30.1 C
Jakarta
Tuesday, April 16, 2024

PPKM Darurat Ganti Istilah jadi Level 1-4, Tapi Aturannya Belum Jelas

PROKALTENG.CO-Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga tanggal 25 Juli. Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menambahkan bahwa ke depannya, istilah PPKM Darurat tidak akan dipakai lagi, dan akan diganti dengan kategori level 1-4.

Namun, hingga hal tersebut diumumkan, batasan-batasan level yang ada belum dirinci lebih lanjut. Luhut hanya menyampaikan bahwa saat ini Indonesia sedang berada di level 4, tanpa ada penjelasan lebih lanjut seperti apa kriteria kondisi  level 3 hingga level 1.

Pengamat Hukum IndiGo Network Radian Syam pun mengkritik hal tersebut. “Aturan dalam PPKM Darurat yang sekarang level 1-4 belum memiliki dasar yang kuat sebagai upaya menekan laju kenaikan Covid-19,” ujarnya, Rabu (21/7).

Baca Juga :  Weleh! Staf Ahli Kemenkominfo Unggah Video Hoax, Berkilah Ilustrasi

Menurut Radian, istilah kategori level 1-4 yang diberlakukan saat ini tidak akan memberikan solusi apa-apa selama aturan yang ditegakkan masih mengambang.

“Dalam konteks bencana alam maupun bencana non alam yang mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, tidak ada istilah PSBB, PPKM Darurat, apalagi sekarang level 1-4. Saya yakin pasti ada political good will dalam menerapkan hal ini. Tapi sekali lagi, landasan hukumnya harus jelas,” ujarnya lagi.

Ia melanjutkan, perpanjangan PPKM Darurat yang hanya 5 hari ini juga dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan. Pasalnya, meskipun ada tren penurunan kasus dalam 3 hari terakhir, jumlah nyawa yang melayang masih terus merangkak naik hingga di atas 1.300 kasus per hari ini.

Baca Juga :  Dana Hibah Parekraf Cair Akhir Agustus 2021

“Kebijakan memperpanjang PPKM Darurat selama 5 hari dinilai bukan hal yang efektif dalam menurunkan angka kasus. Saya rasa nggak berpengaruh karena nggak mungkin bisa menurunkan kasus Covid-19,” ujarnya.

PROKALTENG.CO-Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga tanggal 25 Juli. Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menambahkan bahwa ke depannya, istilah PPKM Darurat tidak akan dipakai lagi, dan akan diganti dengan kategori level 1-4.

Namun, hingga hal tersebut diumumkan, batasan-batasan level yang ada belum dirinci lebih lanjut. Luhut hanya menyampaikan bahwa saat ini Indonesia sedang berada di level 4, tanpa ada penjelasan lebih lanjut seperti apa kriteria kondisi  level 3 hingga level 1.

Pengamat Hukum IndiGo Network Radian Syam pun mengkritik hal tersebut. “Aturan dalam PPKM Darurat yang sekarang level 1-4 belum memiliki dasar yang kuat sebagai upaya menekan laju kenaikan Covid-19,” ujarnya, Rabu (21/7).

Baca Juga :  Weleh! Staf Ahli Kemenkominfo Unggah Video Hoax, Berkilah Ilustrasi

Menurut Radian, istilah kategori level 1-4 yang diberlakukan saat ini tidak akan memberikan solusi apa-apa selama aturan yang ditegakkan masih mengambang.

“Dalam konteks bencana alam maupun bencana non alam yang mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, tidak ada istilah PSBB, PPKM Darurat, apalagi sekarang level 1-4. Saya yakin pasti ada political good will dalam menerapkan hal ini. Tapi sekali lagi, landasan hukumnya harus jelas,” ujarnya lagi.

Ia melanjutkan, perpanjangan PPKM Darurat yang hanya 5 hari ini juga dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan. Pasalnya, meskipun ada tren penurunan kasus dalam 3 hari terakhir, jumlah nyawa yang melayang masih terus merangkak naik hingga di atas 1.300 kasus per hari ini.

Baca Juga :  Dana Hibah Parekraf Cair Akhir Agustus 2021

“Kebijakan memperpanjang PPKM Darurat selama 5 hari dinilai bukan hal yang efektif dalam menurunkan angka kasus. Saya rasa nggak berpengaruh karena nggak mungkin bisa menurunkan kasus Covid-19,” ujarnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru