, abis itu baru Revisi Pemasyarakatan,” ungkapnya.

‎Sebelumnya, Presiden
Jokowi meminta empat RUU untuk bisa ditunda pengesahannya. Hal itu karena masih
adanya perbedaan pendapat.

Baca Juga :  DPR Usulkan Relaksasi PSBB di Tempat Ibadah

Jokowi mengatakan,
selain Revisi KUHP ada juga yang ia tolak pengesahannya. Seperti RUU
Pertanahan, RUU Minerba, RUU KUHP dan adalah RUU Pemasyarakatan.

“Intinya tadi saya
meminta agar pengesahan untuk RUU Pertanahan, yang pertama. Yang kedua, RUU
Minerba, ketiga RUU KUHP, kemudian keempat RUU Permasyarakatan,” ujar Jokowi di
kompleks istana kepresidenan, Jakarta, Senin (23/9).

Alasan Presiden Jokowi
supaya menunda pengesahan empat RUU tersebut, karena perlu adanya pengkajian
dan mendegarkan masukan lagi dari pihak-pihak terkait. Hal i‎tu dilakukan
supaya pasal-pasal yang akan disahkan oleh DPR tidak bertentangan dengan masyarakat.

“Untuk kita bisa
mendapatkan masukan-masukan, mendapatkan substansi-substansi yang lebih baik,
sesuai dengan keinginan masyarakat,” ungkapnya.(jpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru