32.5 C
Jakarta
Friday, March 29, 2024

Menkominfo dan Dewan Pers Rumuskan Aturan Hak Penerbit

PROKALTENG.CO – Dalam acara puncak Peringatan Hari Pers Nasional pada 9 Februari 2022 lalu, Presiden Joko Widodo memberikan dukungan atas perumusan regulasi hak penerbit atau Publisher Rights.

Menindaklanjuti arahan Presiden itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate mengajak semua pihak untuk meningkatkan kerja sama penyiapan regulasi hak penerbit untuk menghadirkan konvergensi industri media di Indonesia.

Publisher rights bukan untuk mengatasi dominasi di saat munculnya the new e-commerce over the top. Tapi untuk membangun satu konvergensi industri media untuk menjaga agar lapangan usaha lebih berimbang, agar bisa hidup bersama-sama, yang saling memperkuat antara konvensional media dengan the new e-commerce over the top,” ujarnya usai pertemuan dengan Dewan Pers dan Task Force Media Sustainability di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (21/3).

Menurut Johnny, Dewan Pers dan konstituennya telah bekerja sama dengan Universitas Padjadjaran untuk menyusun naskah akademik berkaitan dengan regulasi hak penerbit. Naskah akademik tersebut ditargetkan rampung dalam dua minggu ke depan.

“Dalam rapat bersama Dewan Pers dan konstituen Dewan Pers, masih ada beberapa hal yang harus perlu disempurnakan. Mudah-mudahan dalam dua minggu ke depan kita bisa menyelesaikan naskah akademiknya,” katanya.

Dari naskah akademik tersebut, Menkominfo akan mengusulkan langsung kepada Presiden Jokowi untuk meminta hak inisiatif mengusulkan payung hukum berkaitan dengan publisher rights yang relevan.

“Termasuk pilihan payung hukumnya yang paling relevan dengan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Karena yang terkait dengan publisher rights dan digital tersebar di banyak undang-undang,” sebut Johnny.

Baca Juga :  Beda Tugas dengan Moeldoko, Ini Tugas Wakil Ketua KSP

Ada beberapa regulasi yang sudah ada, antara lain Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, maupun Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Jika pilihan dalam bentuk undang-undang, tentu akan berkoordinasi dengan DPR. Apakah undang-undang baru atau revisi terhadap berbagai undang-undang? Untuk sementara ini, pilihan teknis yang paling mungkin adalah dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, ini yang sedang kita exercise draft RUU-nya dalam bentuk dua payung ini,” jelas Johnny.

Mengenai target implementasi payung hukum publisher rights, Menkominfo menegaskan hal itu akan bergantung pada pilihan yang diusulkan.

“Apakah dalam bentuk undang-undang atau peraturan turunannya.. Sehingga nanti kita akan lihat payung hukum mana yang bisa kita selesaikan dengan cepat. Namun itu juga yang diimplementasikan dan mempunyai landasan hukum yang kuat,” paparnya.

Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Internasional Dewan Pers, Agus Sudibyo menjelaskan, implementasi payung hukum publisher rights tidak hanya menjadi kebutuhan di Indonesia. Kebutuhan itu telah menjadi fenomena global baik di Eropa, Australia, Kanada dan beberapa negara lain yang mengadopsi publisher right dalam konteks nasional.

“Jadi regulasi ini bukan regulasi yang menegaskan sikap antiplatform (digital), bukan sikap menutup diri dari transformasi digital. Tetapi untuk menciptakan sistem media yang seimbang dan setara,” sebutnya.

Baca Juga :  Terima Uang Rp300 Ribu dan 3 Dus Pempek, Pengawal Tahanan KPK Dipecat

Agus menekankan, jika ada kolaborasi antara media publisher dengan platform digital maka sejauh mungkin kolaborasi saling menguntungkan dan saling menghidupi.

“Yang lebih penting lagi adalah bagaimana kolaborasi ini berkontribusi besar terhadap upaya untuk membangun good journalism, good content dan ruang publik yang beradab. Selama ini ada problem di situ, di mana soal liability tanggung jawab platform ada beberapa pertanyaan, sekarang dengan regulasi ini coba diatur,” terangnya.

Melalui kolaborasi tersebut, harus ada kesetaraan perlakuan kepada industri media dan platform digital. Ketika industri media massa ketika membuat kesalahan dalam pemberitaan maupun konten, maka ada undang-undang yang mengatur seperti Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Penyiaran.

“Jadi intinya media massa bertanggung jawab atas konten yang mereka sebarkan. Kami juga ingin platform global juga bertanggung jawab atas konten yang turut mereka sebarkan, meskipun itu bukan mereka yang membuat konten. Jadi similarity equality antara publisher dan platform ini yang ditekankan dalam undang-undang ini,” jelas Agus.

Dia menegaskan semangat implementasi publisher rights ditujukan untuk menciptakan iklim usaha yang setara dan kondusif.

“Serta tanggung jawab yang setara dan juga kemudian bagaimana kedua belah pihak dalam kolaborasinya sama-sama berkontribusi terhadap good journalism, terhadap ruang publik yang beradab dan beretika tentu dalam konteks Indonesia ruang publik yang sesuai dengan nilai-nilai NKRI, Pancasila, dan lain-lain,” tandasnya. (osp/rmid/kpc)

PROKALTENG.CO – Dalam acara puncak Peringatan Hari Pers Nasional pada 9 Februari 2022 lalu, Presiden Joko Widodo memberikan dukungan atas perumusan regulasi hak penerbit atau Publisher Rights.

Menindaklanjuti arahan Presiden itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate mengajak semua pihak untuk meningkatkan kerja sama penyiapan regulasi hak penerbit untuk menghadirkan konvergensi industri media di Indonesia.

Publisher rights bukan untuk mengatasi dominasi di saat munculnya the new e-commerce over the top. Tapi untuk membangun satu konvergensi industri media untuk menjaga agar lapangan usaha lebih berimbang, agar bisa hidup bersama-sama, yang saling memperkuat antara konvensional media dengan the new e-commerce over the top,” ujarnya usai pertemuan dengan Dewan Pers dan Task Force Media Sustainability di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (21/3).

Menurut Johnny, Dewan Pers dan konstituennya telah bekerja sama dengan Universitas Padjadjaran untuk menyusun naskah akademik berkaitan dengan regulasi hak penerbit. Naskah akademik tersebut ditargetkan rampung dalam dua minggu ke depan.

“Dalam rapat bersama Dewan Pers dan konstituen Dewan Pers, masih ada beberapa hal yang harus perlu disempurnakan. Mudah-mudahan dalam dua minggu ke depan kita bisa menyelesaikan naskah akademiknya,” katanya.

Dari naskah akademik tersebut, Menkominfo akan mengusulkan langsung kepada Presiden Jokowi untuk meminta hak inisiatif mengusulkan payung hukum berkaitan dengan publisher rights yang relevan.

“Termasuk pilihan payung hukumnya yang paling relevan dengan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Karena yang terkait dengan publisher rights dan digital tersebar di banyak undang-undang,” sebut Johnny.

Baca Juga :  Beda Tugas dengan Moeldoko, Ini Tugas Wakil Ketua KSP

Ada beberapa regulasi yang sudah ada, antara lain Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, maupun Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Jika pilihan dalam bentuk undang-undang, tentu akan berkoordinasi dengan DPR. Apakah undang-undang baru atau revisi terhadap berbagai undang-undang? Untuk sementara ini, pilihan teknis yang paling mungkin adalah dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden, ini yang sedang kita exercise draft RUU-nya dalam bentuk dua payung ini,” jelas Johnny.

Mengenai target implementasi payung hukum publisher rights, Menkominfo menegaskan hal itu akan bergantung pada pilihan yang diusulkan.

“Apakah dalam bentuk undang-undang atau peraturan turunannya.. Sehingga nanti kita akan lihat payung hukum mana yang bisa kita selesaikan dengan cepat. Namun itu juga yang diimplementasikan dan mempunyai landasan hukum yang kuat,” paparnya.

Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Internasional Dewan Pers, Agus Sudibyo menjelaskan, implementasi payung hukum publisher rights tidak hanya menjadi kebutuhan di Indonesia. Kebutuhan itu telah menjadi fenomena global baik di Eropa, Australia, Kanada dan beberapa negara lain yang mengadopsi publisher right dalam konteks nasional.

“Jadi regulasi ini bukan regulasi yang menegaskan sikap antiplatform (digital), bukan sikap menutup diri dari transformasi digital. Tetapi untuk menciptakan sistem media yang seimbang dan setara,” sebutnya.

Baca Juga :  Terima Uang Rp300 Ribu dan 3 Dus Pempek, Pengawal Tahanan KPK Dipecat

Agus menekankan, jika ada kolaborasi antara media publisher dengan platform digital maka sejauh mungkin kolaborasi saling menguntungkan dan saling menghidupi.

“Yang lebih penting lagi adalah bagaimana kolaborasi ini berkontribusi besar terhadap upaya untuk membangun good journalism, good content dan ruang publik yang beradab. Selama ini ada problem di situ, di mana soal liability tanggung jawab platform ada beberapa pertanyaan, sekarang dengan regulasi ini coba diatur,” terangnya.

Melalui kolaborasi tersebut, harus ada kesetaraan perlakuan kepada industri media dan platform digital. Ketika industri media massa ketika membuat kesalahan dalam pemberitaan maupun konten, maka ada undang-undang yang mengatur seperti Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Penyiaran.

“Jadi intinya media massa bertanggung jawab atas konten yang mereka sebarkan. Kami juga ingin platform global juga bertanggung jawab atas konten yang turut mereka sebarkan, meskipun itu bukan mereka yang membuat konten. Jadi similarity equality antara publisher dan platform ini yang ditekankan dalam undang-undang ini,” jelas Agus.

Dia menegaskan semangat implementasi publisher rights ditujukan untuk menciptakan iklim usaha yang setara dan kondusif.

“Serta tanggung jawab yang setara dan juga kemudian bagaimana kedua belah pihak dalam kolaborasinya sama-sama berkontribusi terhadap good journalism, terhadap ruang publik yang beradab dan beretika tentu dalam konteks Indonesia ruang publik yang sesuai dengan nilai-nilai NKRI, Pancasila, dan lain-lain,” tandasnya. (osp/rmid/kpc)

Terpopuler

Artikel Terbaru